- Menyatakan Terdakwa HUSNA WATI RAHADED alias HUSNA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HUSNA WATI RAHADED alias HUSNA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HUSNA WATI RAHADED alias HUSNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa HUSNA WATI RAHADED alias HUSNA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp658.553.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang dikurangkan dengan pengembalian pihak ketiga sebesar Rp. 117.300.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawab dari Terdakwa adalah sebesar Rp. 541.253.000 ( lima ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) rangkap Foto Copy Dokumen SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut Tahun 2019;
- 2 (dua) rangkap Foto Copy Dokumen SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut Tahun 2018;
- 3 (tiga) rangkap Foto Copy Dokumen SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut Tahun 2017;
- 3 (tiga) rangkap Foto Copy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Desa Dullah Laut Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019;
- 3 (tiga) rangkap Foto Copy Dokumen SPP, SPM dan SP2D Alokasi Dana Desa (DD) Desa Dullah Laut Tahun 2018;
- 3 (tiga) rangkap Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Tahun 2017,2018 dan 2019;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Tahap II Desa Dullah Laut;
- 2 (dua) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun 2018 Tahap I dan Tahap III Desa Dullah Laut;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Tahap I Desa Dullah Laut;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy APBDes Tahun 2017;
- 500 (lima ratus) lembar Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 227 (dua ratus dua puluh tujuh) lembar Uang pecahan Rp.100.000,-
- 126 (seratus dua puluh enam) lembar Uang pecahan Rp.50.000,-
- 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar Latukau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang Bukti Point 1 sampai dengan point 10 dikembalikan kepada SaudaraBAMBANG SETIAWAN HALIM, S.Hut; 11. 1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2017Desa Dullah Laut; 12. 1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun 2017 Desa Dullah Laut; 13. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017 Desa Dullah Laut; 14. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2017 Desa Dullah Laut; 15. 1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2018 Desa Dullah Laut; 16.1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun 2018 Desa Dullah Laut; 17. 1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III tahun 2018 Desa Dullah Laut; 18. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018 Desa Dullah Laut; 19. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018 Desa Dullah Laut; 20. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018 Desa Dullah Laut; 21. 1 (satu) Bundel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2019 Desa Dullah Laut; 22. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2019 Desa Dullah Laut; 23. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2019 Desa Dullah Laut; 24. 1 (satu) Bundel LPJ Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2019 Desa Dullah Laut; 25. 1 (satu) Bundel RKPDesa, APBDesa, Lampiran Penjabaran APBDesa dan DPA Desa Dulah Laut Tahun 2018; 26. 1 Bundel Data Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Dullah Laut Tahun 2020; 27. Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017, 2018, dan 2019; 28. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa (DPADesa) Desa Dullah laut Tahun 2017; 29. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa (DPADesa) Desa Dullah laut Tahun 2018; 30.1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa (DPADesa) Desa Dullah laut Tahun 2019 ; Barang Bukti Point 11 sampai dengan point 30 dikembalikan kepada Saudari. HALIMA TAMHER; 31. (satu) rangkap Foto Copy Rekening Koran Desa Dullah Laut tahun 2017, 2018, dan 2019; Barang Bukti Point 31 dikembalikan kepada Saudara. MUHAMAD TANARUBUN; 32. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pajak Desa Dullah Laut Tahun 2018; 33. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pajak Desa Dullah Laut Tahun 2019; Barang Bukti Point 32 sampai dengan point 33 dikembalikan kepada Saudari AHMAD NOVAN BASUKI; 34. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 3.000.000 kepada Bahrun H. Selayar; tanggal 30 Desember 2018; 35. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI PEMBANGUNAN RUMAH; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 7.000.000 kepada Bahrun H. Selayar; tanggal 15 Januari 2019; 36. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 9.000.000 kepada Bahrun H. Selayar; tanggal 25 Desember 2018; 37. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI ; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 10.000.000 kepada Bahrun H. Selayar; tanggal 4 Januari 2019; 38. Asli 3 (tiga) lembar kwitansi terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 6.000.000 kepada Bahrun H. Selayar; 39.Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN ANAK KULIAH BELI LAPTOP; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 6.000.