- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT I;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUDUS TANGGAL 27 DESEMBER 2023 NOMOR 28/PDT.G/2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI BIAYA PERKARA, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I;
- AJB ATAS NAMA YOHANA IKHA PRATIWI YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 001/L/III/2022 PADA TANGGAL 15 MARET 2022 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 001/P/LG/XI/2019 PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 002/P/LG/III/2020 PADA TANGGAL 23 MARET 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 002/P/LG/V/2020 PADA TANGGAL 08 MEI 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN
- PPJB NOMOR 002/P/LG/VII/2020 PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 1362/L/EE/X/2019 PADA TANGGAL 04 OKTOBER 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT ELIA ELVI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 479/LEG/DO/X/2020 PADA TANGGAL 07 OKTOBER 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.;
- PPJB NOMOR 494/LEG/DO/I/2021 PADA TANGGAL 11 JANUARI 2021 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.;
- PPJB NOMOR 514/LEG/DO/VI/2021 PADA 07 JUNI 2021 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.;
- PPJB NOMOR 002/P/LG/VII/2020 PADA TANGGAL 17 JULI 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DILLA FADHILA HALIMI, S.H., M.KN;
- PPJB NOMOR 495/LEG/DO/I/2021 PADA TANGGAL 14 JANUARI 2021 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.
- PPJB NOMOR 515/LEG/DO/VI/2021 PADA TANGGAL 22 JUNI 2021 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.;
- PPJB NOMOR 490/LEG/DO/XI/2020 PADA TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT DEWI OKTAVIANA, S.H.;
- SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ATAS NAMA YULIDA DWI ARIYANI PADA TANGGAL 29 MEI 2019;
- SURAT PERNYATAAN LUNAS ATAS NAMA ERNA ZULIANTI PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2022;
- SURAT PERJANJIAN JUAL BELI ATAS NAMA ELI RISMAWATI PADA TANGGAL 29 MARET 2021;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 27 Desember 2023 Nomor 28/Pdt.G/2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai biaya perkara, yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- AJB atas nama Yohana Ikha Pratiwi yang dibuat dihadapan notaris Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 001/L/III/2022 pada tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 001/P/LG/XI/2019 pada tanggal 16 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 002/P/LG/III/2020 pada tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 002/P/LG/V/2020 pada tanggal 08 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn
- PPJB Nomor 002/P/LG/VII/2020 pada tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 1362/L/EE/X/2019 pada tanggal 04 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Elia Elvi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 479/Leg/DO/X/2020 pada tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.;
- PPJB Nomor 494/Leg/DO/I/2021 pada tanggal 11 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.;
- PPJB Nomor 514/Leg/DO/VI/2021 pada 07 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.;
- PPJB Nomor 002/P/LG/VII/2020 pada tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dilla Fadhila Halimi, S.H., M.Kn;
- PPJB Nomor 495/Leg/DO/I/2021 pada tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.
- PPJB Nomor 515/Leg/DO/VI/2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.;
- PPJB Nomor 490/Leg/DO/XI/2020 pada tanggal 30 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Oktaviana, S.H.;
- Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atas nama Yulida Dwi Ariyani pada tanggal 29 Mei 2019;
- Surat Pernyataan Lunas atas nama Erna Zulianti pada tanggal 15 Februari 2022;
- Surat Perjanjian Jual Beli atas nama Eli Rismawati pada tanggal 29 Maret 2021;
Putusan PT SEMARANG Nomor 87/PDT/2024/PT SMG |
|
Nomor | 87/PDT/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Donna H. Simamora |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Brtinuk Kushartati |
Panitera | Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ATAS 3. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI); 4. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA TERGUGAT MEMPUNYAI KEWAJIBAN POKOK UNTUK MENGEMBALIKAN/MEMBAYAR KERUGIAN PARA PENGGUGAT SEBESAR RP. 5.014.616.000,- (LIMA MILIAR EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGGANTIKAN KERUGIAN MATERIIL DAN KEWAJIBAN POKOK KEPADA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP. 5.014.616.000,- (LIMA MILIAR EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS; 6. MENYATAKAN MEKANISME PEMBAYARAN ADALAH TERGUGAT MEMBAYAR ATAU MENYERAHKAN KEPADA KETUA KELOMPOK I (PENGGUGAT ERNAZULIANTI) DAN KETUA KELOMPOK II (PENGGUGAT ADITYA FITRIYANTO) YANG KEMUDIAN AKAN MENDISTRIBUSIKAN ATAU MENYERAHKAN UANG TERSEBUT KEPADA PARA ANGGOTA KELOMPOK; 7. MENGHUKUM TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.4.673.000,00 (EMPAT JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU RUPIAH), DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pokok untuk mengembalikan/membayar kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 5.014.616.000,- (lima miliar empat belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian materiil dan kewajiban pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.014.616.000,- (lima miliar empat belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 6. Menyatakan mekanisme pembayaran adalah Tergugat membayar atau menyerahkan kepada Ketua Kelompok I (Penggugat Ernazulianti) dan Ketua Kelompok II (Penggugat Aditya Fitriyanto) yang kemudian akan mendistribusikan atau menyerahkan uang tersebut kepada para anggota kelompok; 7. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Pertama sejumlah Rp.4.673.000,00 (Empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dan untuk Tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada