- Menyatakan Terdakwa Maurizal als Mori als Mbrih Bin Ben Ali (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna Biru beserta sim card nomor 082219588773;
- 1 (satu) buah handphone Infinix X677 warna Putih beserta sim Card nomor 082297563301;
- 1 (satu) buah tang, 1 (satu) obeng dan 1 (satu) kunci shock ukuran 14 (empat belas) inch adalah sebagai alat yang digunakan untuk melepas dan memasang tangki bensin mobil inova yang telah dimodifikasi untuk menyimpan narkotika sabu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Feroza warna Hitam Abu ? Abu beserta kunci kontak dengan nomor Polisi BL 1036 PH;
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 12.457,5 (dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh koma lima) gram;
- 12 (dua belas) buah pembungkus sabu warna kuning emas yang bertuliskan GUANYINGWANG;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muchtar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Sitawati, Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa atas nama Maurizal Alias Mori Alias Mbrih Bin Ben Ali (alm). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Asriadi M. Diah Alias Adi Alias Camad Alias Apalet Bin M. Diah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2023/PN Lsk
Statistik246