Putusan PT SEMARANG Nomor 80/PDT/2024/PT SMG |
|
Nomor | 80/PDT/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | Brsantun Simamora, H. Mulyani |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN NOMOR 18/PDT.G/2023/PN PKL TANGGAL 19 DESEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI); 3. MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT BUKAN PIHAK YANG MENERIMA / MENIKMATI PENCAIRAN UANG KREDIT USAHA RAKYAT KECIL DARI TERGUGAT III; 4. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ADALAH PIHAK YANG MENCAIRKAN UANG KREDIT USAHA RAKYAT KECIL BNI DARI FASILITAS KUR KECIL - TERGUGAT III; 5. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III (PARA TERGUGAT) TELAH MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN YAITU DENGAN MEMANFAATKAN FACTOR EKONOMI DENGAN MENJANJIKAN SESUATU SEHINGGA MEMPENGARUHI KEJIWAAN PARA PENGGUGAT YANG SAAT INI SECARA EKONOMI MEMBUTUHKAN BIAYA UNTUK NAFKAH HIDUP SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1449 KUH PERDATA; 6. MENYATAKAN TERGUGAT III TELAH MELANGGAR PRINSIP KEHATIHATIAN DAN KERAHIASIAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DENGAN TIDAK MENYERAHKAN BUKU TABUNGAN DAN ATM LANGSUNG KEPADA PARA PENGGUGAT, SEHINGGA DENGAN DISETUJUINYA PINJAMAN KREDIT USAHA RAKYAT KECIL BNI 1946, PIHAK LAIN YAKNI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELAKUKAN PENARIKAN SALDO TABUNGAN MILIK PARA PENGGUGAT; 7. MENYATAKAN AKTA DIBAWAH TANGAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT KECIL BNI 1946 CABANG PEKALONGAN ANTARA PARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT III TIDAK SAH KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1320 KUH PERDATA; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR KERUGIAN PARA PENGGUGAT YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KREDIT SELURUHNYA SEJUMLAH RP14.050.000.000,00 (EMPAT BELAS MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 9. MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Pkl tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat bukan pihak yang menerima / menikmati pencairan uang Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Tergugat III; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang mencairkan Uang Kredit Usaha Rakyat Kecil BNI dari fasilitas KUR Kecil - Tergugat III; 5. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah melakukan penyalahgunaan keadaan yaitu dengan memanfaatkan factor ekonomi dengan menjanjikan sesuatu sehingga mempengaruhi kejiwaan Para Penggugat yang saat ini secara ekonomi membutuhkan biaya untuk nafkah hidup sebagaimana diatur dalam pasal 1449 KUH Perdata; 6. Menyatakan Tergugat III telah melanggar prinsip kehatihatian dan kerahiasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan tidak menyerahkan Buku Tabungan dan ATM langsung kepada Para Penggugat, sehingga dengan disetujuinya Pinjaman Kredit Usaha Rakyat Kecil BNI 1946, pihak lain yakni Tergugat I dan Tergugat II melakukan penarikan saldo tabungan milik Para Penggugat; 7. Menyatakan Akta dibawah tangan tentang Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Kecil BNI 1946 Cabang Pekalongan antara Para Penggugat dengan Tergugat III tidak sah karena bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat yang timbul dari Perjanjian Kredit seluruhnya sejumlah Rp14.050.000.000,00 (empat belas milyar lima puluh juta rupiah); 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
153
181