- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bpk. Sigit (kos-kosan)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk.Suraj
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Buntu
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Triyono.
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1584/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|
Nomor | 1584/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Elfina Fitriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musthofa Aminbr Hakim Anggota H.k.m. Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa sebagai berikut: 2.1. Sebidang Tanah dan bangunan (Rumah) seluas 300 M2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Waru IV No.16, RT/RW 005/000, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.dengan batas-batas sebagai berikut: Sebidang Tanah dan bangunan (Rumah) seluas 300 M2 tersebut dan sekarang dalam penguasaan serta ditinggali oleh Tergugat. 2.2. Satu unit Mobil Merk Toyota Kijang INNOVA Reborn TRD Sportivo type G 2.4, Tahun 2020, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi BE 1550 FG. Mobil tersebut ada dan dalam penguasaan Tergugat, 2.3. Satu unit Mobil Merk Toyota Kijang INNOVA G 2.0, Tahun 2013, Matic, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 1765 PQ. Mobil tersebut ada dam dalam penguasaan Penggugat; 2.4. Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Delux Tahun 2021, Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 2877 AGN Sepeda Motor tersebut ada dan dalam penguasaan Tergugat 2.5. Satu unit Sepeda Xtrada 5, warna Merah, merk Polygon ada dalam penguasaan Tergugat; 2.6. Satu unit Sepeda Lipat Sely, warna biru dongker ada dalam penguasaan Tergugat; 2.7. Satu unit Sepeda Thrill, warna hitam, ada dalam penguasaan Tergugat; 2.8. Kompor gas 2 tungku, Merk Rinnai 1 unit ada pada Tergugat 2.9. Kompor gas 1 tungku, Merk Miyako 1 unit ada pada Tergugat; 2.10. Tabung Gas elpiji 12 kg 1 buah ada pada Tergugat; 2.11. Tabung Gas elpiji 3 kg 1 buah ada pada Tergugat; 2.12. Blender Merk Philips 1 buah ada pada Tergugat; 2.13. Pemangang Happy call 1 buah, ada pada Penggugat; 2.14. Magic com, Merk Sharp 1 buah, ada pada Tergugat; 2.15. Piring Vicenza 2 lusin, ada pada Tergugat; 2.16. Satu set pemenganan Vicenza ada pada Tergugat; 2.17. Satu set gelas Informa isi 6,, ada 4 buah yang ada pada Tergugat; 2.18. Satu set gelas tamu Informa isi 6, ada 4 buah dan ada pada Tergugat; 2.19. Mainan Play station 4 slim 1 buah beserta kaset 8 buah, ada pada Tergugat; 2.20. I pad Merk Apple 1 buah, ada pada Tergugat; 2.21. Play Station 1 buah, ada pada Tergugat; 2.22. Satu (1) set alat olah raga Tennis Meja, ada pada Tergugat; 2.23. Water heater 1 buah ada pada Tergugat; 2.24. Peralatan Catering komplit, ada pada Tergugat; 2.25. Dispencer 2 galon, Merk Sanken warna hitam 1 buah, ada pada Tergugat; 2.26. Kulkas 4 pintu, Merk Sharp 1 buah, ada pada Tergugat; 2.27. Kulkas 2 pintu, Merk Sanken 1 buah, ada pada Tergugat; 2.28. Mesin cuci 1 tabung merk Aqua, 1 buah, Warna Putih, ada pada Tergugat; 2.29. AC, Merk aqua 1 buah, ada pada Tergugat; 2.30. Meja hias jati 1 buah, ada pada Tergugat; 2.31. Lemari pakaian Jati 3 pintu 1 buah, ada di Metro/Penggugat; 2.32.Bufet Jati 4 pintu 1 buah, ada di Metro/Penggugat; 2.33. Bufet TV Merk Olimpic 1 buah,Warna Putih, ada pada Tergugat; 2.34. TV Merk Sonny 55 inch 1 buah, ada pada Tergugat; 2.35. Lemari aquarium arwana 2 pintu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.36. Lemari aquarium besar 4 