Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Tgt |
|
| Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Tgt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
| Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menelantarkan Objek Sengketa karena tidak pernah mengusahakan, mengelola, menggarap dan menguasai Objek Sengketa sesuai peruntukannya berdasarkan SK Bupati Paser tanggal 5 Maret 2012 dan SK Kantah Paser tanggal 20 Mei 2013; 5. Menyatakan secara hukum bahwa pengalihan pengurusan terhadap Objek Sengketa kepada para anggota koperasi Penggugat yang lain sebagaimana tersebut dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan secara hukum bahwa para anggota koperasi Penggugat yang lain sebagaimana tersebut dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013 adalah para penggarap yang beritikad baik; 7. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melepaskan haknya atas Objek Sengketa sebagaimana tertuang dalam: 7.1 Sertifikat hak milik nomor 24, atas nama Tergugat 1, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.425m2, berdasarkan surat ukur nomor 00025/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.2 Sertifikat hak milik nomor 25, atas nama Tergugat 2, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.420m2, berdasarkan surat ukur nomor 00026/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.3 Sertifikat hak milik nomor 40, atas nama Tergugat 3, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.435m2, berdasarkan surat ukur nomor 00041/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.4 Sertifikat hak milik nomor 41, atas nama Tergugat 4, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.400m2, berdasarkan surat ukur nomor 00042/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.5 Sertifikat hak milik nomor 44, atas nama Tergugat 5, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.020m2, berdasarkan surat ukur nomor 00045/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.6 Sertifikat hak milik nomor 48, atas nama Tergugat 6, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.385m2, berdasarkan surat ukur nomor 00049/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.7 Sertifikat hak milik nomor 51, atas nama Tergugat 7, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.420m2, berdasarkan surat ukur nomor 00052/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.8 Sertifikat hak milik nomor 62, atas nama Tergugat 8, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.425m2, berdasarkan surat ukur nomor 00063/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.9 Sertifikat hak milik nomor 68, atas nama Tergugat 9, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.410m2, berdasarkan surat ukur nomor 00069/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.10 Sertifikat hak milik nomor 70, atas nama Tergugat 10, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.385m2, berdasarkan surat ukur nomor 00071/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.11 Sertifikat hak milik nomor 71, atas nama Tergugat 11, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.380m2, berdasarkan surat ukur nomor 00072/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.12 Sertifikat hak milik nomor 73, atas nama Tergugat 12, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.085m2, berdasarkan surat ukur nomor 00074/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.13 Sertifikat hak milik nomor 76, atas nama Tergugat 13, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.415m2, berdasarkan surat ukur nomor 00077/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.14 Sertifikat hak milik nomor 83, atas nama Tergugat 14, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.700m2, berdasarkan surat ukur nomor 00084/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.15 Sertifikat hak milik nomor 84, atas nama Tergugat 15, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.695m2, berdasarkan surat ukur nomor 00085/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.16 Sertifikat hak milik nomor 86, atas nama Tergugat 16, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.645m2, berdasarkan surat ukur nomor 00087/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.17 Sertifikat hak milik nomor 91, atas nama Tergugat 17, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.650m2, berdasarkan surat ukur nomor 00092/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.18 Sertifikat hak milik nomor 94, atas nama Tergugat 18, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.410m2, berdasarkan surat ukur nomor 00095/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.19 Sertifikat hak milik nomor 96, atas nama Tergugat 19, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.460m2, berdasarkan surat ukur nomor 00097/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.20 Sertifikat hak milik nomor 97, atas nama Tergugat 20, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.060m2, berdasarkan surat ukur nomor 00098/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.21 Sertifikat hak milik nomor 98, atas nama Tergugat 21, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.415m2, berdasarkan surat ukur nomor 00099/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.22 Sertifikat hak milik nomor 102, atas nama Tergugat 22, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00103/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.23 Sertifikat hak milik nomor 105, atas nama Tergugat 23, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 000106/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.24 Sertifikat hak milik nomor 106, atas nama Tergugat 24, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 000107/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.25 Sertifikat hak milik nomor 113, atas nama Tergugat 25, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00114/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.26 Sertifikat hak milik nomor 128, atas nama Tergugat 26, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.095m2, berdasarkan surat ukur nomor 00129/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.27 Sertifikat hak milik nomor 129, atas nama Tergugat 26, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.040m2, berdasarkan surat ukur nomor 00130/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.28 Sertifikat hak milik nomor 132, atas nama Tergugat 27, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 00133/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.29 Sertifikat hak milik nomor 134, atas nama Tergugat 28, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 00135/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.30 Sertifikat hak milik nomor 139, atas nama Tergugat 29, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00140/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 7.31 Sertifikat hak milik nomor 140, atas nama Tergugat 30, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00141/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; karena lampaunya waktu (rechtsverwerking) dan tanahnya kembali menjadi tanah negara; 8. Menyatakan secara hukum bahwa sertifikat Objek Sengketa yang terperinci sebagai berikut: 8.1 Sertifikat hak milik nomor 24, atas nama Tergugat 1, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.425m2, berdasarkan