- Menyatakan terdakwa Pepri Anto Sandra Pgl. Pepri Bin Ikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pepri Anto Sandra Pgl. Pepri Bin Ikar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu di bungkus dalam pipet bening
- 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 7 warna Rose Gold beserta Pelindung Casing Handphone;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna biru putih nopol BH 4589 VD
Putusan PN PAINAN Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Br Hakim Anggota Muhammad Aditia |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik3620