- Menyatakan Terdakwa BAEHAKI PURNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perlindungan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAEHAKI PURNAWAN dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan Denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hp Vivo type V2130 warna gold Imei 1 : 862450058342019, Imei 2 : 862450058342001;
- 1 (satu) buah hp Samsung galaxy S21 Ultra, warna hitam, Imei 1 : 866196034969989, Imei 2 : 867405050720146;
- 1 (satu) buah hp Nokia, type TA-1174, warna hitam, Imei 1 : 354350549943463, Imei 2 : 354350549993468;
- 1 (satu) set komputer merk asus warna hitam;
- 1 (satu) buah printer merk epson type L120 warna hitam
- 1 (satu) buah ATM Mandiri dengan nomor : 4617002101395583 an. BAEHAKI PURNAWAN, S.T.; -
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 161001050002-8 an. BAEHAKI PURNAWAN, S.T.;
- 2 (dua) buah brosur yang menawarkan program G to G dan program P to P yang dikeluarkan oleh LPK Dharma Selaparang;
- 1 (satu) lembar data CPMI Korea;-
- 1 (satu) lembar daftar pelamar kerja dan waktu keluar SLC yang dibuat oleh LPK Dharma Selaparang
- 1 (satu) buah buku tamu periode 2021;- 11 (sebelas) buah buku kwitansi yang dikeluarkan oleh LPK Dharma Selaparang;
- 1 (satu) buah spanduk yang menawarkan program G to G, P to P yang dikeluarkan oleh LPK Dharma Selaparang;
- 26 (dua puluh enam) berkas persyaratan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia);
- 5 (lima) berkas hasil medical chek up CPMI;
- 11 (sebelas) lembar ijin orang tua, suami/istri;
- 9 (sembilan) lembar surat pernyataan pemotongan gaji;
- 1 (satu) buah catatan peserta CPMI;
- 1 (satu) buah stempel lembaga LPK Dharma Selaparang
- 1 (satu) buah paspor nomor atas nama KAHIRUL IKHRAM dengan nomor C9159941;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01978 untuk pembayaran pendaftaran training bahasa korea sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 16 Februari 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01714 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 22 Februari 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01989 untuk pembayaran cek up medikal ful korea sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 22 Februari 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01803 untuk pembayaran interview korea sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 22 Februari 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01804 untuk pembayaran paspor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Maret 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01725 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Maret 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01726 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 05 April 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P.;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01405 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC korea sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 18 April 2022 dari KAHIRUL IKHRAM, S.P
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01563 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01494 untuk pembayaran masuk training bahasa korea sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2019 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01961 untuk pembayaran interview program pertania visa program korea sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Januari 2022 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01417 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC korea sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 26 April 2022 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01830 untuk pembayaran biaya pinjaman sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 30 April 2022 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01516 untuk pembayaran sisa dari biaya pengurusan visa asuransi dan SLC korea ($ 14.426) / (sisa 430.000) sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 09 Agustus 2022 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01426 untuk pembayaran bunga untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC korea sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 05 Juli 2022 dari WAHYUDA APRIAN SAHRONI;
- 1 (satu) buah paspor atas nama RAMZI ANWAR dengan nomor C8835417;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01566 untuk pembayaran uang pendaftaran masuk training program G to G Bhs Korea sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 21 September 2020 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01590 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 21 September 2020 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01958 untuk pembayaran medikal fall korea program pertanian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 03 Januari 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01954 untuk pembayaran interview (tes) Korea Program pertania sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 08 Januari 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01712 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) tanggal 21 Februari 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01730 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah) tanggal 14 April 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01406 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC Korea sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 18 April 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01731 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah) tanggal 18 April 2022 dari RAMZI ANWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran sisa pelunasan 2.500$ sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2022 dari RAMZI ANWAR.
- 1 (satu) buah paspor atas nama HAETAMI dengan nomor C9509192;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01834 untuk pembayaran pendaftaran awal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01733 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 11 Juni 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01835 untuk pembayaran uang paspor + medikal check up + interview korea sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01429 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 04 Agustus 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01843 untuk pembayaran (DP) proses pengurusan visa asuransi dan SLC korea (sisa dolar 14.991) sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanggal 08 Juli 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01436 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC korea sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2022 dari HAETAMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01514 untuk pembayaran sisa dari biaya pengurusan visa asuransi dan SLC korea ($ 15.000) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2022 dari HAETAMI.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01962 untuk pembayaran medikal korea sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 08 Januari 2022 dari NIZAMUL W;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01964 untuk pembayaran paspor + interview program pertania sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Januari 2022 dari NIZAMUL W;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01713 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Februari 2022 dari NIZAMUL WATHONI, SP;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01727 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 11 April 2022 dari NIZAMUL WATHONI, SP;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01403 untuk pembayaran proses pengurusan visa asuransi dan SLC Korea sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 18 April 2022 dari NIZAMUL WATHONI, SP;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01732 untuk pembayaran program non reguler sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 April 2022 dari NIZAMUL WATHONI, SP.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 788/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi an. Khairul Ikram, S.P Dikembalikan kepada saksi an. Wahyuda Aprian Sahroni Dikembalikan kepada saksi an. Ramzi Anwar Dikembalikan kepada saksi an. Haetami Dikembalikan kepada saksi an. Nizamul Wathoni, SP ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 788/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
17