surat ukur nomor 00025/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.2 Sertifikat hak milik nomor 25, atas nama Tergugat 2, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.420m2, berdasarkan surat ukur nomor 00026/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.3 Sertifikat hak milik nomor 40, atas nama Tergugat 3, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.435m2, berdasarkan surat ukur nomor 00041/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.4 Sertifikat hak milik nomor 41, atas nama Tergugat 4, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.400m2, berdasarkan surat ukur nomor 00042/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.5 Sertifikat hak milik nomor 44, atas nama Tergugat 5, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.020m2, berdasarkan surat ukur nomor 00045/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.6 Sertifikat hak milik nomor 48, atas nama Tergugat 6, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.385m2, berdasarkan surat ukur nomor 00049/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.7 Sertifikat hak milik nomor 51, atas nama Tergugat 7, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.420m2, berdasarkan surat ukur nomor 00052/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.8 Sertifikat hak milik nomor 62, atas nama Tergugat 8, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.425m2, berdasarkan surat ukur nomor 00063/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.9 Sertifikat hak milik nomor 68, atas nama Tergugat 9, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.410m2, berdasarkan surat ukur nomor 00069/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.10 Sertifikat hak milik nomor 70, atas nama Tergugat 10, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.385m2, berdasarkan surat ukur nomor 00071/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.11 Sertifikat hak milik nomor 71, atas nama Tergugat 11, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.380m2, berdasarkan surat ukur nomor 00072/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.12 Sertifikat hak milik nomor 73, atas nama Tergugat 12, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.085m2, berdasarkan surat ukur nomor 00074/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.13 Sertifikat hak milik nomor 76, atas nama Tergugat 13, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.415m2, berdasarkan surat ukur nomor 00077/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.14 Sertifikat hak milik nomor 83, atas nama Tergugat 14, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.700m2, berdasarkan surat ukur nomor 00084/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.15 Sertifikat hak milik nomor 84, atas nama Tergugat 15, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.695m2, berdasarkan surat ukur nomor 00085/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.16 Sertifikat hak milik nomor 86, atas nama Tergugat 16, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.645m2, berdasarkan surat ukur nomor 00087/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.17 Sertifikat hak milik nomor 91, atas nama Tergugat 17, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.650m2, berdasarkan surat ukur nomor 00092/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.18 Sertifikat hak milik nomor 94, atas nama Tergugat 18, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.410m2, berdasarkan surat ukur nomor 00095/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.19 Sertifikat hak milik nomor 96, atas nama Tergugat 19, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.460m2, berdasarkan surat ukur nomor 00097/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.20 Sertifikat hak milik nomor 97, atas nama Tergugat 20, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.060m2, berdasarkan surat ukur nomor 00098/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.21 Sertifikat hak milik nomor 98, atas nama Tergugat 21, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.415m2, berdasarkan surat ukur nomor 00099/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.22 Sertifikat hak milik nomor 102, atas nama Tergugat 22, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00103/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.23 Sertifikat hak milik nomor 105, atas nama Tergugat 23, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 000106/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.24 Sertifikat hak milik nomor 106, atas nama Tergugat 24, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 000107/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.25 Sertifikat hak milik nomor 113, atas nama Tergugat 25, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00114/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.26 Sertifikat hak milik nomor 128, atas nama Tergugat 26, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.095m2, berdasarkan surat ukur nomor 00129/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.27 Sertifikat hak milik nomor 129, atas nama Tergugat 26, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 20.040m2, berdasarkan surat ukur nomor 00130/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.28 Sertifikat hak milik nomor 132, atas nama Tergugat 27, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 00133/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.29 Sertifikat hak milik nomor 134, atas nama Tergugat 28, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.365m2, berdasarkan surat ukur nomor 00135/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.30 Sertifikat hak milik nomor 139, atas nama Tergugat 29, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00140/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; 8.31 Sertifikat hak milik nomor 140, atas nama Tergugat 30, sebidang tanah yang terletak di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 19.370m2, berdasarkan surat ukur nomor 00141/Luan/2013 tanggal 4 Juni 2013; yang masih tercatat atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan secara hukum bahwa para anggota Koperasi Penggugat yang ditunjuk berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013 diberikan hak terlebih dahulu (preference) untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah Objek Sengketa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser; 10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat digunakan oleh para anggota koperasi Penggugat yang ditunjuk berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013 sebagai pengganti akta pejabat pembuat akta tanah untuk mengajukan permohonan hak milik baru terhadap Objek Sengketa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser; 11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima dan mencatat dalam Buku Tanah dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tanah negara ex Objek Sengketa yang diajukan oleh Anggota Koperasi Penggugat baik secara sendiri ataupun secara bersama-sama yang ditunjuk berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Awa Bolum Tahun Buku 2013; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.186.500,00 (sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus Rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
235
271

