- Menyatakan Terdakwa Rika Surtika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rika Surtika tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaTerdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I BARANG BUKTI KE- 1 (SATU) ii. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR MANUNGGAL, Terdiri dari: j. Dokumen Kelompok Tani DIAN MANDIRI, Terdiri dari: k. Dokumen Kelompok Tani CEMPAKA II, Terdiri dari:
M Dokumen Kelompok Tani TUNAS TANI 2, Terdiri dari: N Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 2, Terdiri dari: o. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 2, Terdiri dari: p. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR I, Terdiri dari: Q Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 3, Terdiri dari: r. Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 1, Terdiri dari: S Dokumen Kelompok Tani TUNAS TANI 3, Terdiri dari: t. Dokumen Kelompok Tani SUMBER PAKEM 1, Terdiri dari:
v Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 3, Terdiri dari: w. Dokumen Kelompok Tani BINTANG TANI 1, Terdiri dari: x. Dokumen Kelompok Tani SIDO MAKMUR I, Terdiri dari: y. Dokumen Kelompok Tani GADING III, Terdiri dari:
B Dokumen Kelompok Tani KARANGASEM 2, Terdiri dari: C Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN III, Terdiri dari: D Dokumen Kelompok Tani SI GADING, Terdiri dari: ee Dokumen Kelompok Tani CEMPAKA I, Terdiri dari: ff Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 2, Terdiri dari: 2.
b. Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN II c. Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN I d. Dokumen Kelompok Tani BINTANG MAKMUR II
f. Dokumen Kelompok Tani DIAN MANDIRI g. Dokumen Kelompok Tani TUNAS MELATI 1 h. Dokumen Kelompok Tani TUNAS TANI 2 i. Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 2 j. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 2 k. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 1 l. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 3 m. Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 1 n. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 1 o. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 3 p. Dokumen Kelompok Tani GADING III q. Dokumen Kelompok Tani TUNAS MELATI 3 r. Dokumen Kelompok Tani KARYA MANDIRI s. Dokumen Kelompok Tani KARANG ASEM 2 t. Dokumen Kelompok Tani SI GADING u. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 2 4) 1 (Satu) lembar Tanda Setoran kepada Rekening 0359-01-000462-30-0 PT. AJ. BRINGIN JIWA SEJAHTERA dengan uraian Setor tunai pembayaran premi asuransi jiwa an. MOHAMMAD HAIRUL ANAM, S.E. KKP-E Kc. Tanah an. GAJAH MUNGKUR 2, Ds. Karangkedawung, MT. 2011/2012, sebesar ... (Ketua HOLIK, Sekretaris KHOFIANSHORI) Uang Pertanggungan (UP): Rp. 150.000.000,00 sebesar Rp. 637.500,00 (Enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Tanggal 27 Juni 2011. 4. BARANG BUKTI KE-4 (EMPAT) 5. BARANG BUKTI KE-5 (LIMA) 6. BARANG BUKTI KE-6 (ENAM) |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada