- Menyatakan Terdakwa Sayed Abdullah als Habib Bin Habib Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 12.457,5 (dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh koma lima) gram;
- 12 (dua belas) buah pembungkus sabu warna kuning emas yang bertuliskan GUNGYINGWANG;
- kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Maurizal Alias Mori Alias Mbrih Bin Ben Ali (Alm).
- 1 (satu) Hand Phone merk Oppo beserta Sim Card Nomor 081281841537;
- Dimusnahkan
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver Metalik dengan Nopol B 1194 WYI beserta STNK dan Kunci Kontak, nomor rangka MHFXW42GXF2312861, nomor mesin 1TR8805659 dan dibagian bawah terdapat tangki bensin yang juga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu SAYED ABDULLAH Als HABIB Bin HABIB ABDURRAHMAN;
- Uang tunai senilai Rp. 18.888.200,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ATM BSI Nomor Kartu 6034949007822922;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BSI An. Sayed Abdullah dengan Nomor Rekening 10596597624;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BSI dengan nomor rekening 10596597624;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muchtar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Sitawati, Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2023/PN Lsk
Statistik247