- Menyatakan Terdakwa Diana Binti Dg Nuru tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 21 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pr. DIANA.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 18 Pebruari 2023 yang ditandatangani oleh Pr. DIANA.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pr. DIANA.
- 1 (satu) lembar slip gaji Pr. DIANA selaku Staf Notaris MIRNAWATI pada bulan Maret 2022.
- 1 (satu) lembar slip gaji Pr. DIANA selaku Staf Notaris MIRNAWATI pada bulan Juli 2022.
- 1 (satu) lembar Akta Kematian No.7306-KM-05122022-0007 tanggal 05 Desember 2022 An. MIRNAWATI (dilegalisir).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 25 Nopember 2023 (dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. TUTY HANDAYANI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 01 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Biaya Notaris a.n. TUTY HANDAYANI sebesar Rp.7.525.000;- (tujuh ratus lima puluh dua lima ribu rupiah) tanggal 01 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima peningkatan hak sertipikat dan PPJB a.n. TUTY HANDAYANI Rp.5.000.000;- (lima juta rupiah) tanggal 01 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. RAMLAH WARDANY sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 28 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. RANO KARNO sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 03 Juni 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Biaya Notaris a.n. RANO KARNO sebesar Rp.7.300.000;- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 03 Juni 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. SENDI PERMANA sebesar Rp.9.825.000,- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 27 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Biaya Notaris a.n. SENDI PERMANA sebesar Rp.8.312.000,- (delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) tanggal 25 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. INDAH ALFIANTI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 September 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ROSMIANI Rp.6.556.250;-, a.n. NUR IHWAL Rp.6.831.250; a.n. MOERDIONO Rp.8.931.250;-, a.n. Pajak MOERDIONO Rp.9.825.000;- a.n. Pajak Nur Ihwal Rp.9.825.000;-, pengecekan Rp.500.000;- Total Rp.42.320.000;- tanggal 30 September 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. FAKHRUL AHMAD MUBARAK sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 20 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak a.n. LISNA FRATIANA LUKIN dan RAHMA LIWANTY Rp.19.650.000;- tanggal 29 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Biaya 2 user a.n. a.n. LISNA FRATIANA LUKIN dan RAHMA LIWANTY Rp.17.925.000;- tanggal 29 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak a.n. LISNA FRATIANA LUKIN dan RAHMA LIWANTY Rp.19.650.000;- tanggal 29 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pajak 3 user a.n. AHMAD SUBAIR, AHMAD SYAIFUL dan M. NAWIR Rp.29.475.000;- tanggal 30 September 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pajak user a.n. MUH. NAWIR Rp.9.825.000;- tanggal 30 September 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. SUWANDI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 26 Maret 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. FITRA DZUL ADHA Rp.6.244.000;- tanggal 06 Juli 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. FANDA Rp.6.150.000;- tanggal 23 Juli 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ASRORUDDIN sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 17 Agustus 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar biaya notaris a.n. ASRORUDDIN Rp.6.665.000;- tanggal 17 Agustus 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. SYAHIED FASYA sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 September 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. SYAHIED FASYA Rp.6.150.000;- tanggal 29 September 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. AMIRUDDIN sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. AMIRUDDIN Rp.3.500.000;- tanggal 21 Oktober 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. AMIRUDDIN Rp.6.150.000;- tanggal 21 Oktober 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. LILIS SURYANI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris dan peningkatan hak a.n. LILIS SURYANI sebesar Rp.8.200.000;- tanggal 19 Desember 2019 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak dan notaris a.n. AHDANIAR sebesar Rp.15.450.000;- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Pajak BPHTB, PPH dan Biaya Notaris a.n. SYAFRUDDIN sebesar Rp.16.800.000;- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2020 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima Biaya AJB dan Balik nama a.n. SYAFRUDDIN sebesar Rp.4.650.000;-(empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ANDRI PIRMANTO sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 27 Maret 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ANDRI PIRMANTO sebesar Rp.6.250.000;- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. NANDAR INDRAJIT sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 01 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (saatu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. NANDAR INDRAJIT sebesar Rp.6.282.000;- tanggal 01 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. AKHMAD IHWAN NOOR sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. AKHMAD IHWAN NOOR sebesar Rp.5.310.000;- tanggal 24 April 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. RINI HARIYANI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. RINI HARIYANI sebesar Rp.6.900.000;- tanggal 19 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. A.NUR AISYAH sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 25 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. A. NUR AISYAH sebesar Rp.6.737.000;- tanggal 