- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO TERSEBUT;
- MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR 189/PID.B/2023/PN PWT. TANGGAL 11 JANUARI 2024 TENTANG PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I GUNAWAN WIBISONO ALIAS TONGGOS BIN RIYADI, TERDAKWA II SOLIHIN ALIAS BREKELE BIN (ALM) HADI SUNARTO, TERDAKWA III DIMAS IQRO ALIAS DIMAS BIN RATAM HADI TAMTOMO, TERDAKWA IV LUKI WIBOWO ALIAS SIJO BIN JONI MARTONO, TERDAKWA V ZALISNU ARDANU ALIAS DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, TERDAKWA VI INDRA WAHYU NUGROHO BIN (ALM) SUKARMAN, TERDAKWA VII YANUAR ARDI MULYAWAN ALIAS GUNDUL BIN KUSTINO, TERDAKWA VIII AFRI SAPUTRA BIN SLAMET KITU, TERDAKWA IX YOGA TRIPRASONGKO BIN KIRUN DAN TERDAKWA X DUMADI ASMUNI ALIAS DUMADI BIN UNTUNG TERSEBUT TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI, SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERDAKWA I GUNAWAN WIBISONO ALIAS TONGGOS BIN RIYADI, TERDAKWA II SOLIHIN ALIAS BREKELE BIN (ALM) HADI SUNARTO, TERDAKWA III DIMAS IQRO ALIAS DIMAS BIN RATAM HADI TAMTOMO, TERDAKWA IV LUKI WIBOWO ALIAS SIJO BIN JONI MARTONO, TERDAKWA V ZALISNU ARDANU ALIAS DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, TERDAKWA VI INDRA WAHYU NUGROHO BIN (ALM) SUKARMAN, TERDAKWA VII YANUAR ARDI MULYAWAN ALIAS GUNDUL BIN KUSTINO, TERDAKWA VIII AFRI SAPUTRA BIN SLAMET KITU, TERDAKWA IX YOGA TRIPRASONGKO BIN KIRUN DAN TERDAKWA X DUMADI ASMUNI ALIAS DUMADI BIN UNTUNG DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA ZALISNU ARDANU ALIAS DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, TERDAKWA INDRA WAHYU NUGROHO BIN ALM SUKARMAN, TERDAKWA YANUAR ARDI MULYAWAN ALIAS GUNDUL BIN KUSTINO DAN TERDAKWA TERDAKWA DUMADI ASMUNI ALIAS DUMADI BIN UNTUNG, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA ZALISNU ARDANU ALIAS DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, TERDAKWA INDRA WAHYU NUGROHO BIN ALM SUKARMAN, TERDAKWA YANUAR ARDI MULYAWAN ALIAS GUNDUL BIN KUSTINO DAN TERDAKWA TERDAKWA DUMADI ASMUNI ALIAS DUMADI BIN UNTUNG, TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK WARNAH MERAH HITAM YANG BERISI REKAMAN VIDEO CCTV SEL TAHANAN NO 1 SAT TAHTI POLRESTA BANYUMAS;
- 1 (SATU) PERANGKAT DVR MERK HIKVISION DIVICE MODEL DS-7216HGHI-K1 SERIAL NO 16202111122CCWRJ10622853WCVU;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK UKURAN 16 GB ;
- 1 (SATU) BUAH BUKU MUTASI, MERK GELATIK KEMBAR, WARNA BIRU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA PARA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut;
- Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.B/2023/PN Pwt. tanggal 11 Januari 2024 tentang pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I GUNAWAN WIBISONO alias TONGGOS BIN RIYADI, Terdakwa II SOLIHIN alias BREKELE BIN (alm) HADI SUNARTO, Terdakwa III DIMAS IQRO alias DIMAS BIN RATAM HADI TAMTOMO, Terdakwa IV LUKI WIBOWO alias SIJO BIN JONI MARTONO, Terdakwa V ZALISNU ARDANU alias DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, Terdakwa VI INDRA WAHYU NUGROHO BIN (alm) SUKARMAN, Terdakwa VII YANUAR ARDI MULYAWAN alias GUNDUL BIN KUSTINO, Terdakwa VIII AFRI SAPUTRA BIN SLAMET KITU, Terdakwa IX YOGA TRIPRASONGKO BIN KIRUN dan Terdakwa X DUMADI ASMUNI alias DUMADI BIN UNTUNG tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI, sebagaimana dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I GUNAWAN WIBISONO alias TONGGOS BIN RIYADI, Terdakwa II SOLIHIN alias BREKELE BIN (alm) HADI SUNARTO, Terdakwa III DIMAS IQRO alias DIMAS BIN RATAM HADI TAMTOMO, Terdakwa IV LUKI WIBOWO alias SIJO BIN JONI MARTONO, Terdakwa V ZALISNU ARDANU alias DANU BIN NUNUNG SUHARYANTO, Terdakwa VI INDRA WAHYU NUGROHO BIN (alm) SUKARMAN, Terdakwa VII YANUAR ARDI MULYAWAN alias GUNDUL BIN KUSTINO, Terdakwa VIII AFRI SAPUTRA BIN SLAMET KITU, Terdakwa IX YOGA TRIPRASONGKO BIN KIRUN dan Terdakwa X DUMADI ASMUNI alias DUMADI BIN UNTUNG dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Zalisnu Ardanu alias Danu Bin Nunung Suharyanto, Terdakwa Indra Wahyu Nugroho Bin Alm Sukarman, Terdakwa Yanuar Ardi Mulyawan alias Gundul Bin Kustino dan Terdakwa Terdakwa Dumadi Asmuni alias Dumadi bin Untung, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa Zalisnu Ardanu alias Danu Bin Nunung Suharyanto, Terdakwa Indra Wahyu Nugroho Bin Alm Sukarman, Terdakwa Yanuar Ardi Mulyawan alias Gundul Bin Kustino dan Terdakwa Terdakwa Dumadi Asmuni alias Dumadi bin Untung, tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warnah merah hitam yang berisi rekaman video cctv sel tahanan No 1 Sat Tahti Polresta Banyumas;
- 1 (satu) perangkat DVR merk HIKVISION divice model DS-7216HGHI-K1 serial No 16202111122CCWRJ10622853WCVU;
- 1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk ukuran 16 gb ;
- 1 (satu) buah buku mutasi, merk gelatik kembar, warna biru;
- Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Para Terdakwa, yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 139/PID/2024/PT SMG |
|
Nomor | 139/PID/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Bragus Hariyadi, Suwisnu |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS MELALUI SAKSI ZAENAL ARIFIN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan Kepada Kepolisian Resor Kota Banyumas melalui Saksi Zaenal Arifin; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 139/PID/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
68