- Menyatakan Terdakwa M. YUDI Als PAK YUDI Bin SUPRI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. YUDI Als PAK YUDI Bin SUPRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluih juta rupiah) yang terdapat cap LPK PUTRI MANDIRI MANUNGGAL SUKSES);
- 3 (tiga) lembar pesawat Scoot atas nama KHAFA/AZHAR DZULKIFLI JANUAR M dengan nomor Flt (TR 279, TR 818, TR 276).
- 1 (satu) lembar surat Vaksin a.n. AZHAR UJULKIFLI J.K. dengan nomor tiket : UU-00SHMW2, NIK : 3212242801940001.
- 2 (dua) lembar Surat perintah keluar dari Jepang atas nama AZHAR DZULKIFLI JANUAR KHAFA dengan nomor 10023, tertanggal 07 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar surat tugas dari STARFISH INTERNATIONAL atas nama KARWISEM dengan nomor : 150 / SI / I / 2022, tertanggal 01 Januari 2022.
- 1 (satu) lembar surat Rekomendasi nomor : 560 / 429 ? Pentaker tentang Pembentukan Kantor Cabang PT ALFIRA PERDANA JAYA tertanggal 27 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar KTP atas nama KARWISEM dengan NIK : 3212196104830002 alamat Desa Sukasari Rt. 011 Rw. 002 Kec. Arahan Kab. Indramayu.
- 1 (satu) buah KTP atas nama M. YUDI dengan NIK : 321 2231007770005 alamat Desa Kedungwungu Dusun Wanguk Lor Rt. 024 Rw. 010 Kec. Anjatan Kab. Indramayu;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No. Pol : E 1062 QM, Noka : MHKM1CA4JFK090852, Nosin : 3SZDFB2077, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK nomor : 12135287 dengan No. Pol : E 1062 QM atas nama M YUDI alamat Desa Kedungwungu Dusun Wanguk Lor Rt. 024 Rw. 010 Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 1 (satu) lembar surat keputusan pengangkatan Kepala Cabang PT ALFIRA PERDANA JAYA atas nama KARWISEM nomor : 0210 / SK-APJ / X / 2017 tertanggal 03 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar surat keterangan domisili perusahaan nomor : 479 / 246 ? Pem atas nama perusahaan PT. ALFIRA PERDANA JAYA dari pemerintah Desa Pekandangan Jaya tertanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar surat perizinan berusaha berbasis risiko dengan NIB : 9120207450898 atas nama PT. ALFIRA PERDANA JAYA yang diterbitkan di Jakarta tanggal 09 April 2019;
- 1 (satu) lembar lampiran surat perizinan berusaha berbasis risiko dengan NIB : 9120207450898 atas nama PT. ALFIRA PERDANA JAYA yang diterbitkan di Jakarta tanggal 09 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 05 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kontrak tanah dan bangunan atas nama PT. ALFIRA PERDANA JAYA;
- 1 (satu) lembar kartu nama IIS AGUSTIN sebagai kepala PT. ALFIRA PERDANA JAYA cabang Indramayu;
- 10 (sepuluh) lembar hasil test medical chek up dari Klinik Pratama ZHAAFIRAH MEDICA Jatibarang;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha pelatihan kerja (LPK) atas nama perusahaan YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI dengan NIB : 1248000491333 yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan kemenkumham RI nomor : AHU-0010004.AH.01.04.Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Putri Sukses Manunggal Pertiwi di tetapkan di Jakarta tanggal 09 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keputusan kemenkumham RI nomor : AHU-0010004.AH.01.04.Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Putri Sukses Manunggal Pertiwi di tetapkan di Jakarta tanggal 09 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy dari Perum Percetakan Negara RI telah menerbitkan nomor : Berita Negara No. 031 Tambahan Berita Negara RI No. 001836 tanggal terbit 16 April 2021 pendirian YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI dikeluarkan di Jakarta tanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili perusahaan nomor : 474.14 / 0316 - Tu atas nama perusahaan YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI dari pemerintah Desa Pekandangan Jaya tertanggal 25 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi dengan nama usaha YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI dengan NIB : 1248000491333 yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan pemenuhan komitmen izin lembaga pelatihan kerja nomor : 0019 / 2021 / BIDANG PERIZINAN atas nama lembaga YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI tertanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI yang diterbitkan tanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI yang diterbitkan tanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor : 1248000491333 atas nama perusahaan YAYASAN PUTRI SUKSES MANUNGGAL PERTIWI diterbitkan tanggal 13 April 2021;
- 1 (satu) lembar kuitansi atas nama SAMIN & NOK AYU NUR URIP
- 4 (empat) lembar kuitansi dari Sdri. IIS AGUSTIN untuk penitipan biaya proses pemberangkatan ke Negara Jepang;
- 4 (empat) lembar kuitansi dari Sdri. IIS AGUSTIN untuk penitipan uang biaya proses pemberangkatan ke Negara Jepang dan Hongkong;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. KARWISEM dengan nomor rekening : 3030435876 tertanggal 12 April 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. KARWISEM dengan nomor rekening : 3030435876 tertanggal 24 Desember 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. KARWISEM dengan nomor rekening : 3030435876 tertanggal 08 April 2022;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. KARWISEM dengan nomor rekening : 3030435876 tertanggal 01 Februari 2023;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n. KARWISEM dengan nomor rekning : 3030134361 tertanggal 01 April 2016;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan proses pembayaran SP. BU IIS dari SAMIN dan NOK AYU sebesar Rp. 121. 900.000,- (seratus dua puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2023;
- 4 (empat) buah buku catatan;
- 4 (empat) buah buku kuitansi dari AYUT LPK;
- 20 (dua puluh) berkas dokumen CPMI untuk proses pemberangkatan ke Negara Jepang;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galxy Z Fold 4 warna hitam dengan Imei 1 : 352908917272328 No. HP : 087889114319.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A53 warna biru dengan IMEI 1 : 867919053722818, No. HP : 082316941563.
- 1 (satu) buah stempel dengan tulisan LPK PUTRI MANUNGGAL SUKSES PERTIWI.
- 1 (satu) buah stempel STARFISH (education By PT Khadija Dee Indonesia).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 340/Pid.Sus/2023/PN Idm |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2023/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada KARWISEM Dikembalikan kepada terdakwa M. YUDI Als PAK YUDI BIN SURIP (Alm) Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2023/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2023/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
25
16