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 09 Desember 2019; 40.Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN ANAK KULIAH; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 30.000.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 30 Desember 2019; 41. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN ANAK KULIAH; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 15.000.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 16 November 2019; 42. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 7.000.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 26 September 2019; 43. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI (BELI ANAK TIKET); terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 10.000.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 28 Agustus 2019; 44. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran BIAYA LISTRIK RUMAH; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 1.500.000 kepada Yusuf Renur; tanggal 05 Oktober 2019 ; 45. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran KEPERLUAN PRIBADI ; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 10.000.000 kepada Akrona Rahaded; tanggal 07 Desember 2019; 46. Asli 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran BIAYA PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2017; terima dari Husna Wati Rahaded sebesar Rp 29.000.000 kepada Hi Munari Rahaded; tanggal 07 Desember 2019; 47. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Tenda Jadi Tahun Anggaran Tahun 2017; 48. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Prosotan Tahun Anggaran 2019: 49. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Perikanan Tahun Anggaran 2017 50. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Papan Lampu/Panel Tahun Anggaran 2019; 51. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Pakaian Majelis Ta?lim Tahun Anggaran 2017; 52. Asli 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Aki 70 Wat Tahun Anggaran 2019; 53. Asli 1 (satu ) buah buku catatan pengeluaran bendahara desa Dullah Laut; Barang Bukti Point 34 sampai dengan point 53 dikembalikan kepada Terdakwa HUSNA WATI RAHADED Alias HUSNA; 54. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Januari 2017; 55. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Januari 2017; 56. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018; 57. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan , Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018; 58. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBdes) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018; 59. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 392 Tahun 2018 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Dullah Laut Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2018 tanggal 17 juli 2018; 60. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan , Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2019; 61. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tual Nomor 04 Tahun 2019 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 september 2019; 62. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Wali Kota Tual Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Tual Nomor 05 Tahun 2019 Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 september 2019; 63. 1 (satu) rangkap Foto Copy Keputusan Wali Kota Tual Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019; 64. 1 (satu) rangkap Foto Copy LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN REGULER ATAS PENGGUNAAN ADD dan DD PADA DESA DULLAH LAUT, KECAMATAN PULAU DULLAH UTARA KOTA TUAL T.A. 2017Nomor : 700.04/19.a-Insp/XII/2018, tanggal 27 Oktober 2018; 65. 1 (satu) rangkap Foto Copy LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS PENGELOLAAN ADD dan DD PADA DESA DULLAH LAUT, KECAMATAN PULAU DULLAH UTARA KOTA TUAL T.A. 2017 Nomor : 700/10-Insp/IX/2019, tanggal 04 September 2019; 66. 1 (satu) rangkap Foto Copy LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PADA DESA DULLAH LAUT, KECAMATAN PULAU DULLAH UTARA KOTA TUAL T.A. 2017 Nomor : 700.04/10-Insp/I/2020, tanggal 09 Januari 2020; Barang Bukti Point 54 sampai dengan point 66 dikembalikan kepada Saudari HALIMA TAMHER; 67. Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 04 Agustus 2020; 68. Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 06 Oktober 2020; Barang Bukti Point 67 sampai dengan point 68 dikembalikan kepada Saudara ASRIL UMAGAP; 69. Uang tunai dari YUSUF RENUR sejumlah Rp.69.500.000,- (enam puluhsembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Barang Bukti Point 69 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti kerugian keuangan Negara; 70. Uang tunai dari BAHRUN H. SELAYAR sejumlah Rp.29.000.000,- (duapuluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : (seratus ribu rupiah); (lima puluh ribu rupiah); Barang Bukti Point 70 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti kerugian keuangan Negara; 71. Uang tunai dari MIANUSDE JALNUHUBUN sejumlah Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Barang Bukti Point 71 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti kerugian keuangan Negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada