- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN NOMOR 389/PDT.G/2023/PA.TAR. TANGGAL 10 JANUARI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIYAH;
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PENGGUGAT (H. CHAMIS ABDULLAH BIN ABDULLAH SALEH) DENGAN ALMARHUMAH ASMIATI BINTI SUMADI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA PETITUM POIN 4 (EMPAT) BERUPA :
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 195 A.N. CHAMIS ABDULLAH, DIPEROLEH TANGGAL 06 JULI 2009, LUAS 484 M2. TERLETAK DI JALAN PULAU IRIAN RT 4 KELURAHAN KAMPUNG SATU, KECAMATAN TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA KANTOR BAPPEDA;
- SEBELAH SELATAN RUMAH KASTONO ;
- SEBELAH BARAT JALAN PULAU IRIAN;
- SEBELAH TIMUR RUMAH (DIHUNI OLEH RUDI);
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 334 A.N. CHAMIS ABDULLAH, TANGGAL 13 DESEMBER 1995, LUAS 420 M2. TERLETAK DI JALAN SEMERU RT 02 KELURAHAN KAMPUNG ENAM, KECAMATAN TARAKAN TIMUR, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA TANAH PERWATASAN SUGIARTI;
- SEBELAH SELATAN RUMAH CHAMIS ABDULLAH;
- SEBELAH BARAT TANAH PERWATASAN LISTIYO;
- SEBELAH TIMUR TANAH PERWATASAN SUGIARTI;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 287 A.N. CHAMIS ABDULLAH, TANGGAL 04 AGUSTUS 1993, LUAS 957 M2. TERLETAK DI JALAN SEMERU RT 02 KELURAHAN KAMPUNG ENAM, KECAMATAN TARAKAN TIMUR, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA TANAH MILIK CHAMIS ABDULLAH;
- SEBELAH SELATAN TANAH PERWATASAN AMAD LASMAN;
- SEBELAH BARAT TANAH PERWATASAN TEGUH;
- SEBELAH TIMUR TANAH CHAMIS ABDULLAH;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 410 A.N. CHAMIS ABDULLAH, TANGGAL 18 OKTOBER 1996, LUAS 180 M2. TERLETAK DI JALAN SEMERU RT 02 KELURAHAN KAMPUNG ENAM, KECAMATAN TARAKAN TIMUR, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA TANAH PERWATASAN SUGIARTI;
- SEBELAH SELATAN TANAH PERWATASAN AMAD LASMAN;
- SEBELAH BARAT RUMAH CHAMIS ABDULLAH;
- SEBELAH TIMUR JALAN SEMERU;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 229 A.N. CHAMIS ABDULLAH, DIPEROLEH TANGGAL 30 NOVEMBER 2005, LUAS 338 M2. TERLETAK DI JALAN TEUKU UMAR RT 14 KELURAHAN PAMUSIAN, KECAMATAN TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA RUMAH G. R GALUNBANG;
- SEBELAH SELATAN RUMAH H. SANI;
- SEBELAH BARAT JALAN TEUKU UMAR;
- SEBELAH TIMUR RUMAH SUJARWO;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUKO DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHGB NO. 167 A.N. CHAMIS ABDULLAH, DIPEROLEH TANGGAL 04 JANUARI 2007, LUAS 40 M2. TERLETAK DI PASAR GUSHER, JALAN GAJAH MADA RT 03, KELURAHAN KARANG REJO, KECAMATAN TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA RUKO FAHMI;
- SEBELAH SELATAN JALAN KOMPLEK GUSHER;
- SEBELAH BARAT RUKO FREDY KUSTEDY;
- SEBELAH TIMUR RUKO DANDY WIJAYANTI;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 315 A.N. DRS. ATMADI, LUAS 476 M2. TERLETAK DI JALAN PULAU RT 14 KELURAHAN KAMPUNG SATU, KECAMATAN TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA RUMAH TATANG;
- SEBELAH SELATAN GANG DAN RUMAH ATMADI;
- SEBELAH BARAT JALAN PULAU BANGKA;
- SEBELAH TIMUR RUMAH SUPARMAN;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 154 A.N. ASMIATI, LUAS 610 M2. TERLETAK DI JALAN PULAU BANGKA RT 14, KELURAHAN KAMPUNG SATU, KECAMATAN TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA TANAH H. THAMRIN;
- SEBELAH SELATAN RUMAH ZAINUDIN;
- SEBELAH BARAT JALAN PULAU BANGKA;
- SEBELAH TIMUR JALAN PULAU BANGKA;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 1312 A.N. CHAMIS ABDULLAH, DIPEROLEH TANGGAL 04 OKTOBER 2000, LUAS 221 M2. TERLETAK DI KELURAHAN WARUNG BOTO, KECAMATAN UMBULHARJO, KOTA YOGYAKARTA; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA JALAN BABARAN;
