- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 27/G/2023/PTUN.SMD TANGGAL 19 DESEMBER 2023 DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I/TERBANDING I GUGUR;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT II, III, IV DAN V;
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN PETINGGI KAMPUNG MANTAR NOMOR 141/SK-05/V/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT KAMPUNG, TERTANGGAL 30 MEI 2023;
- MEWAJIBKAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN PETINGGI KAMPUNG MANTAR NOMOR 141/SK-05/V/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT KAMPUNG, TERTANGGAL 30 MEI 2023;
- MEWAJIBKAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN POSISI JABATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT II, III, IV DAN V SEPERTI SEMULA SEBAGAI PERANGKAT KAMPUNG MANTAR, KECAMATAN DAMAI, KABUPATEN KUTAI BARAT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Semula Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 27/G/2023/PTUN.SMD tanggal 19 Desember 2023 dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Gugatan Penggugat I/Terbanding I gugur;
- Mengabulkan Gugatan Terbanding/Semula Penggugat II, III, IV dan V;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Pembanding/Semula Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor 141/SK-05/V/2023 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Pembanding/Semula Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Terbanding/Semula Penggugat II, III, IV dan V seperti semula sebagai Perangkat Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat;
- Menghukum Para Pembanding/Semula Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng di kedua Tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 5/B/2024/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 5/B/2024/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Sumartanto, Bredi Firmansyah |
Panitera | Mutmainnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK SENGKETA: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Para Pembanding/Semula Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/B/2024/PT.TUN.BJM.zip
- Download PDF
- 5/B/2024/PT.TUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/TUN/2024
Banding : 5/B/2024/PT.TUN.BJM
Statistik8069