25 Juni 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ASRIADI sebesar Rp.9.825.000;-(sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ASRIADI sebesar Rp.9.150.000;- tanggal 10 Juil 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. IRWAN S sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. IRWAN SAHARUDDINsebesar Rp.9.412.000;- tanggal 29 Juli 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. MAHMUDDIN sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 18 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. MAHMUDDIN sebesar Rp.10.669.000;- tanggal 18 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH SI No. 12 c sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. NURUL FADHILAH sebesar Rp.7.718.000;- tanggal 27 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH SI No. 12 b sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. RASNI NOFERNIA sebesar Rp.7.700.000;- tanggal 27 Agustus 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris Rp.42.320.000;- tanggal 30 September 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ROSMIANI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 September 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. BUDHI PAHLAWAN sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 14 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. BUDHI PAHLAWAN sebesar Rp.7.728.000;- tanggal 14 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. WAHIDAH DINUM sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Biaya Pajak Notaris Rp.6.368.750;- Total Rp.16.146.750;- tanggal 23 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. BUDHI PAHLAWAN sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 14 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH RI No. 19 sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ADE APRILIANTO sebesar Rp.7.868.000;- tanggal 26 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. SHERLY MENDO sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. SHERLY MENDO sebesar Rp.6.868.750;- tanggal 30 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. MUSDALIFAH ISNAENI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. MUSDALIFAH sebesar Rp.6.868.750;- tanggal 30 Oktober 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH RI.15 sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. A.MUHAMMAD KHAIDIR SYAMSUL RIJAL sebesar Rp.7.600.000;- tanggal 10 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ANANG RIYADI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 16 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ANANG RIYADI sebesar Rp.7.760.000;- tanggal 26 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. IRDAWATI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 26 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. IRDAWATI sebesar Rp.7.775.000;- tanggal 26 Nopember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ASHARI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ASHARI sebesar Rp.9.217.000;- tanggal 08 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. WAHYUNI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. WAHYUNI sebesar Rp.6.868.750;- tanggal 18 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH R!.18 sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 29 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir);.
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ASTUTI sebesar Rp.6.870.000;- tanggal 29 Desember 2021 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pajak BPHTB dan PPH a.n. ASRIADI sebesar Rp.9.825.000;- (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ASRIADI sebesar Rp.10.668.000;- tanggal 11 Januari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak 3 user a.n. HIDAYAT ARIF, RIAMILAH, ANUGERAH TAUFIK sebesar Rp.29.475.000;- tanggal 31 Agustus 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. RIAMIKA sebesar Rp.9.669.000;- tanggal 12 Pebruari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak 3 user a.n. HIDAYAT ARIF, RIAMILAH, ANUGERAH TAUFIK sebesar Rp.29.475.000;- tanggal 31 Agustus 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. ANUGERAH sebesar Rp.9.669.000;- tanggal 12 Pebruari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak 3 user a.n. HIDAYAT ARIF, RIAMILAH, ANUGERAH TAUFIK sebesar Rp.29.475.000;- tanggal 31 Agustus 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris a.n. HIDAYAT ARIF sebesar Rp.9.669.000;- tanggal 12 Pebruari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris dan biaya peningkatan hak a.n. AHMAD SIBALI sebesar Rp.9.668.000;- tanggal 26 Maret 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak 3 user a.n. AHMAD SUBAIR, AHMAD SYAIFUL, M. NAWIR sebesar Rp.29.475.000;- tanggal 30 September 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya pajak 3 user a.n. AHMAD SUBAIR, AHMAD SYAIFUL, M. NAWIR sebesar Rp.29.475.000;- tanggal 30 September 2022 (foto copy yang dilegalisir).
- 1 (satu) lembar tanda terima biaya notaris dan biaya peningkatan hak a.n. ACHMAD SYAIFUL sebesar Rp.9.668.000;- tanggal 26 Pebruari 2022 (foto copy yang dilegalisir).
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 464/Pid.B/2023/PN Sgm |
|
Nomor | 464/Pid.B/2023/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syahbuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristanti Rahim, Br Hakim Anggota Ardiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsan Fahdin Isfany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. Barang Bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi NURLAELA Binti Hamzah B. Barang Bukti Berupa: Dikembalikan kepada Saksi Alwi Bakri,S.Si C. Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Risnawati Binti Rahman Baci 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.B/2023/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 464/Pid.B/2023/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
58