- SEBELAH SELATAN TANAH FEBRIANTO GUPARI;
- SEBELAH BARAT TANAH AGUS;
- SEBELAH TIMUR JALAN PROF. DR. SOEPOMO;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA, BUKTI KEPEMILIKAN SHM NO. 195 A.N. CHAMIS ABDULLAH, DIPEROLEH TANGGAL 06 JULI 2009, LUAS 484 M2. TERLETAK DI JALAN PULAU IRIAN RT 4 KELURAHAN KAMPUNG SATU, KECAMATAN TARAKAN TENGAH, KOTA TARAKAN; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 2 (DUA) ADALAH 1/2 (SEPERDUA) SEBAGAI HAK PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) SEBAGAI HAK AHLI WARIS ALMARHUMAH ASMIATI BINTI SUMADI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA YANG DIKUASAINYA YAITU POIN 2.1 SHM 195, KEPADA AHLI WARIS ALMARHUMAH ASMIATI BINTI SUMADI, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA AKAN DILELANG DENGAN BANTUAN KPKNL, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING MENURUT PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I YANG MENGUASAI HARTA POIN 6 (ENAM) SHGB NOMOR 167, HARTA POIN 7 (TUJUH) SHM NOMOR 315 DAN HARTA POIN 9 (SEMBILAN) SHM NOMOR 1312, TERGUGAT III YANG MENGUASAI HARTA POIN 5 (LIMA) SHM NOMOR 229, DAN TERGUGAT IV YANG MENGUASAI HARTA POIN 2 (DUA) SHM NOMOR 334, HARTA POIN 3 (TIGA) SHM NOMOR 287, HARTA POIN 4 (EMPAT) SHM NOMOR 410 DAN HARTA POIN 8 (DELAPAN) SHM NOMOR 154, UNTUK MENYERAHKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN KEPADA PENGGUGAT, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA AKAN DILELANG DENGAN BANTUAN KPKNL, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING MENURUT PUTUSAN INI ;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP HARTA BERSAMA OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM POIN 2 (DUA), 3 (TIGA), 6 (ENAM), 7 (TUJUH)) DAN 10 (SEPULUH) TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PETITUM POIN 11 (SEBELAS) ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 19.058.000,00 (SEMBILAN BELAS JUTA LIMA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 389/Pdt.G/2023/PA.Tar. tanggal 10 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat (H. Chamis Abdullah bin Abdullah Saleh) dengan almarhumah Asmiati binti Sumadi sebagaimana tersebut pada petitum poin 4 (empat) berupa :
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 195 a.n. Chamis Abdullah, diperoleh tanggal 06 Juli 2009, luas 484 m2. Terletak di Jalan Pulau Irian RT 4 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Kantor Bappeda;
- Sebelah Selatan Rumah Kastono ;
- Sebelah Barat Jalan Pulau Irian;
- Sebelah Timur Rumah (dihuni oleh Rudi);
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 334 a.n. Chamis Abdullah, tanggal 13 Desember 1995, luas 420 m2. Terletak di Jalan Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Tanah Perwatasan Sugiarti;
- Sebelah Selatan Rumah Chamis Abdullah;
- Sebelah Barat Tanah Perwatasan Listiyo;
- Sebelah Timur Tanah Perwatasan Sugiarti;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 287 a.n. Chamis Abdullah, tanggal 04 Agustus 1993, luas 957 m2. Terletak di Jalan Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Tanah milik Chamis Abdullah;
- Sebelah Selatan Tanah Perwatasan Amad Lasman;
- Sebelah Barat Tanah Perwatasan Teguh;
- Sebelah Timur Tanah Chamis Abdullah;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 410 a.n. Chamis Abdullah, tanggal 18 Oktober 1996, luas 180 m2. Terletak di Jalan Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Tanah Perwatasan Sugiarti;
- Sebelah Selatan Tanah Perwatasan Amad Lasman;
- Sebelah Barat Rumah Chamis Abdullah;
- Sebelah Timur Jalan Semeru;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 229 a.n. Chamis Abdullah, diperoleh tanggal 30 November 2005, luas 338 m2. Terletak di Jalan Teuku Umar RT 14 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Rumah G. R Galunbang;
- Sebelah Selatan Rumah H. Sani;
- Sebelah Barat Jalan Teuku Umar;
- Sebelah Timur Rumah Sujarwo;
- Sebidang Tanah berikut bangunan Ruko diatasnya, bukti kepemilikan SHGB No. 167 a.n. Chamis Abdullah, diperoleh tanggal 04 Januari 2007, luas 40 m2. Terletak di Pasar Gusher, Jalan Gajah Mada RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Ruko Fahmi;
- Sebelah Selatan Jalan Komplek Gusher;
- Sebelah Barat Ruko Fredy Kustedy;
- Sebelah Timur Ruko Dandy Wijayanti;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 315 a.n. Drs. Atmadi, luas 476 m2. Terletak di Jalan Pulau RT 14 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Rumah Tatang;
- Sebelah Selatan Gang dan Rumah Atmadi;
- Sebelah Barat Jalan Pulau Bangka;
- Sebelah Timur Rumah Suparman;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 154 a.n. Asmiati, luas 610 m2. Terletak di Jalan Pulau Bangka RT 14, Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Tanah H. Thamrin;
- Sebelah Selatan Rumah Zainudin;
- Sebelah Barat Jalan Pulau Bangka;
- Sebelah Timur Jalan Pulau Bangka;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 1312 a.n. Chamis Abdullah, diperoleh tanggal 04 Oktober 2000, luas 221 m2. Terletak di Kelurahan Warung Boto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Jalan Babaran;
- Sebelah Selatan Tanah Febrianto Gupari;
- Sebelah Barat Tanah Agus;
- Sebelah Timur Jalan Prof. Dr. Soepomo;
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya, bukti kepemilikan SHM No. 195 a.n. Chamis Abdullah, diperoleh tanggal 06 Juli 2009, luas 484 m2. Terletak di Jalan Pulau Irian RT 4 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) adalah 1/2 (seperdua) sebagai hak Penggugat dan 1/2 (seperdua) sebagai hak ahli waris almarhumah Asmiati binti Sumadi;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta yang dikuasainya yaitu poin 2.1 SHM 195, kepada ahli waris almarhumah Asmiati binti Sumadi, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang dengan bantuan KPKNL, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai harta poin 6 (enam) SHGB Nomor 167, harta poin 7 (tujuh) SHM Nomor 315 dan harta poin 9 (Sembilan) SHM Nomor 1312, Tergugat III yang menguasai harta poin 5 (lima) SHM Nomor 229, dan Tergugat IV yang menguasai harta poin 2 (dua) SHM Nomor 334, harta poin 3 (tiga) SHM Nomor 287, harta poin 4 (empat) SHM Nomor 410 dan harta poin 8 (delapan) SHM Nomor 154, untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang dengan bantuan KPKNL, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas ;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum poin 2 (dua), 3 (tiga), 6 (enam), 7 (tujuh)) dan 10 (sepuluh) tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat petitum poin 11 (sebelas) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 19.058.000,00 (sembilan belas juta lima puluh delapan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KALIMANTAN UTARA Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Ku |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2024/PTA.Ku |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA KALIMANTAN UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anang P |
Hakim Anggota | H. Arpani, Brdra. Hj. Sartini |
Panitera | Mohamad Asngari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN ALMARHUMAH ASMIATI BINTI SUMADI; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : sebagai harta bersama Penggugat dengan almarhumah Asmiati binti Sumadi; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Ku.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Ku.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
36