Putusan PT SAMARINDA Nomor 15/PDT/2024/PT SMR |
|
Nomor | 15/PDT/2024/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Absoro, Brh. Jahuri Effendi |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 56/PDT.G/2023/PN SMR TANGGAL 18 DESEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I KONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI DIKABULKAN SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT DI SAMARINDA TANGGAL 14 APRIL 2004 DAN TELAH TEREGISTER DI KANTOR CAMAT SUNGAI KUNJANG DENGAN REGISTER NOMOR : 593.83/551/IV/2004 TANGGAL 22 04 2004 ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 406 M DENGAN UKURAN PANJANG : 32 METER 31 METER DAN LEBAR : 12 METER DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : GUFRON - SEBELAH TIMUR : PEMDA - SEBELAH SELATAN : HADI KUSUMA (DAHULU BAMBANG SUGITO) - SEBELAH BARAT : JALAN YANG TERLETAK DI JALAN M. T. HARYONO, RT 001 (DAHULU RT 54/RW 16), KEL/DESA KARANG ANYAR (DAHULU KEL. TELUK LERONG ULU), KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA, SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT DI SAMARINDA TANGGAL 14 APRIL 2004 DAN TELAH TEREGISTER DI KANTOR CAMAT SUNGAI KUNJANG DENGAN REGISTER NOMOR : 593.83/551/IV/2004 TANGGAL 22 04 2004 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 4. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I KONVENSI YANG MENYATAKAN OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT DI SAMARINDA TANGGAL 14 APRIL 2004 DAN TELAH TEREGISTER DI KANTOR CAMAT SUNGAI KUNJANG DENGAN REGISTER NOMOR : 593.83/551/IV/2004 TANGGAL 22 04 2004 ADALAH SEBAGAI BAGIAN DARI SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR : 15 TAHUN 1989 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD); 5. MENYATAKAN SECARA HUKUM PAGAR KAYU ULIN DAN KAWAT YANG BERADA DI SEBELAH TIMUR DARI TANAH PERWATASAN PENGGUGAT KONVENSI ADALAH MILIK TERGUGAT I KONVENSI SEBAGAI BATAS TANAH DIMAKSUD SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR : 15 TAHUN 1989; 6. MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 406 M DENGAN UKURAN PANJANG : 32 METER 31 METER DAN LEBAR : 12 METER DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : GUFRON - SEBELAH TIMUR : PEMDA - SEBELAH SELATAN: HADI KUSUMA (DAHULU BAMBANG SUGITO) - SEBELAH BARAT : JALAN ; YANG TERLETAK DI JALAN M. T. HARYONO, RT 001 (DAHULU RT 54/RW 16), KEL/DESA KARANG ANYAR (DAHULU KEL. TELUK LERONG ULU), KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA, SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT DI SAMARINDA TANGGAL 14 APRIL 2004 DAN TELAH TEREGISTER DI KANTOR CAMAT SUNGAI KUNJANG DENGAN REGISTER NOMOR : 593.83/551/IV/2004 TANGGAL 22 04 2004 ADALAH BUKAN BAGIAN DARI SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR : 15 TAHUN 1989; 7. MEMBERIKAN IZIN SECARA HUKUM KEPADA TERGUGAT II KONVENSI UNTUK MEMPROSES PENINGKATAN LEGALITAS SURAT PENGGUGAT MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK DENGAN MELAKUKAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN ATAS TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI JALAN M. T. HARYONO, RT 001 (DAHULU RT 54/RW 16), KEL/DESA KARANG ANYAR (DAHULU KEL. TELUK LERONG ULU), KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA SELUAS 406 M DENGAN UKURAN PANJANG : 32 METER 31 METER DAN LEBAR : 12 METER DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT - SEBELAH UTARA : GUFRON - SEBELAH TIMUR : PEMDA - SEBELAH SELATAN: HADI KUSUMA (DAHULU BAMBANG SUGITO) - SEBELAH BARAT : JALAN ; SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT DI SAMARINDA TANGGAL 14 APRIL 2004 DAN TELAH TEREGISTER DI KANTOR CAMAT SUNGAI KUNJANG DENGAN REGISTER NOMOR : 593.83/551/IV/2004 TANGGAL 22 04 2004, SETELAH SELURUH PERSYARATAN DIPENUHI; 8. MEMERINTAHKAN MENURUT HUKUM KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA (TERGUGAT II KONVENSI) CQ KEPALA KANTOR WILAYAH ATR/BPN KALIMANTAN TIMUR DAN/ATAU KEPALA KANTOR PERTANAHAN YANG BERWENANG UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI; 9. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULIUH RIBU RUPIAH); 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 19 TAHUN 1989 TERHADAP TANAH SELUAS 33.530 M YANG TERLETAK DI JALAN MT. HARYONO KELURAHAN KARANG ANYAR, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA (SEMULA JALAN RAWA INDAH KELURAHAN TELUK LERONG ULU KECAMATAN SAMARINDA ULU KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA) YANG TERCATAT ATAS NAMA PEMEGANG HAK PEMERINTAH DAERAH KOTAMADYA SAMARINDA ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM, SEPANJANG TIDAK TERMASUK OBYEK SENGKETA YANG MERUPAKAN MILIK PENGGUGAT KONVENSI; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH NIHIL; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 18 Desember 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian; 2. Menyatakan secara hukum jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah teregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 04 2004 adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan secara hukum tanah Obyek Sengketa seluas 406 M dengan ukuran Panjang : 32 meter 31 meter dan Lebar : 12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : Gufron - Sebelah Timur : Pemda - Sebelah Selatan : Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito) - Sebelah Barat : Jalan yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah teregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 04 2004 adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi yang menyatakan Obyek Sengketa milik Penggugat sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah teregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 04 2004 adalah sebagai bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 Tahun 1989 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); 5. Menyatakan secara hukum Pagar Kayu Ulin dan Kawat yang berada di sebelah Timur dari tanah Perwatasan Penggugat Konvensi adalah milik Tergugat I Konvensi sebagai batas tanah dimaksud Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 Tahun 1989; 6. Menyatakan secara hukum tanah Obyek Sengketa seluas 406 M dengan ukuran Panjang : 32 meter 31 meter dan Lebar : 12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : Gufron - Sebelah Timur : Pemda - Sebelah Selatan: Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito) - Sebelah Barat : Jalan ; yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah teregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 04 2004 adalah bukan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 Tahun 1989; 7. Memberikan izin secara hukum kepada Tergugat II Konvensi untuk memproses peningkatan legalitas surat Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan atas tanah perwatasan yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda seluas 406 M dengan ukuran Panjang : 32 meter 31 meter dan Lebar : 12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut - Sebelah Utara : Gufron - Sebelah Timur : Pemda - Sebelah Selatan: Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito) - Sebelah Barat : Jalan ; sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah teregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 04 2004, setelah seluruh persyaratan dipenuhi; 8. Memerintahkan menurut hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda (Tergugat II Konvensi) cq Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur dan/atau Kepala Kantor Pertanahan yang berwenang untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puliuh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 1989 terhadap Tanah seluas 33.530 M yang terletak di Jalan MT. Haryono Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (semula Jalan Rawa Indah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Samarinda Ulu Kotamdya daerah Tingkat II Samarinda) yang tercatat atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Kotamadya Samarinda adalah sah dan berkekuatan hukum, sepanjang tidak termasuk obyek sengketa yang merupakan milik Penggugat Konvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2024/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2024/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
48