- Menyatakan Terdakwa RACHMA TIARA PALALLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa RACHMA TIARA PALALLO dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RACHMA TIARA PALALLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RACHMA TIARA PALALLO oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Nomor : 01/PKP/SP-PK- DAU/2018, tanggal 14 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar Dokumen Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor : 02/PPK/DAU/2020, tanggal 10 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 01/PK.PGK/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 26/Perkim/2022, tanggal 6 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Dokumen Tindak Lanjuti (TL) Nomor : 130/Perkim/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK Nomor
- 1 (satu) lembar Dokumen Hasil Temuan BPK Nomor : 105/Perkim/2019, tanggal 16 September 2019;
- 2 (dua) lembar Permohonan Pertimbangan CCO yang Melebihi Pagu Awal Kontrak Nomor : 134 / Perkim / 2018, tanggal 28 Nopember 2018;
- 2 (dua) lembar Dokumen Peringatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 01/PPK/DAU/2019, tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Peringatan ketiga Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 07/PPK/DAU/2019, tanggal 4 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Pengalihan Dana Nomor : 117/Perkim/2019, tanggal 27 September 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Pendampingan Nomor : 107/Perkim/2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Panggilan I (Pertama) Nomor : 05 / PPK / DAU / 2019, tanggal 3 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Panggilan II (Kedua) Nomor : 06 / PPK / DAU / 2019, tanggal 06 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Keterangan Blokir Rekening Nomor : 26/Perkim/2019, tanggal 11 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Pembukaan Blokir Sebagian Nomor :
- 2 (dua) lembar Rekomendasi Pembukaan Blokir Sebagian Nomor : 04/Perkim/2019, tanggal 22 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Peringatan Kedua Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 02/PPK/DAU/2019, tanggal 18 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 024/PAD/CV.CP/XII/2018, tanggal 03 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Dokumen Addendum Masa Pelaksanaan Nomor : 01/PKP/ADD-MP-SP-PK-DAU/2018, tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 12/PAD/CV.CP/III/2019, tanggal 01 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 015/PAD/CV.CP/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Addendum Masa Pelaksanaan Nomor : 01/PKP/ADD-II-MP-SP-PK-DAU/2018, tanggal 14 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Dokumen Addendum Masa Pelaksanaan Nomor : 01/PKP/ADD-III-MP-SP-PK-DAU/2019, tanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Pernyataan Kontraktor CV. Cloris Perkasa;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan 40,02%;
- 1 (satu) bundel Dokumentasi Akhir Kegiatan, tanggal 15 Oktober 2019;
- 3 (tiga) lembar Dokumen Addendum Surat Perjanjian Nomor : 01/PKP/ADD-SP-PK-DAU/2018, tanggal 10 September 2018;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM), tanggal 16 Agustus 2018;
- 4 (empat) lembar Foto Kopi Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Aru Nomor
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Uang Muka (30%) atas Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai Surat Perjanjian
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Termin I (40%) atas Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Termin II (80%) atas Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar print out Rekening Koran CV. CLORIS PERKASA, tanggal 09 Juni 2022 Bank Maluku Malut Cabang Dobo;
- 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maluku Malut Nomor BMM 100826 s/d Nomor BMM 100850, Ac 0801021109, a.n. CV. CLORIS PERKASA
- 1 (satu) bundel Surat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 63/Perkim/2018, tanggal 12 Juli 2018 Perihal Penyampaian Permohonan Lelang;
- 1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor, Paket Perluasan Gedung Kantor Dinas PKP, Sumber Dana DAU, dengan HPS Rp. 2.370.000.000,-;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor, Paket Perluasan Gedung Kantor Dinas PKP, Sumber Dana DAU, dengan HPS Rp. 2.370.000.000,-;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 027/157.2 Tahun 2018, tanggal 31 Agustus 2018 tentang
- 4 (empat) lembar Summary Report Kode Lelang 1307674, Nama Lelang Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- 7 (tujuh) lembar Rekapitulasi Pekerjaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Perencanaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lokasi Kota Dobo;
- 1 (satu) bundel Adendum Dokumen Pengadaan I Metode E-Lelang Pemilihan Langsung Pasca Kualifikasi 1 (satu) File Pekerjaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor : 41.3/POKJA III/ULP-ARU/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Kontruksi, Metode E-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi, Pokja Kontruksi I Unit Layanan Pengadaan Tahun 2018
- 1 (satu) bundel Dokumen Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor : 87/Perkim/2018, tanggal 13 Agustus 2018 perihal Permohonan Peninjauan/Pendokumentasian Kondisi Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor : 94/Perkim/2018, tanggal 10 September 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pembongkaran Gedung Genzet;
- 1 (satu) bundel Dokumen Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/PPK-
- 1 (satu) bundel Dokumen Perencanaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Eginer Estimate) CV. Sentradesain Konsultan;
- 1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- 2 (dua) lembar Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2018 Kabupaten Kepulauan Aru;
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Bupati Kepulauan Aru perihal Persetujuan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 032/1481, tanggal 01 Oktober 2018;
- 2 (dua) lembar Dokumen Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/193 perihal Penyampaian Pendapat, tanggal 16 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2018;
- 2 (dua) lembar Dokumen Surat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 700/217 tanggal 13 November 2018 perihal Pemberian Pendapat;
- 1 (satu) bundel Dokumen Back Up Invoice Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Hosana Dobo berjumlah Rp. 310.000,-(tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Mega Dobo berjumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Triton Dobo berjumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Triton Dobo berjumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Central Teknik Dobo berjumlah Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus
- 1 (satu) lembar Kwitansi berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 02 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Triton Dobo berjumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Langgur Dobo berjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi berjumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 September 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Toko Meubel Ade Putra Dobo berjumlah Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan berjumlah Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan berjumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan pada Koperasi Serba Usaha berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah Buku Catatan Pengeluaran
- 1 (satu) bundel foto kopi Dokumen Pembayaran Uang (100%) atas Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018, tanggal 28 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel foto kopi Dokumen Pembayaran Tahap I (80%) atas Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/PNWS/VIII/2018, tanggal 14 Agustus 2018
- 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 821.22/92 Tahun 2018, tanggal 14 Mei 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru;
- 1 (satu) lembar Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
- 3 (tiga) lembar Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2018 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru;
- 8 (delapan) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 511/70 Tahun 2018, tanggal 10 April 2018 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor, Paket Perluasan Gedung Kantor Dinas PKP, Sumber Dana DAU, dengan HPS Rp. 2.370.000.000,-;
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 34 Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Perencanaan Perluasan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2018, Sentradesain Konsultan
- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp. 32.100.000,- (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah), terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) lembar.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500.,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : : 158/Perkim/2019, tanggal 2 Desember 2019; 40/Perkim/2019, tanggal 2 April 2019; : 800/08/Perkim 2018, tanggal 16 Mei 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Aru T.A. 2018. (kontrak) Nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, tanggal 14 Agustus 2018; perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 027/11.1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala, Sekretaris, kelompok Kerja dan Staf Pendukung Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepualauan Aru Tahun Anggaran 2018; Perkim/RNC/V/2018 antara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru dengan CV. Sentradesain Konsultan; ribu rupiah), tanggal 03 Oktober 2019; Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 2 Tahun 2018, tanggal 15 Oktober 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018; Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MOHAMAD PALALLO |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada