- Menyatakan Terdakwa I DIDI Alias ASEP DIDI Alias ASEN Bin JAJA, Terdakwa II GERALDI KOSTIKAVIANA MARDIN Alias BOYANG Bin NANDANG SETIAWAN dan Terdakwa III GUSTIAR TRIYADI Alias TIAR Bin ENJANG SUTISNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama turut serta melakukan menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 62 (enam puluh dua) lembar Uang Rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri DCR885883;
- 4 (empat) lembar Uang Rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: GBG520174;
- 6 (enam) lembar Uang Rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2016 dengan nomor seri HQG064460;
- 43 (empat puluh tiga) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri QHS941797;
- 9 (sembilan) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor JQU659232;
- 5 (lima) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: QLL127064;
- 8 (delapam) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri YJY684011;
- 20 (dua puluh) lembar Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2022 dengan nomor seri ZAG924312;
- 4 (empat) lembar Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri YDT032399;
- 26 (dua puluh enam) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2016 dengan nomor seri NZG525406;
- 48 (empat puluh delapan) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri EJL550869;
- 21 (dua puluh satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: HBV423790;
- 22 (dua puluh dua) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: GBB911653;
- 3 (tiga) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri NJG525406;
- 12 (dua belas) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: CAN426463;
- 55 (lima puluh lima) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri DLT19388;
- 28 (dua puluh delapan) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri UJU140491;
- 31 (tiga puluhsatu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2022 dengan nomor seri VAZ669852;
- 2 (dua) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang diduga palsu tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: LAD458850;
- 14 (empat belas) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri JNI268699;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2026 dengan nomor seri JIU540650;
- 5 (lima) lembarUangRupiahpecahanRp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang diduga palsu tahun emisi 2016 dengan nomor seri FOY945084;
- 1 (satu) buah tas selendang merk Groovy warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna hitam;
- 2 (dua) buah potongan GRC;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah Cutter merk Joyko warna merah;
- 1 (satu) buah Cutter merk Kenko warna kuning;
- 1 (satu) buah penggaris stainless;
- 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar kertas HVS ukuran A4 gambar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu serta belum di potong dan belum siapedar;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Severfour;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis;
- 2 (dua) bungkus rokok merk Magnum;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 2 (dua) buah pencukur kumis warna kuning;
- 1 (satu) buah alat cukur kumis merk Gladiator warna biru;
- 2 (dua) buah alat cukur kumis merk Gillette warna hitam;
- 3 (tiga) buah cutter warna hijau;
- 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Internasional;
- 1 (satu) bungkus Rokok Djarum Super;
- 1 (satu) buah Cotton Buds merk Top;
- 1 (satu) buah parfume merk Dunhill;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 2 (dua) buah parfume roll kecil;
- 2 (dua) buah cutter warna kuning merk Taco;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- 1 (satu) botol air mineral merk Aqua 600 ml;
- 1 (satu) botol minuman merk Teh Pucuk;
- 2 (dua) bungkus rokok merk Magnum;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Coklat;
- 1 (satu) buah dompet merk Classic warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 4 (empat) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan tahun Emisi dan nomor seri masing-masing sebagai berikut;
- Tahun Emisi 2016 nomor seri: CJA873951;
- Tahun Emisi 2016 nomor seri: UGK625774;
- Tahun Emisi 2016 nomor seri: UKW373947;
- Tahun Emisi 2016 nomorseri: KHP675178;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: WLD712082;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: MOD000860;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: ZJS098880;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tahun Emisi 2022 dengan nomor seri: RAP963046;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri LMO519404;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri CLU284648;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) tahun Emisi 2022 dengan nomor seri DBT786446;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri DGA312665;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri JNB410736;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri UNC964809;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tahun Emisi 2022 dengan nomor seri TAK754747;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (limariburupiah) tahunEmisi 2022 dengan nomor seri VAZ669852;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: BKO234762;
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tahun Emisi 2016 dengan nomor seri: XCW874365;
- 2 (dua) buah Uang Rupiah Coin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) unit Printer merk Epson L350 warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan RODA EMPAT merk Daihatsu Sigra Type: B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T, jenis: Mobil Penumpang, Model: Mini bus, Tahun Pembuatan: 2019, Isi Silinder: 1197 cc, Warna: Putih, Noka: MHKS6GJ6JKJ078907, Nosin: 3NRH468895, Nopol: D-1501-AIC, atas nama WILLI HENDRAWAN alamat: Cluster Pesona Regency Blok B No 16 Rt.003 Rw.007 Bandung;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan RODA EMPAT merk Daihatsu Sigra Type: B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T, jenis: Mobil Penumpang, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2019, Isi Silinder: 1197 cc, Warna: Putih, Noka: MHKS6GJ6JKJ078907, Nosin: 3NRH468895, Nopol: D-1501-AIC, atasnama WILLI HENDRAWAN alamat: Cluster Pesona Regency Blok B No 16 Rt.003 Rw.007 Bandung;
Putusan PN CIAMIS Nomor 264/Pid.B/2023/PN Cms |
|
Nomor | 264/Pid.B/2023/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Erlangga Krisna Alamsyah Bin Heri Krisnawan (Alm); 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.B/2023/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 264/Pid.B/2023/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
22