- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Objek gugatan poin 2.1 berupa Sebidang tanah kebun karet yang terletak di wilayah taman desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan, sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering lir, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Tion dengan ukuran 132 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kubung dengan ukuran 75 m dan 60 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Man dengan ukuran 162 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Asan dengan ukuran 103 m;
- Objek gugatan Poin 2.2. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di wilayah Tulung Romiye Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering lir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Saili dengan ukuran 246 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Tini dengan ukuran 246 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Dalmawi dengan ukuran 60m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Hadi dengan ukuran 50 m;
- Poin gugatan 2.3 berupa sebidang tanah kebun karet yang terletak di wilayah Tulung Getuk Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Idris dengan ukuran 82 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ismid dengan ukuran 86 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Tini dengan ukuran 125 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kasmir/Nul dengan ukuran 125 m;
- Objek gugatan poin 2.4. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di wilayah bukitan desa Air Pedara Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering llir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ninuk dengan ukuran 40 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yadi dengan ukuran 45 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ninuk dengan ukuran 196 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ferry dengan ukuran 185 m;
- Objek gugatan poin 2.5 berupa 1 (satu) unit mobil truck BG, 8097 KB warnah kuning super HD tahun 2011;
- Objek gugatan Poin 2.6. berupa 1 (satu) unit mobil inova BG. 1439 JF warna abu-abu metalik tahun 2012 bahan bakar solar;
- Objek gugatan Poin 2.7 berupa 1 (satu) unit motor CB 150 R Honda BG. 5825 KAM warna hitam tahun 2017;
- Objek gugatan Poin 2.8 berupa 1 (satu) unit motor Suzuki Smash tahun 2004;
- Objek gugatan Poin 2.9 berupa 1 (satu) unit motor merk Suzuki Smash tahun 2014;
- Objek gugatan Poin 2.10 berupa 1 (satu) unit motor merk Honda Supra Fit tahun 2006;
- Objek gugatan Poin 2.11 berupa 1 (satu) ekor kerbau betina umur 4 tahun yang dipelihara di Penyabab desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering lir;
- Objek gugatan Poin 2.12 berupa bangunan 1 (satu) buah rumah kayu atap genting terdiri dari 2 lantai, lantai bawah berdinding tembok berlantai keramik sedangkan pada lantai atas memiliki dinding dan lantai dari papan kayu yang terletak di desa Rimba Samak dengan ukuran lebar depan dan belakang yang sama yaitu 7,58 m, sedangkan pada sisi kanan dan kirinya memiliki ukuran yang sama yaitu 19,20 m;
- Objek gugatan Poin 2.13 berupa bangunan 1 (satu) buah rumah walet sebanyak 4 lantai yang terletak di Desa Rimba Samak Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering lir dengan ukuran 6 m x 8 m;
- Perabot dan Peralatan Rumah:
- 1 (satu) set kursi tamu jati, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) set meja makan, ada di lantai atas dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 4 (empat) buah almari Alma, ada di lantai atas dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) unit mesin genset, ada di lantai atas dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) buah mesin rumput merek stihl, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) buah mesin sensu merek new west, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) unit mesin stim mobil, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) buah suplayer dynamo, ada di lantai atas dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 1 (satu) set tempat tidur Alga, ada dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 2 (dua) buah Kasur busa bola dunia, ada di lantai bawah 1 (satu) dan di lantai atas 1 (satu) dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- Piring dan cangkir, ada di dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- Kompor gas, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- Sparepart mobil, ada di lantai bawah dalam rumah objek gugatan konvensi poin 2.12;
- 44 (empat puluh empat) batang pohon karet yang terletak di belakang rumah wallet;
- Tanam tumbuh yang terdapat pada objek:
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di jalan bedeng Desa Sukadamai Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagi berikut:
- Lebar sebelah Selatan berbatasan dengan tanah lyin dengan ukuran 100 m;
- Lebar sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Nang dengan ukuran 100 m;
- Panjang sebelah timur berbatasan dengan tanah Masulah dengan ukuran 200 m;
- Panjang sebelah barat berbatasan dengan tanah H. Nang dengan ukuran 200 m;
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak diantara desa Sukadamai dan desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Solihan dengan ukuran 45 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Ali Buang dengan ukuran 60 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Bas dengan ukuran 150 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Usman dengan ukuran 150 m.
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam dengan ukuran lebar 50 m Panjang 150 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet Darmawi Bastan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun karet Parto Ciknang.
- Sebelah Timur berbatasan dengan sunga? / tulung.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun karet Tia Bujang dan Alam.
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di tulung romiye desa Air Pedara Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 18.483,75 m2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Areni dengan ukuran 132 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah burden dengan ukuran 133 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ton dengan ukuran 132 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jangkuk dengan ukuran 147 m.
- Satu bidang tanah kebun yang berisi kayu-kayuan, cempedak dan durian yang terletak di Pematang Kemang desa Sukadamai Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Muhammad lebar 75 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Agus lebar 75 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Tiar bin Sentik panjang 150 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Sirin R. Samak Panjang 150 m.
- Satu bidang tanah yang terletak di Pematang Kodondong Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, dengan luas 13.620 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Ajung, Panjang 131 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Mat Dewi Panjang 170 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Deris Panjang 65 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Hamidi Panjang 116 m.
- Satu bidang kebun karet yang terletak di Pematang Tulung Tampang Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, dengan luas 11.232 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Tamrin ukuran Panjang 96 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Mahidin ukuran Panjang 96 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Said ukuran Panjang 117 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Toni ukuran Panjang 117 m;
- Menetapkan bagian atau porsi masing-masing harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sebagai berikut:
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.1 tersebut di atas berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Tergugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.2 tersebut di atas berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Penggugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.4 tersebut di atas berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Penggugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.5 tersebut di atas berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Tergugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.6 tersebut di atas berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Penggugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.7 dan angka 2.8 tersebut di atas berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Penggugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.9 dan angka 2.10 tersebut di atas berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Tergugat;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum angka 2.11 tersebut di atas berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Kesepakatan Damai dalam mediasi menjadi milik Tergugat;
- Menetapkan kompensasi pembayaran atas objek harta bersama pada diktum angka 2.11 tersebut di atas berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 Kesepakatan Damai dalam mediasi diserahkan dari Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;
- Menetapkan objek harta bersama pada diktum 2.3 tersebut di atas menjadi milik Tergugat dengan memberikan kompensasi dari Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi yaitu pengembalian modal patungan pembelian atas objek, yang telah dikeluarkan pihak Penggugat Konvensi berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan pembagian atau porsi masing-masing atas objek harta bersama pada diktum 2.12 di atas berupa bangunan 1 (satu) buah rumah kayu atap genting terdiri dari 2 lantai, lantai bawah berdinding tembok berlantai keramik sedangkan pada lantai atas memiliki dinding dan lantai dari papan kayu yang terletak di desa Rimba Samak dengan ukuran lebar depan dan belakang yang sama yaitu 7,58 m, sedangkan pada sisi kanan dan kirinya memiliki ukuran yang sama yaitu 19,20 m yaitu 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Penggugat Konvensi dan 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Tergugat Konvensi;
- Menetapkan pembagian atau porsi masing-masing atas objek harta bersama pada diktum 2.13 berupa bangunan 1 (satu) buah rumah walet sebanyak 4 lantai yang terletak di Desa Rimba Samak Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering lir dengan ukuran 6 m x 8 m yaitu 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Penggugat Konvensi dan 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Tergugat Konvensi;
- Menetapkan pembagian atau porsi masing-masing atas objek harta bersama berupa tanam tumbuh diatas tanah pada diktum 2.16.1, 2.16.2, 2.16.3, 2.16.4, 2.16.5, 2.16.6 dan 2.16.7 yaitu 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Penggugat Konvensi dan 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan/atau pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek harta bersama pada diktum angka 3.1 sampai dengan 3.13 tersebut untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing;
- Menetapkan harta bawaan Penggugat Konvensi sebagai berikut:
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di jalan bedeng Desa Sukadamai Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagi berikut:
- Lebar sebelah Selatan berbatasan dengan tanah lyin dengan ukuran 100 m;
- Lebar sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Nang dengan ukuran 100 m;
- Panjang sebelah timur berbatasan dengan tanah Masulah dengan ukuran 200 m;
- Panjang sebelah barat berbatasan dengan tanah H. Nang dengan ukuran 200 m;
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak diantara desa Sukadamai dan desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Solihan dengan ukuran 45 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Ali Buang dengan ukuran 60 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Bas dengan ukuran 150 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Usman dengan ukuran 150 m.
- Setengah bagian dari sebidang tanah kebun karet yang terletak diantara desa Sukadamai dan desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jemat dengan ukuran 208 m;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Muhammad dengan ukuran 208 m;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Simin dengan ukuran 73 m;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Suani dengan ukuran 83 m;
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam dengan ukuran lebar 50 m Panjang 150 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet Darmawi Bastan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun karet Parto Ciknang.
- Sebelah Timur berbatasan dengan sunga? / tulung.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun karet Tia Bujang dan Alam.
- Satu bidang tanah kebun karet yang terletak di tulung romiye desa Air Pedara Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 18.483,75 m2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Areni dengan ukuran 132 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah burden dengan ukuran 133 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ton dengan ukuran 132 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jangkuk dengan ukuran 147 m.
- Satu bidang tanah kebun yang berisi kayu-kayuan, cempedak dan durian yang terletak di Pematang Kemang desa Sukadamai Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Muhammad lebar 75 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Agus lebar 75 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Tiar bin Sentik panjang 150 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Sirin R. Samak Panjang 150 m.
- Satu bidang tanah yang terletak di Pematang Kodondong Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, dengan luas 13.620 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Ajung, Panjang 131 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Mat Dewi Panjang 170 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Deris Panjang 65 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Hamidi Panjang 116 m.
- Satu bidang kebun karet yang terletak di Pematang Tulung Tampang Desa Rimba Samak Kecamatan Pampangan sekarang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, dengan luas 11.232 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Tamrin ukuran Panjang 96 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Mahidin ukuran Panjang 96 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Said ukuran Panjang 117 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Toni ukuran Panjang 117 m;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek harta bawaan pada diktum angka 4.1 sampai dengan 4.8 tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pembagian berdasarkan nilainya setelah melalui proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi tentang menyatakan tidak berkekuatan hukum harta bawaan yang telah disertifikatkan;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan pembagian Perabot dan Peralatan Rumah yaitu:
- 1 (satu) set kursi tamu jati, ada di lantai bawah dalam bangunan rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) set meja makan, ada di lantai atas dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 4 (empat) buah almari Alma, ada di lantai atas dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) unit mesin genset, ada di lantai atas dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) buah mesin rumput merek stihl, ada di lantai bawah dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) buah mesin sensu merek new west, ada di lantai bawah dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) unit mesin stim mobil, ada di lantai bawah dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) buah suplayer dynamo, ada di lantai atas dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 1 (satu) set tempat tidur Alga, ada dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- 2 (dua) buah Kasur busa bola dunia, ada di lantai bawah 1 (satu) dan di lantai atas 1 (satu) dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- Piring dan cangkir, ada di dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi 2;
- Kompor gas, ada di lantai bawah dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- Sparepart mobil, ada di lantai bawah dalam rumah objek diktum angka 2.12 pada bagian Konvensi;
- Menetapkan 44 (empat puluh empat) batang pohon karet yang terletak di belakang rumah wallet menjadi milik Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum putusan Rekonvensi angka 2 tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pembagian berdasarkan nilainya setelah melalui proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan/atau pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek pada diktum putusan Rekonvensi angka 3 tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap objek getah karet sebanyak 700 kg;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1186/Pdt.G/2023/PA.Kag |
|
Nomor | 1186/Pdt.G/2023/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua Rifky Ardhitika |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy., Hakim Anggota Muhammad Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Emilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yaitu 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (satu per dua/ setengah) bagian menjadi milik Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.845.000,00 (sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1186/Pdt.G/2023/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1186/Pdt.G/2023/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
26