- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat ;
- Menyatakan Berita Acara Hasil Musyawarah tertanggal 10 Juli 2023 yang dibuat antara Penggugat I dengan para Tergugat di rumah Penggugat I dan dihadiri perangkat Desa Menganti, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menetapkan Penggugat I (Ninuk Sutarti binti Sansupana) dan Penggugat II (Dewi Ambarwati binti Carsan) sebagai anak angkat Penggugat I dengan Karsilah binti Suryamiardi;
- Menetapkan besarnya wasiat wajibah bagian 2 orang anak angkat (Penggugat II dan Penggugat III) adalah 1/10 dari 10/10 atau angka penyebut (20) = 2/20 atau mendapat senilai 10% dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat I dengan Karsilah binti Suryamiardi adalah :
- Tanah Sawah ukuran Panjang 87,9 m dan Lebar 21,5 m seluas 1.880 m2, surat keterangan Kepala Desa Menganti, Nomor 581/10/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023 yang terletak di Blok 026 Jalan Pepaya, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan saluran Air;
- Timur Tanah sawah ibu Feri Susanti;
- Barat dengan Tanah sawah Abu Somat;
- Selatan dengan Tanah sawah Bapak Esa dan Abdul Hadi;
- Tanah Darat ukuran panjang 61,6 m dan lebar 10 m, atau seluas 616 m2, Surat Keterangan Kepala Desa Menganti, Nomor 581/09/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023, yang terletak di Jalan Melem RT.002/RW.006, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan jalan Desa (jalan Melem);
- Timur dengan Tanah Dasirah;
- Barat dengan Tanah Sudiharko Diko;
- Selatan dengan Saluran Air Irigasi;
- Tanah Darat ukuran panjang 71 m dan lebar 52 m, atau seluas 3692 m2, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 581/12/XI/2023 tanggal 21 Nopember 2023, yang terletak di Jl. Tawes, RT 03/RW06 Kelurahan Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Saluran Air irigasi;
- Timur dengan tanah sawah Agus Riyanto;
- Barat dengan tanah sawah Carsan;
- Selatan dengan Tanah Sitri, Sigit Priya Utomo,Ismarajini Rasam, Rasien INI, Yasawereja dan Ahmad Suryani;
- Emas Perhiasan seberat 40,2 gram (dalam penguasaan Tergugat)
- Menetapkan setengah/separoh dari harta (Huruf B point 1 Harta Bersama) Amar putusan di atas sebagai milik Penggugat I dan setengah atau separoh dari Harta (angka 1 point 1.1 s/d 1.4, Harta Bersama) Amar putusan di atas sebagai milik Karsilah binti Suryamiardi atau sebagai Harta warisan;
- Menyatakan Karsilah binti Suryamiardi telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 28 Maret 2023 ;
- Menetapkan ahli waris Karsilah binti Suryamiardi adalah:
- Suhardiko Diko bin Madsudiran (Suami);
- Tarsum bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung);
- Kardo bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung);
- Darwiyah binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung);
- Suswatilah binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung);
- Tarsiyem binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung);
- Edi purwanto bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung);
- Menetapkan Harta Warisan Karsilah binti Suryamiardi adalah :
- Tanah Darat ukuran panjang 44,1m dan lebar 12 m seluas 529 m2, belum terdaftar surat-surat tanahnya, yang terletak di Jalan Jeruk RT.003/RW.003 Kelurahan Menganti, Kecamatan kesugihan, kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Jeruk;
- Timur berbatas dengan Tanah Tarsum bin suryamiardi;
- Barat berbatas dengan Tanah ibu Ngadiyem;
- Selatan berbatas dengan Tanah Darwiyah binti Suryamiardi;
- Separoh/setengah dari Tanah Sawah ukuran Panjang 87,9 m dan Lebar 21,5 m seluas 1.880 m2, surat keterangan Kepala Desa Menganti, Nomor 581/10/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023 yang terletak di Blok 026 Jalan Pepaya, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan saluran Air;
- Timur Tanah sawah ibu Feri Susanti;
- Barat dengan Tanah sawah Abu Somat;
- Selatan dengan Tanah sawah Bapak Esa dan Abdul Hadi;
- Separoh/setengah dari Tanah Darat ukuran panjang 61,6 m dan lebar 10 m, atau seluas 616 m2, Surat Keterangan Kepala Desa Menganti, Nomor 581/09/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023, yang terletak di Jalan Melem RT.002/RW.006, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan jalan Desa (jalan Melem);
- Timur dengan Tanah Dasirah;
- Barat dengan Tanah Sudiharko Diko;
- Selatan dengan Saluran Air Irigasi;
- Separoh/setengah dari Tanah Darat ukuran panjang 71 m dan lebar 52 m, atau seluas 3692 m2, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 581/12/XI/2023 tanggal 21 Nopember 2023, yang terletak di Jl. Tawes, RT 03/RW06 Kelurahan Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Saluran Air irigasi;
- Timur dengan tanah sawah Agus Riyanto;
- Barat dengan tanah sawah Carsan;
- Selatan dengan Tanah Sitri, Sigit Priya Utomo,Ismarajini Rasam, Rasien INI, Yasawereja dan Ahmad Suryani;
- Separoh/setengah dari Emas Perhiasan seberat 40,2 gram (dalam penguasaan Tergugat);
- Menetapkan besarnya bagian ahli waris dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi (pada angka 3.1 s/d 3.5 waris/Kewarisan) amar di atas setelah dikeluarkan terlebih dahulu untuk bagian anak angkat/wasiat wajibah dengan angka Penyebut 20 adalah :
- Wasiat wajibah bagian 2 orang anak angkat (Penggugat II/Ninuk Sutarti binti Sansupana dan Penggugat III/Dewi Ambarwati binti Carsan) adalah 1/10 dari 10/10 atau angka penyebut (20) = 2/20 atau mendapat senilai 10% dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi;
- Suhardiko Diko bin Madsudiran (Suami) mendapat 1/2 dari 9/10 = 9/20 harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 45 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Tarsum bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/9 dari 9/20 = 2/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 10 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Kardo bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/9 dari 9/20 = 2/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 10 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Darwiyah binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung) mendapat 1/9 dari 9/20 = 1/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 5 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Suswatilah binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung) mendapat 1/9 dari 9/20 = 1/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 5 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Tarsiyem binti Suryamiardi (saudara perempuan kandung) mendapat 1/9 dari 9/20 = 1/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 5 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Edi purwanto bin Suryamiardi (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/9 dari 9/20 = 2/20 dari harta warisan Karsilah binti Suryamiardi setelah dikeluarkan wasiat wajibah, atau mendapat senilai 10 % dari Harta warisan Karsilah binti Suyamiardi;
- Menghukum para Penggugat atau para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan bagian anak angkat, bagian Harta Bersama dan bagian Ahli waris sebagaimana ketentuan nomor 2 Wasiat wajibah, nomor 1 dan 2 Harta Bersama dan nomor 3 dan 4 Waris/Kewarisan pada amar Putusan diatas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi menurut bagian masing-masing;
- Menyatakan permohonan Sita Jaminan yang ditetapkan putusan sela Nomor 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp, tanggal 20 Desember 2023 dinyatakan gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan sejumlah Rp 1.628.000,- (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA CILACAP Nomor 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp |
|
Nomor | 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ihsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muslim, Hakim Anggota Noorofa |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftakhul Hilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara : Wasiat wajibah terhadap anak angkat : Harta Bersama : Waris/Kewarisan : |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp.zip
- Download PDF
- 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
149
125