- Menyatakan Terdakwa Alham Hanafi Harahap tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsideir;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp449.752.593,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah), jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang dilegalisir.
- Photo copy Perbup Paluta Paluta nomor : 13 tahun 2018 tentang tata cara pembagian, Penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kab.Paluta t.a2018 yang dilegalisir.
- Photo copy Skep Bupati Paluta nomor : 412.5 / 218 / K / 2018, tentang Penetapan Lokasi dan besaran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 di Kabupaten Paluta yang dilegalisir.
- Photo copy Perbup Paluta nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa yang dilegalisir.
- Photo copy Peraturan Kepala Desa Sihopuk Baru Nomor 04 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2018 ( APBDes T.A 2018 ) yang dilegalisir.
- Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 900/285/K/2018, tentang penerima bantuan Hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utata tentang jumlah alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. yang dilegalisir.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara nomor : 141 / 346 / k / 2012, tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dan jabatan dimulai sejak T.A 2013 selama 6 (enam) tahun sampai dengan T.A 2018 yang dilegalisir.
- Surat Perintah Pencairan (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kab. Padang Lawas Utara nomor : 01180/SP2D-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 30 Mei 2018 yang dilegalisir dengan lampiran :
- Surat Permohonan SP2D dari Bendahara Pengeluaran BPKPAD kepada Kepala BPKPAD Kab. Paluta Nomor : 900/1440/2018, tanggal 28 Mei 2018.
- Surat Perintah Membayar Kepala Badan BPKPAD Kab. Padang Lawas Utara Nomor SPM : 0295/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 28 Mei 2018.
- Surat Kepala Dinas PMD Kab. Paluta kepada Kepala Badan BPKPAD Kab. Padang Lawas Utara Nomor : 900/804/2018, tanggal 23 Mei 2018 perihal hasil verifikasi Dokumen permohonan Penyaluran Dana Desa tahap I T.A 2018 Desa Sihopuk Baru dengan lampiran :
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Padang Lawas Utara atas Permohonan penyaluran dana Desa Sihopuk Baru tahap I tahun anggaran 2018 tanggal 23 Mei 2018.
- Surat Kepala Desa Sihopuk Baru kepada Bupati Padan Lawas Utara Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa Nomor : 412.2/2007/KD/2018, tanggal 23 Mei 2018 dengan lampiran Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa tanggal 23 Mei 2018., Fakta Integritas Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa tanggal 23 Mei 2018, Berita Acara Penerimaan Anggaran Dana Desa Sihopuk Baru tahap I tahun anggaran 2018 tanggal 28 Mei 2018 oleh Kepala Desa, Kuitansi uang sebanyak Rp.131.788.800,- tanggal 28 Mei 2018, Rencana Penggunaan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2018 tanggal 10 april 2018, Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa serta Photo copy Buku Rekening Bank Sumut dengan nomor : 231.02.04.019234-1 atas nama pemerintahan Desa Sihopuk Baru.
- Surat Perintah Pencairan (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kab. Padang Lawas Utara nomor : 01911/SP2D-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 29 Juni 2018 yang dilegalisir dengan lampiran:
- Surat Permohonan SP2D dari Bendahara Pengeluaran BPKPAD kepada Kepala Badan BPKPAD Kab.Paluta Nomor: 900/3244/2018, tanggal 25 Juni 2018.
- Surat Perintah Membayar Kepala Badan BPKPAD Kab. Padang Lawas Utara Nomor SPM : 0650/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 25 Juni 2018.
- Surat Kepala Dinas PMD Kab. Paluta kepada Kepala Badan BPKPAD Kab. Padang Lawas Utara Nomor : 900/1198/2018, tanggal 06 Juni 2018 perihal hasil verifikasi Dokumen permohonan Penyaluran alokasi Dana Desa T.A 2018 Desa Sihopuk Baru dengan lampiran :
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Padang Lawas Utara atas Permohonan penyaluran alokasi Dana Desa Sihopuk Baru tahun anggaran 2018 tanggal 06 Juni 2018.