pintu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.37. Aquarium kecil 1 buah, ada pada Tergugat; 2.38. Aquarium besar 1 buah, ada pada Tergugat; 2.39. Meja kerja 1/2 Biro Merk olympic 1 buah, ada pada Tergugat; 2.40. Kursi kerja 3 buah, ada pada Tergugat; 2.41. Meja belajar 1 buah, ada pada Tergugat; 2.42. Kursi taman plastik 8 buah, yang ada 4 kursi plastic warna kuning dan 4 kursi warna abu-abu; 2.43. Rak sepatu Merk ACE 1 buah, ada pada Tergugat; 2.44. Lemari jilbab, model Olimpic 1 buah, ada pada Tergugat; 2.45. Lemari pakaian kaca 2 pintu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.46. Lemari hias kaca 3 pintu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.47. Sofa bed ungu 1 buah , ada pada Tergugat; 2.48. Karpet cendol ungu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.49. Karpet biasa biru 1 buah, ada pada Tergugat;. 2.50. Ayunan / kursi gantung taman 1 buah, ada pada Tergugat; 2.51. Alat Olah Raga Treadmil, Merk JACO, ada pada Tergugat; 2.52. Springbed ungu 1 buah, ada pada Tergugat; 2.53. Sringbed Sorong 1 buah; 2.54. Satu (1) set Songket Palembang Warna Hijau toska, ada pada Tergugat; 2.55. Sangkar Burung Merk Ebod 4 buah, yang ada 1 buah, 3 buah sangkar burung tidak ada merk; 2.56. Smart Hafidz, ada pada Tergugat; 2.57. CCTV 8 (delapan) titik, yang terpasang 6 ttitik, 4 titik dalam kondisi baik dan 2 dalam kondisi rusak; 2.58. Lemari Baju panel 3 (tiga) Pintu, ada pada Tergugat; 2.59. Satu unit Krisbow, kipas angin uap embun dengan remote, ada pada Tergugat; 2.60. TV 32 Inch, Merk Thosiba 1 buah, ada pada Tergugat; 2.61.Lemari pakaian kaca 3 pintu 1 buah, ada pada Tergugat; adalah harta bersama Penggugat Konvensi (Intan Gandharesmi Binti Suhaimi HM) dan Tergugat Konvensi (Hendry Bin Muchyin Syani) 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian adalah hak Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi seperdua (setengah) bagian harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2.1 sampai dengan angka 2.61 baik yang dikuasai oleh Penggugat Konvensi maupun oleh Tergugat Konvensi. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 11-11-2016 mempunya hutang bersama pada Bank Eka Bumi Arta dan berakhir 11-10-2031 dengan angsuran sejumlah Rp. 3.025.777,78 (tiga juta dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah) perbulan; 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi sisa hutang sebagaimana pada diktum 2 diatas sejak terjadinya perceraian 19 Oktober 2023 sampai dengan berakhir 11-10-2031 yaitu selama 98 bulan; 4. Menetapkan harta- harta bebagai berikut: a. Alat Pijet Kaki Merek Advance, ada pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; b. Juicer merek Hurom, ada pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; c. Air Fryer, ada pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; d. Panci1 (satu) set, ada pada Penggugat Kpnvensi/Tergugat Rekonvensi; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi (Hendry Bin Muchyin Syani) dan Tergugat Rekonvensi (Intan Gandharesmi Binti Suhaimi HM) ; 5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 5 adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian adalah hak Tergugat; 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana pada diktum angka 4 di atas sesuai dengan diktum angka 5, Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.042.000,00 (dua juta empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1584/Pdt.G/2023/PA.Tnk.zip
- Download PDF
- 1584/Pdt.G/2023/PA.Tnk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada