- Menyatakan Terdakwa Lalu Buntaran Als Ading tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp 612.724.824,00 (enam ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2017 belanja Langsung yang telah dilegalisir No.DPPA SKPD : 2.16 01 01 17 12 5 2 tanggal 8 September 2017 ;
- Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTB yang telah dilegalisir nomor : 188.4/09 g.KEUANGAN/DIKBUD tentang Penunjukkan Pegawai Negeri Sipil Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaksana Teknis Kegiatan,Pelaku Kegiatan dan Pembantu Bendahara/Penghubung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun Anggaran 2017, tanggal 9 Januari 2017.
- Surat Kepala Dinas Dikbud Prov. NTB nomor : 045.2/1999.PSMA/DIKBUD/2017, hal permohonan lelang paket pekerjaan belanja modal pengadaan peralatan kesenian (drum band/Marching Band) dengan nilai pagu sebesar Rp1.699.368.000,- tanggal 11 September 2017.
- Surat Kepala Dinas Dikbud Prov. NTB nomor : 045.2/1999.PSMA/DIKBUD/2017, hal permohonan lelang paket pekerjaan belanja hibah pengadaan peralatan kesenian (drum band/Marching Band) dengan nilai pagu sebesar Rp1.062.105.000,- tanggal 11 September 2017.
- Dokumen proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja modal) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Prov. NTB TA. 2017 Pokja Barang Tim 78.
- Dokumen proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Prov. NTB TA. 2017 Pokja Barang Tim 78.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Belanja Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Modal) pada Dinas Dikbud Prov. NTB nomor : 4154/5426h-KEBUD/DIKBUD, tanggal 23 oktober 2017.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Belanja Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dinas Dikbud Prov. NTB nomor : 4154/5426.e-KEBUD/DIKBUD, Tanggal 23 Oktober 2017.
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 027/5426i.Kebud/Dikbud Paket Pekerjaan Pengadaan peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Hibah).
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/5426i.Kebud/Dikbud Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band (Belanja Modal).
- Surat Keputusan Kadis Dikbud Prov. NTB yang telah dilegalisir nomor :188.43/914.UM/Dikbud Tentang penetapan pejabat pengadaan dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan (PPHP)Barang/Jasa Dana DPA-SKPD (APBD) dan Dana Dekonsentrasi (APBN) pada Dinas Dikbud Prov. NTB TA. 2017, tanggal 14 Februari 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama nomor : 027/003.I/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 7 November 2017, pekerjaan belanja Hibah pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama nomor : 027/003.k/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 7 November 2017, pekerjaan belanja modal pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Kedua nomor : 027/003.x/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 16 November 2017 pekerjaan belanja Hibah pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap Kedua nomor : 027/003.w/PPHP.Dikbud/2017, tanggal 16 November 2017 pekerjaan belanja Modal pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
- Surat Keputusan Kadis Dikbud Prov. NTB yang telah dilegalisir nomor : 188.4/4850.PKB/DIKBUD tentang perubahan atas Keputusan Kadis nomor : 188.4/117.a.Prog/Dikbud tentang Nama Sekolah/Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, barang dan/atau jasa dan pemberian bantuan hibah barang dan/ atau jasa yg diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, tanggal 8 September 2017.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya nomor : 019715/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 10 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap pertama belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja modal) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp703.778.023.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya nomor : 019716/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 10 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap pertama belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja hibah) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp351.889.011.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya nomor : 022610/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 30 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap kedua belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja modal) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp703.778.023.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya nomor : 021214/BUD/LS/1010101/11/2017, tanggal 22 November 2017, dibayarkan kepada CV. Embun Emas melalui Bank NTB Cabang Praya No. Rek : 003.22.04258.01.8, keperluan untuk : Tahap kedua belanja pengadaan peralatan kesenian marching band (Belanja hibah) Dinas Dikbud tahun 2017 (PAD), jumlah yang dibayarkan sebesar Rp527.833.517.
- Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) nomor : 003/JMP/MOU/24/10/17, antara Sdri. BAIQ YANTI SUSANTI Direktur CV. Embun Emas selaku pihak pertama dengan Sdr. JULANG RUMINTO SABARIMAN Direktur CV. Julang Marching selaku pihak kedua, tertanggal 24 Oktober 2017.
- Invoice No. 241017/INVCJM/16518, tanggal 24 Oktober 2017.
- Rekening Koran BNI Taplus Cabang Yokyakarta periode tanggal : 01-10-2017 s/d 31-01-2018, atas nama Sdri. WINDI ASTUTI SABARIMAN nomor Rek. 0206104246.
- Hasil screen shoot bukti penyimpanan daftar harga senilai Rp212.421.000 yang diminta oleh LALU BUNTARAN ALs ADING dengan nama file ?Pak Lalu? tertanggal 25 Agustus 2017.
- Daftar harga marching band Tipe HTS SMP/SMA/UMUM dari CV. Julang Marching dengan jumlah total harga sebesar Rp212.421.000, tertanggal 25 Agustus 2017.
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank NTB Cabang Praya dengan nomor Rekening : 003-22-04258-01-8 atas nama CV. Embun Emas/Bq.Yanti Susanti, nomor seri : 0129315, tanggal 4 Agustus 2017, dengan saldo terakhir tertanggal 30 April 2018 sebesar Rp667.156,-(Enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah).
- Spesifikasi marching band SMA yang berisi 17 item nama barang.
- Brosur CV.Julang Pratama yang berjudul MARCHING EQUIPMENT.
- 3(tiga) lembar kartu stock barang jenis Terompet AMS,Satuan YWTR 01.
- 2 (dua) lembar kartu stock barang jenis: Bariton AMS, Satuan : YWMB 070.
- 4 (empat) lembar kartu stock barang jenis Trombone AMS;
- 2 (dua) lembar kartu stock barang jenis Tuba AMS ;
- 3 (tiga) lembar kartu stock barang jenis Mellopone AMS.
Putusan PN MATARAM Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glorious Anggundoro, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
58