- Surat Kades Sihopuk Baru kepada Bupati Paluta Cq. Kepala Dinas PMD Nomor : 412.5/65/KD/2018, tanggal 06 Juni 2018 , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa ALHAM HANAFI HARAHAP nomor : 900 / 64 / 2018, Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa ALHAM HANAFI HARAHAP tanggal 06 Juni 2018, Fakta Integritas Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, tanggal 06 Juni 2018., Berita Acara Penerimaan Anggaran ADD Sihopuk Baru tahun anggaran 2018 tanggal 07 Juni 2018 oleh Kepala Desa, Kuitansi uang dari Pemerintah Kabupaten Paluta Rp.82.784.739,- yang ditanda tangani oleh Kades, Sekdes dan Bendahara, Surat Kades Sihopuk Baru Kadis PMD nomor : 412.2/19/2018, tanggal 02 Februari 2018 perihal Penyampaian Laporan Realisasi penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa t.a 2017, Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Desa Nomor : 900 / 19 / 2018 tentang realisasi Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 dan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
- Surat Perintah Pencairan (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kab. Paluta nomor : 03106/SP2D-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 05 September 2018 yang dilegalisir dengan lampiran :
- Surat Permohonan SP2D dari Bendahara kepada Kepala BPKPAD Kab. Padang Lawas Utara Nomor : 900/5113/2018, tanggal 03 September 2018.
- Surat Perintah Membayar Kepala Badan BPKPAD Nomor SPM : 1136/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 03 September 2018.
- Surat Kadis PMD kepada Kepala BPKPAD Nomor : 900/1996/2018, KOMtanggal 31 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi Dokumen permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II T.A 2018 dengan lampiran:
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Dinas PMD atas Permohonan penyaluran tgl 31 Agustus 2018.
- Surat Kepala Desa kepada Bupati Cq. Kadis PMD Nomor : 412.5/2007/KD/2018, tanggal 31 Juli 2018 yang diketahui Plt. Camat Halongonan Timur perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Sihopuk Baru Tahap II tahun anggaran 2018 dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa nomor : 900 / 15 / 2018, Berita Acara Penerimaan Anggaran Dana Desa Sihopuk Baru tahap II tahun anggaran 2018 tanggal 03 September 2018 oleh Kepala Desa, Kuitansi uang sebanyak Rp.263.577.600,- tanggal 03 September 2018 yang ditanda tangani oleh Kades, Sekdes dan bendahara, Surat Kades kepada Bupati Cq.Kadis PMD nomor : 412.2/15/2018, tanggal 02 Februari 2018 perihal Penyampaian Laporan Realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa t.a 2017 berikut lampiran Tabel laporan Realisasi, Rencana Penggunaan Dana Desa tahap II tahun 2018 Pemerintah Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kab. Paluta, tanggal 21 Juli 2018, Photo Copy KTP Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desaserta Photo copy Buku Rekening Desa Sihopuk Baru.
- Surat Perintah Pencairan (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) nomor : 04370/SP2D-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 22 November 2018 yang dilegalisir dengan lampiran :
- Surat Permohonan SP2D dari Bendahara kepada Kepala BPKPAD Nomor : 900/7084/2018, tanggal 22 November 2018.
- Surat Perintah Membayar Kepala BPKPAD Nomor SPM : 1613/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 15 November 2018.
- Surat Kadis PMD kepada Kepala BPKPAD Nomor : 900/3590/2018, dan Nomor : 900/3591/2018, tanggal 31 Oktober 2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal hasil verifikasi Dokumen permohonan Penyaluran Bagi Hasil Retribusi dan Pajak Daerah T.A 2018 Desa Sihopuk Baru dengan lampiran :
- Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Dinas PMD atas Permohonan penyaluran tanggal 31 Oktober 2018.
- Surat Kades kepada Bupati Cq. Kadis PMD Nomor : 412.5/127/KD/2018, tanggal 31 Oktober 2018 dengan lampiran , Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa tanggal 31 oktober 2018, Berita Acara Penerimaan Anggaran tanggal 05 November 2018 oleh Kepala Desa , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa nomor : 900 / 126 / 2018, Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa tanggal 31 Oktober 2018, Berita Acara Penerimaan Anggaran tanggal 05 Nopember 2018 oleh Kepala Desa , Fakta Integritas Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, Kuitansi uang sebanyak Rp.5.533.765,- tanggal 05 Nopember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa , Surat Kepala Desa nomor : 412.2/127/2018, tanggal 14 Februari 2018 perihal Penyampaian Laporan Realisasi penyerapan dan Capaian Output Bagi Hasil Retribusi Daerah t.a 2017 berikut lampiran Tabel laporan Realisasi, Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa serta photo copy Buku Rekening Desa Sihopuk Baru.
Putusan PN MEDAN Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 154/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota H. Edwar, Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ikhsan Lubis. Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
46