- Menyatakan Terdakwa Muhammad Irwin,S.T tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2017 belanja Langsung yang telah dilegalisir No.DPPA SKPD : 2.16 01 01 17 12 5 2 tanggal 8 September 2017 ;
- Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTB yang telah dilegalisir Nomor: 188.4/09 g.KEUANGAN/DIKBUD tentang Penunjukkan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaksana Teknis Kegiatan,Pelaku Kegiatan dan Pembantu Bendahara/Penghubung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun Anggaran 2017, tanggal 9 Januari 2017.
- Surat Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Nomor: 045.2/1999.PSMA/DIKBUD/2017, hal permohonan lelang paket pekerjaan belanja modal pengadaan peralatan kesenian (drum band/Marching Band) dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.699.368.000,- tanggal 11 September 2017.
- Surat Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Nomor: 045.2/1999.PSMA/DIKBUD/2017, hal permohonan lelang paket pekerjaan belanja hibah pengadaan peralatan kesenian (drum band/Marching Band) dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.062.105.000,- tanggal 11 September 2017.
- Dokumen proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja modal) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Prov. NTB TA. 2017 Pokja Barang Tim 78.
- Dokumen proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Prov. NTB TA. 2017 Pokja Barang Tim 78.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Belanja Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Modal) pada Dinas Dikbud Provinsi NTB Nomor: 4154/5426h-KEBUD/DIKBUD, tanggal 23 oktober 2017.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Belanja Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dinas Dikbud Provinsi NTB Nomor: 4154/5426.e-KEBUD/DIKBUD, Tanggal 23 Oktober 2017.
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/5426i.Kebud/Dikbud Paket Pekerjaan Pengadaan peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah).
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/5426i.Kebud/Dikbud Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Modal).
- Surat Keputusan Kadis Dikbud Prov. NTB yang telah dilegalisir nomor :188.43/914.UM/Dikbud Tentang penetapan pejabat pengadaan dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan (PPHP)Barang/Jasa Dana DPA-SKPD (APBD) dan Dana Dekonsentrasi (APBN) pada Dinas Dikbud Prov. NTB TA. 2017, tanggal 14 Februari 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 027/003.I/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 7 November 2017, pekerjaan belanja Hibah pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 027/003.k/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 7 November 2017, pekerjaan belanja modal pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Kedua Nomor: 027/003.x/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 16 November 2017 pekerjaan belanja Hibah pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Kedua Nomor: 027/003.w/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 16 November 2017 pekerjaan belanja Modal pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Surat Keputusan Kadis Dikbud Prov. NTB yang telah dilegalisir Nomor: 188.4/4850.PKB/DIKBUD tentang perubahan atas Keputusan Kadis Nomor: 188.4/117.a.Prog/Dikbud tentang Nama Sekolah/Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, barang dan/atau jasa dan pemberian bantuan hibah barang dan/ atau jasa yg diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, tanggal 8 September 2017.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya Nomor: 019715/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 10 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap pertama belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja modal) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 703.778.023.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya Nomor: 019716/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 10 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap pertama belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja hibah) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 351.889.011.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya Nomor: 022610/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 30 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap kedua belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja modal) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 703.778.023.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya Nomor: 021214/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 22 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap kedua belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja hibah) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 527.833.517.
- Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) Nomor: 003/JMP/MOU/24/10/17, antara Sdri. BAIQ YANTI SUSANTI Direktur CV. Embun Emas selaku pihak pertama dengan Sdr. JULANG RUMINTO SABARIMAN Direktur CV. Julang Marching selaku pihak kedua, tertanggal 24 Oktober 2017.
- Invoice No. 241017/INVCJM/16518, tanggal 24 Oktober 2017.
- Rekening Koran BNI Taplus Cabang Yokyakarta periode tanggal : 01-10-2017 s/d 31-01-2018, atas nama Sdri. WINDI ASTUTI SABARIMAN nomor Rek. 0206104246.
- Hasil screen shoot bukti penyimpanan daftar harga senilai Rp. 212.421.000 yang diminta oleh LALU BUNTARAN ALs ADING dengan nama file ?Pak Lalu? tertanggal 25 Agustus 2017.
- Daftar harga marching band Tipe HTS SMP/SMA/UMUM dari CV. Julang Marching dengan jumlah total harga sebesar Rp. 212.421.000, tertanggal 25 Agustus 2017.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank NTB Cabang Praya dengan nomor Rekening : 003-22-04258-01-8 atas nama CV. Embun Emas/Bq.Yanti Susanti, nomor seri : 0129315, tanggal 4 Agustus 2017, dengan saldo terakhir tertanggal 30 April 2018 sebesar Rp. 667.156,-(Enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah).
- Spesifikasi marching band SMA yang berisi 17 item nama barang.
- Brosur CV.Julang Pratama yang berjudul MARCHING EQUIPMENT.
- 3(tiga) lembar kartu stock barang jenis Terompet AMS,Satuan YWTR 01
- 2(dua) lembar kartu stock barang jenis:Bariton AMS,Satuan: YWMB 070.
- 4 (empat) lembar kartu stock barang jenis Trombone AMS;
- 2 (dua) lembar kartu stock barang jenis Tuba AMS ;
- 3 (tiga) lembar kartu stock barang jenis Mellopone AMS;
Putusan PN MATARAM Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glorious Anggundoro, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an Terdakwa Lalu Buntaran Als Ading; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
47