- Menyatakan TerdakwaIpung Dasmui Alias Ipung Bin Alm. Kasdaitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya?sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Tertanggal 5 Juni 2020 Dari Casini Kepada Rohaini Subekhi.
- 1 (satu) Bendel Akta Nomor: 12 Tentang Pengikatan Jual Beli Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Antara Rohaini Subekhi Dengan Ipung Dasmui Tertanggal 25 Agustus 2020 Dari Notaris Activia Permata Megasari;
- 1 (satu) Lembar Pricelist Cepoko Indah Garden Olelh Pt Property Fiber Glass;
- 1 (satu) Lembar Brosur Penawaran Pt Property Fiber Glass;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 200.000.000,- (dua Ratus Juta Rupiah) Tertangal 25 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Slip Aplikasi Pemindahbukuan Dari Bank Jateng, Dari Rekening 2032178556 Atas Nama Darmanto Nomor Rekening Bank Jateng: 2032228812 ke Atas Nama Ipung Dasmui Sebesar Rp 200.000.000,-(dua Ratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Aplikasi Transfer Kliring Dari Rekening Bayu Heru Di Nomor Rekening Bank Jateng: 3032038376 Atas Nama Bayu Heru Wicaksono Ke Rekening 2490421184 Atas Nama Ipung Dasmui;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass, Tertanggal 02 Juni 2022, Sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh Puluh Juta Rupiah), Untuk Pembayaran 25 % (serah Terima Kunci) Yang Ditanda Tangani Oleh Nenchi Lavina Dan Ipung Dasmui;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Tertanggal 28 Maret 2022, Sebesar Rp 141.500.000,- (seratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Dp (cash Tempo) Type 36/ 72Blok C-01, Dibayar Dengan Transfer Yang Ditanda Tangani Oleh Marketing Nenchi Lavina Dan Ipung Dasmui Selaku Pimpinan;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Tertanggal 28 Maret 2022, Sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Booking Fee Type 36/ 72 Blok C-01 Dibayar Dengan Tunai Rp 5.000.000,-Yang Ditanda Tangani Oleh Marketing Nenchy Lavina Dan Ipung Dasmui Selaku Pimpinan;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) Untuk Booking Fee Perum Cempoko Indah Garden Blok C 7-8 Tertanggal 16 September 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 40.000.000,- (empat Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp (cash Tempo) Perum Cempoko Indah Garden Blok B 1-2, Tertanggal 16 November 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Prorperty Fiber Glass Sebesar Rp 60.000.000,- (enam Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp (cash Tempo) Perum Cepoko Indah Garden Blok B 1-2, Tertanggal 21 November 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Untuk Dp (cash Tempo) Blok B 1-2 Tertanggal 12 Desember 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp Kavling Blok B 2, Tertanggal 06 Januari 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Untuk Penambahan Bangunan, Tertanggal 01 Februari 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp Kavling Blok B-2, Tertanggal 13 Februari 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) Untuk Dp Kavling Blok B-2, Tertanggal 13 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Lembar Kwintasi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) Untuk Pelunasan Penambahan Bangunan Tertanggal 17 April 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) Untuk Kavling Blok B 2 Tertanggal 17 April 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Dari Pt Property Fiber Glass Sebesar Rp 15.000.000,- (lima Belas Juta Rupiah) Untuk Dp Kavling Blok B -2 Tertanggal 29 Mei 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2021, Untuk Nop: 33.25.110.002.003-0006.0, Atas Nama Ramanu Casini, Alamat: Jl. Pemuda Utara, Rt 8/ Rw 3, Cempoko Kuning, Untuk Letak Blok 3, Sawah, Rt 8/ Rw 3, Ds. Cepoko Kuning, Kec/ Kab. Batang;
- 1 (satu) Bendel Sertifikat Shm Nomor: 81/ Cepoko Kuning Atas Nama Casini;
- 1 (satu) Bendel Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Izin Lokasi Nomor: Nt.01.01/48-33.25/ Iii/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, Atas Nama Ipung Dasmui, Bertindak Untuk Dan Atas Nama Pt Property Fiber Glas;
- 1 (satu) Bendel Copy Ktp Atas Nama Ramanu, Casini, Ipung Dasmui, Umi Tarjumah, Ipung Dasmui, Dan Kk Atas Nama Ramanu, Alamat: Dk. Dungringin, Rt 7/ Rw 3, Ds. Cepoko Kuning, Kec/ Kab. Batang;
- 1 (satu) Bendel Akta Pendirian Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning Dari Notaris Hj. Nur Sofiyatun, Sh, M.kn Nomor: 02 Tanggal 04-09-2020;
- 1 (satu) Bendel Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: Ahu-0044811.ah.01.01.tahun 2020, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning;
- 1 (satu) Bendel Rekomendasi Atas Ukl-upl Kegiatan Pembangunan Perumahan Cepoko Indah Garden, Di Ds. Cepoko Kuning, Kec/ Kab. Batang, Nomor: 660/ Tl/ R/ 552, Tanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Peta Izin Lokasi Pembangunan Perumahan;
- 1 (satu) Lembar Izin Usaha (surat Izin Usaha Perdagangan)/ Siup Atas Nama Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning;
- 1 (satu) Lembar Izin Lingkungan Atas Nama Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning;
- 1 (satu) Lembar Izin Lokasi Atas Nama Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning;
- 1 (satu) Lembar Nib Atas Nama Pt Property Fiber Glass Desa Cepoko Kuning;
- 1 (satu) Bendel Site Lokasi Cepoko Indah Garden Yang Telah Ditanda Tangani Oleh Pejabat Yang Berwenang;
- 1 (satu) Bendel Copy Informasi Tata Ruang Nomor: 601/ 1139/ Itr-pupr/ix/2020, Tanggal 02 September 2020 Kepada Ibu Casini;
- 1 (satu) Lembar Cover Note Nomor: 237/ Ppat/ Ix/ 2020, Tanggal 21 September 2020;
- 1 (satu) Buah Buku Register Cover Note Dari Kantor Ppat Mohammad Tohir, S.ip, Sh, M.kn.;masing-masing dikembalikan kepada Muhammad Tohir
- 1 (satu) Bendel Dokumen Ukl Upl Untuk Perumahan Cepoko Indah Garden;
- 1 (satu) Bendel Copy Informasi Tata Ruang, Copy Lampiran Peta Pola Ruang, Copy Foto Lokasi Pemohon An Casini, Copy Surat Informasi Tata Ruang, Copy Surat Keterangan/ Cover Note Dari Ppat Mohammad Tohir, S.ip, S.h., M.kn, Dan Copy Kwitansi Dari Ipung Dasmui Kepada Casini Sebesar Rp 875.000.000,- (delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Copy Kwitansi Tertanggal 01 Juli 2020 Sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) Untuk Tanda Jadi Dan Atau Uang Muka Pembelian Sebidang Tanah Milik Bapak Ramanu Dengan Luas 4.070 M2 (di Sertifikat) Untuk Pelunasannya Akan Dibuatkan Perjanjian Kemudian Yang Diterima Oleh Ramanu.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 14 Agustus 2020 Sebesar Rp 350.000.000,- (tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Untuk Uang Muka Pembelian Tanah Milik Bapak Ramanu Di Blok Secakar Cepoko Kuning Yang Pelunasannya Menunggu Perjanjian Selanjutnya Dengan Disaksikan Notaris Yang Diterima Oleh Pak Ramanu Dan Rohaini Subekhi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 20 Agustus 2020 Sebesar Rp 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) Untuk Uang Muka Pembelian Tanah Milik Bapak Ramanu Di Depan Kemuning Untuk Penyelesaian Pembayaran Nanti Dibuatkan Akta Di Depan Notaris Dengan Jangka Waktu Satu Tahun Sejak 2020 S/d 20 Agustus 2021 Yang Diterima Oleh Ramanu;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 27 September 2020 Sebesar Rp 10.000.000,- Untuk Penambahan Pembayaran Tanah Pak Ramanu Di Desa Cepoko Kuning Batang;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 9 September 2020 Sebesar Rp 25.000.000,- (dua Puluh Lima Juta Rupiah) Untuk Bon An Bapak Ramanu;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 29 Juni 2021 Sebesar Rp 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) Untuk Penambahan Pembayaran Tanah An Casini, Ramanu Di Desa Cepoko Kuning, Penerima Rohaini Subekhi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 16 Desember 2021 Sebesar Rp 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) Untuk Bon Pak Ramanu;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 01 Januari 2022 Sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) Untuk Bon Pak Ramanu.
Putusan PN BATANG Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Btg |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2023/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti Suparti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Rohaini Subekhi. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi Darmanto. Dikembalikan kepada saksi Bayu; Dikembalikan kepada saksi Suparyono; Dikembalikan kepada saksi Casini. Dikembalikan kepada saksi Rohaini. Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Muhammad Tohir. Dikembalikan kepada pihak Dinas lingkungan hidup kab. Batang Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2023/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2023/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
21