- Menyatakan Terdakwa UJANG FAISHAL, S.E., M.M. Bin ABU SOLEH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELAPAN DALAM JABATAN secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UJANG FAISHAL, S.E., M.M. Bin ABU SOLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun bulan serta denda sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada UJANG FAISHAL, S.E., M.M. Bin ABU SOLEH, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.994.154.000,- (Satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh empat ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2013 (Fotocopy);
- Nomor: B.14/III.09-WK/HK/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2013.
- Nomor: B.157/III.09-WK/HK/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor B.14/III.09-WK/HK/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2014 (Fotocopy);
- Nomor: B.04/III.09-WK/HK/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2014.
- Nomor: B.119/III.09-WK/HK/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor B.04/III.09-WK/HK/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2015 (Fotocopy);
- Nomor: B.172/III.09-WK/HK/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2015.
- Nomor: B.100.b/III.09-WK/HK/2015 tanggal 17 Juni 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor B.172/III.09-WK/HK/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 (Fotocopy);
- Nomor: B.07/III.09-WK/HK/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
- Nomor: B.54/III.09-WK/HK/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor B.07/III.09-WK/HK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
- Nomor: B.60.c/III.09-WK/HK/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor B.07/III.09-WK/HK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
- Nomor: B.61.c/III.09-WK/HK/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor B.07/III.09-WK/HK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017 (Fotocopy);
- Nomor: B.01/III.03-WK/HK/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017.
- Nomor: B.157/III.03-WK/HK/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor B.01/III.03-WK/HK/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017.
- Nomor: B.174/III.03-WK/HK/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor B.01/III.03-WK/HK/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017.
- Nomor: B.204/III.03-WK/HK/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor B.01/III.03-WK/HK/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017.
- 4 (empat) Lembar Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung Nomor: KEP-061/04/VI.09/2018 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan Periode 2017 ? 2022 (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-05/MUNAS.VIII/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran atas nama Korpri Kabupaten Way Kanan dengan nomor rekening 398.00.03.00023.4 Tahun Anggaran 2013 s/d 2017 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Tabungan periode tahun 2017 s/d 2018 (Asli);
- 2 (dua) Lembar Surat Edaran Dewan Pengurus Provinsi Lampung Nomor: 800/15/IV.03/2016 tanggal 24 Mei 2016 (Fotocopy);
- 2 (dua) Lembar Surat Reorganisasi Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten Way Kanan dan Iuran KORPRI Nomor: 800/09/KORPRI-WK/2012 tanggal Februari 2012 (Fotocopy);
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 800/32/III.12-WK/PD/2015 tanggal 20 Agustus 2015 memerintahkan BINTANG ARIA, S.Pd sebagai Pelaksana Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Rekening Bank Syariah Way Kanan An KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Nomor Rekening 101-04-00010 (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 08 Februari 2018 dengan Nomor Rekening 398.00.03.00023.4 An Korpri Kabupaten Way Kanan;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran periode tanggal 17 Mei 2023 s/d 03 Agustus 2023 dengan Nomor Rekening 398.00.03.00023.4 An Korpri Kabupaten Way Kanan;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 03 Agustus 2023 Bank BPRS Way Kanan Nomor Rekening 1010400010 An KORPRI Kabupaten Way Kanan;
- 1 (satu) Lembar Rekap Pinjaman SKPD Kepada KORPRI Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2018 s/d 2023;
- 1 (satu) Lembar Rekap Pengeluaran KORPRI Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2018 s/d 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Hasil Usaha KPRI Ramik Ragom Nomor 230/07/V.02-WK/2023 tanggal 27 Juli 2023 kepada Pengurus KPRI Ramik Ragom;
- 1 (satu) Lembar Surat Penyampaian Laporan Hasil Usaha KORPRI Nomor 236/28/V.02-WK/2023 tanggal 25 Mei 2023 kepada Sdr NASRULLAH ALI, S.Sos;
- 1 (satu) Lembar Laporan Hasil Usaha KORPRI Kabupaten Way Kanan tertanggal 30 Mei 2022 An NASRULLAH ALI, S.Sos;
- 1 (satu) Lembar Surat Penyelesaian Piutang Pembiayaan Usaha Agen Travel Nomor 236/068/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Rincian Pengelolaan Dana KORPRI untuk Penjualan Tiket Kerjasama Sekretariat KORPRI dengan PT Arnes Tour dan Travel periode Bulan Juni 2017 s/d Desember 2019 :
- Setoran Pengelolaan Usaha Penjualan Tiket Kerjasama Sekretariat KORPRI dengan PT Arnes Tour dan Travel periode Bulan Juni 2017 s/d Desember 2019 sebesar Rp20.000.000,-
- Setoran Pengelolaan Usaha Penjualan Tiket Kerjasama Sekretariat KORPRI dengan PT Arnes Tour dan Travel periode Bulan Juni 2017 s/d Desember 2019 sebesar Rp10.000.000,-
- Setoran Pengelolaan Usaha Penjualan Tiket Kerjasama Sekretariat KORPRI dengan PT Arnes Tour dan Travel periode Bulan Juni 2017 s/d Desember 2019 sebesar Rp7.961.000,-
- Setoran Pengelolaan Usaha Penjualan Tiket Kerjasama Sekretariat KORPRI dengan PT Arnes Tour dan Travel periode Bulan Juni 2017 s/d Desember 2019 sebesar Rp12.874.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/069/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Pelunasan Hutang KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan PT Arnes Tour and Travel sebesar Rp12.874.000,-
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Surat KORPRI Kabupaten Way Kanan;
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/067/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Unit Sekreatiat Daerah Bagian Perlengkapan sebesar Rp20.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat Kepala Bagian Umum Nomor 900/709/I.09-WK/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan;
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/075/V.02-WK/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Penyelesaian Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Sdr M. Lutfi, S.E. Sdr Kepala Bagian Umum Sekreatiat Daerah Kabupaten Way Kanan sebesar Rp20.000.000,-
- 1 (satu) Surat Pernyataan Sdr LUTFI, S.E. selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan tertanggal 02 Agustus 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/064/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Dinas PMPTSP (Unit BPM PTSP) sebesar Rp15.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/072/V.02-WK/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Tagihan Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Dinas PMPTSP (Unit BPM PTSP) sebesar Rp15.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/065/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Unit Bapenda) sebesar Rp14.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/073/V.02-WK/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Tagihan Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Unit Bapenda) sebesar Rp14.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/066/V.02-WK/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Bagian Prokopim (Unit Sekretariat Daerah Bagian Humas) sebesar Rp5.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Surat KORPRI Nomor 236/074/V.02-WK/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Tagihan Pelunasan Pinjeman KORPRI Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Bagian Prokopim (Unit Sekretariat Daerah Bagian Humas) sebesar Rp5.000.000,-
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas P3P2KB Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Pelayanan Modal dan PTSP Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Perikanan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Bahuga Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Baradatu Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Banjit Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Bumi Agung Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Kasui Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Negeri Besar Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel Bukti Setor Iuran KORPRI Tahun 2013 s/d 2017 Camat Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
- 1 (satu) Bundel SK Jabatan Sekretaris KORPRI Kabupaten Way Kanan sebagai berikut (Fotocopy):
- Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 821/146/III.12-WK/2016 tanggal 14 September 2016 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator/Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, Mengangkat kedalam jabatan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan An NASRULLAH ALI, S,Sos NIP. 197801252006041013;
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/III.12-WK.SPP.3/IX/2016 tanggal 15 September 2016;
- Berita Acara Pengangakatan Sumpah tertanggal 15 September 2016 An NASRULLAH ALI, S.Sos
- 1 (satu) Lembar Nota Dinas Laporan Keuangan Iuran KORPRI Kabupaten Way Kanan Nomor: 800/122/Sekretariat Korpri-WK/2016 tanggal 17 Oktober 2016 (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung Nomor: KEP-800/05/VI.04/2011 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan Periode 2010 ? 2015 (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung Nomor: KEP-061/04/VI.09/2018 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan Periode 2017 ? 2022 (Fotocopy);
- Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor: 128/LHP-IRB01/III-WK/K/2017 tanggal 08 November 2017 (Fotocopy);
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan Nomor: KEP-800/07/KORPRI-WK/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang Penunjukan Personil Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Way Kanan (Asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Permohonan Bantuan Dana Koordinator Tim Futsal Korpri Kabupaten Way Kanan tanggal 29 Oktober 2013 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Anggaran Biaya Tournament Futsal Se Provinsi Lampung KORPRI Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 900/507/KORPRI/SPT-WK/2013 tanggal 29 Oktober 2013 (Asli);
- 2 (dua) Lembar Kartu Kendali dan Le mbar Disposisi (Asli);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dengan nilai Rp20.475.000 tanggal 30 Oktober 2013 tanda tangan Sugianto, S.Sos (Asli);
- 5 (lima) Lembar Surat Keputusan An UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak
- Petikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 813/763/08/2000 tanggal 03 April 2000
- Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Lampung;
- Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 821/01/VII-WK/2001 tanggal 19 Juni 2001
- Daftar Lampiran Keputusan Bupati Way Kanan;
- Petikan Bupati Way Kanan Nomor: B.68/V.02-WK/HK/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pengangkatan sebagai Analis Tata Usaha pada Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan An UJANG FAISHAL, S.E.
- 1 (satu) Bundel Daftar Tagihan Pinjaman KPRI Ramik Ragom Tahun 2021;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Ayanef Yulius |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Purwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti No 1 sampai dengan No 60 dikembalikan kepada sdr. Heni Yusnita selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Keuangan Daerah Kabupaten Way Kanan Barang bukti No 61 sampai dengan No 65 dikembalikan kepada sdr. Nasrullah Ali selaku Sekretaris KORPRI Kabupaten Way Kanan Barang bukti No 66 sampai dengan No.73 dikembalikan kepada terdakwa Ujang Faishal selaku mantan Bendahara KORPRI Kabupaten Way Kanan 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
60