- Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias DJIEN TJEN anak dari SANDI KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 ( delapan ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769348 Balikpapan, tanggal 3 Juli 2018 dengan nilai Rp. 226.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769348, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769336 Balikpapan, tanggal 11 Juli 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769336, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769339 Balikpapan, tanggal 20 Juli 2018 dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769339, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769342 Balikpapan, tanggal 28 Juni 2018 dengan nilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769342, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769350 Balikpapan, tanggal 19 Juli 2018 dengan nilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769350, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769341 Balikpapan, tanggal 23 Juni 2018 dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769341, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769340 Balikpapan, tanggal 21 Juni 2018 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769340, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769343 Balikpapan, tanggal 30 Juni 2018 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769343, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769337 Balikpapan, tanggal 15 Juli 2018 dengan nilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769337, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769335 Balikpapan, tanggal 7 Juli 2018 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769335, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769334 Balikpapan, tanggal 1 Juli 2018 dengan nilai Rp. 242.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769334, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769338 Balikpapan, tanggal 19 Juli 2018 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769338, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Danamon No: 769344 Balikpapan, tanggal 2 Juli 2018 dengan nilai Rp. 385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) berikut Surat Keterangan Penolakan PT. Bank Danamon Indonesia dengan Nomor Warkat: 769344, tanggal penarikan 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401826 KCP Balikpapan Baru, tanggal 18 Juli 2018 dengan nilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Puluh Lima Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401827 KCP Balikpapan Baru, tanggal 19 Juli 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401828 KCP Balikpapan Baru, tanggal 17 Juli 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401829 KCP Balikpapan Baru, tanggal 19 Juli 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401831 KCP Balikpapan Baru, tanggal 20 Juli 2018 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401832 KCP Balikpapan Baru, tanggal 4 Juli 2018 dengan nilai Rp. 244.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401830 KCP Balikpapan Baru, tanggal 20 Juli 2018 dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terdapat cap stempel kliring dibatalkan;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia No: CF 0401845 KCP Balikpapan Baru, tanggal 5 Juli 2018 dengan nilai Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
- 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Pemborongan Ruko 3 Lantai Jl. Soekarno Hatta, KM. 6 Karang Joang Balikpapan ? Kalimantan Timur, No: 8/KM 6/BPN/IX/2013 antara Sdri. MARGARETA selaku owner dan Sdr. MULIADI selaku pemborong;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Pengembalian Uang Proyek Yang Tidak Terselesaikan antara Sdr. MULYADI dengan Sdri. MARGARETA.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Balikpapan Baru nomor rekening 1911701923 atas nama MULIADI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA nomor 5379412100089951;
- 9 (Sembilan) rangkap print out rekening koran BCA (Bank Central Asia) periode tahun 2012 sampai tahun 2020;
- 12 (dua belas) lembar print out rekening giro Bank Danamon cabang 0502 BDI BALIKPAPAN SUDIRMAN(M) No Nasabah 0010122209 atas nama MULIADI periode bulan Juni 2014 sampai bulan Desember 2014;
- 15 (lima belas) lembar print out rekening giro Bank Danamon cabang 0502 BDI BALIKPAPAN SUDIRMAN(M) No Nasabah 0010122209 atas nama MULIADI periode bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2015;
- 17 (tujuh belas) lembar print out rekening giro Bank BRI KCP Balikapapn Baru No Rekening 114201000173309 atas nama ANUGERAH MULTI KARYA periode tahun 2013;
- 22 (dua puluh dua) lembar print out rekening giro Bank BRI KCP Balikapapn Baru No Rekening 114201000173309 atas nama ANUGERAH MULTI KARYA periode tahun 2014;
- 6 (enam) lembar print out rekening giro Bank BRI KCP Balikapapn Baru No Rekening 114201000173309 atas nama ANUGERAH MULTI KARYA periode tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap Rincian Anggaran biaya (RAB), rincian harga pekerjaan, penawaran harga, gambar rencana, spesifikasi material dan time schedule pekerjaan.
- 1 (satu) lembar rekap kwitansi pembayaran No. 001/PT.AMK/KWIT/I/2014 tanggal 04/01/2014, dari Sdr. MARGARETA yang ditanda tangani oleh MULIADI Als DJIE TJEN sejumlah Rp. 2.350.000.000 (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), untuk DP pekerjaan pembangunan ruko KM.6;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 12 tanggal 15/8/2014 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi No. II tanggal 12/12/2014 dari Sdri. MARGARETA kepada PT. ANUGERAH MULTI KARYA untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 003/PT.AMK/KWIT/I/2015 tanggal 23/01/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran termyn ke 2 turap proyek KM. 6 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. I tanggal 01/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 07 tanggal 07/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 11 tanggal 11/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 13 tanggal 19/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 15 tanggal 21/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 16 tanggal 23/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 17 tanggal 28/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 18 tanggal 30/08/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); Hal 2 dari 4 Penetapan Nomor 844/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpp
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 14 tanggal 20/09/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 2 tanggal 02/12/2015 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 3 tanggal 03/02/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 226.000.000 (dua ratus dua puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 4 tanggal 04/03/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 244.000.000 (dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 5 tanggal 05/05/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 06 tanggal 06/06/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 137.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 08 tanggal 08/07/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 143.000.000 (seratus empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 09 tanggal 09/08/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 148.000.000 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 10 tanggal 10/09/2016 dari Sdri. MARGARETA kepada Sdr. MULIADI Als DJIE TJEN untuk pembayaran kasbon proyek KM. 6 sebesar Rp. 154.000.000 (seratus lima puluh empat juta rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 776/Pid.B/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 776/Pid.B/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annender Carnova |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Surya Laksemana, Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi MARGARETA; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 776/Pid.B/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 776/Pid.B/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
25