- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 23 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 33 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 24 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 34 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 25 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 35 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta;
- Hutang Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, sebagaimana diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu;
- Hutang Tergugat III kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat III, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, sebagaimana diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu;
- Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 36 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 6 tertanggal 3 Januari 2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keenam Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah nomor 608/ADDPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019;
- Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murahabah No. 37 tanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 6 tertanggal 3 Januari 2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah No. 413/ADDPK/09/2021 tertanggal 9 September 2021;
- Pasal 3 angka 19 dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, berikut dengan akta-akta turunannya;
- Pasal 3 angka 19 dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat III, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu berikut dengan akta-akta turunannya, serta ketentuan-ketentuan lain yang serupa dan sejenis mengenai jaminan silang (cross collateral) dan wanprestasi silang (cross default) antara hak dan kepentingan Penggugat II dengan kewajiban Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 373/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba, Mhbr Hakim Anggota Anry Widyo Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Adelina Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat VII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat seluruh Perjanjian Penjaminan Para Penggugat terhadap utang Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I, antara lain sebagai berikut: 4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat atas Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 45/2019 (SHT 045/2019), Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 045/2019 (APHT 045/2019), Sertifikat Hak Tanggunan Nomor 46/2019 (SHT 046/2019), dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 046/2019 (APHT 046/2019) yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VI, sepanjang dan berkenaan dengan pembebanan aset milik Penggugat II sebagai jaminan atas pelunasan dan/atau pembayaran terhadap: 5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat ketentuan mengenai Ketentuan Jaminan Silang dan Wanprestasi Silang Penggugat II pada: 6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat seluruh tindakan dan/atau perbuatan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang timbul dari dan/atau terkait dengan pelaksanaan dan/atau penerapan atas: a. Seluruh Perjanjian Penjaminan Para Penggugat terhadap utang Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I, di antaranya berdasarkan: 1) Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 23 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; 2)Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 33 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; 3)Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 24 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; 4)Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 34 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; 5) Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 25 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; 6) Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No. 35 tertanggal 16 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Jakarta; b. Seluruh hak tanggungan yang dibebankan terhadap aset milik Penggugat II sebagai jaminan atas pelunasan dan/atau pembayaran terhadap utang Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, di antaranya berdasarkan: 1) Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 45/2019 (SHT 045/2019); 2) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 045/2019 (APHT 045/2019) yang dibuat oleh Turut Tergugat VI; 3) Sertifikat Hak Tanggunan Nomor 46/2019 (SHT 046/2019); 4) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 046/2019 (APHT 046/2019) yang dibuat oleh Turut Tergugat VI; c. Seluruh hak tanggungan yang dibebankan terhadap aset milik Penggugat II sebagai jaminan atas pelunasan dan/atau pembayaran terhadap utang Tergugat III kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat III, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, sebagaimana diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, di antaranya berdasarkan: 1) Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 45/2019 (SHT 045/2019); 2) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 045/2019 (APHT 045/2019) yang dibuat oleh Turut Tergugat VI; 3) Sertifikat Hak Tanggunan Nomor 46/2019 (SHT 046/2019); 4) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 046/2019 (APHT 046/2019) yang dibuat oleh Turut Tergugat VI; d. Seluruh Ketentuan Jaminan Silang dan Wanprestasi Silang Penggugat II, termasuk namun tidak terbatas kepada: 1) Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 36 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 6 tertanggal 3 Januari 2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keenam Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah nomor 608/ADDPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019; 2) Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murahabah No. 37 tanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 6 tertanggal 3 Januari 2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah No. 413/ADDPK/09/2021 tertanggal 9 September 2021; 3) Pasal 3 angka 19 dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, berikut dengan akta-akta turunannya; 4) Pasal 3 angka 19 dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat III, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu berikut dengan akta-akta turunannya; 5) ketentuan-ketenuan lain yang serupa dan sejenis mengenai jaminan silang (cross collateral) dan wanprestasi silang (cross default) antara hak dan kepentingan Penggugat II dengan kewajiban Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I; 7. Memerintahkan Turut Tergugat VII untuk melakukan pencatatan pada buku tanah Penggugat II dan Tindakan-tindakan yang diperlukan lainnya sehubungan dengan penyesuaian terhadap Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 045/2019 (APHT 045/2019) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 046/2019 (APHT 046/2019), yang menghapuskan pembebanan jaminan terhadap aset milik Penggugat II sebagai jaminan atas pelunasan dan/atau pembayaran terhadap (I) utang Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, dan (II) utang Tergugat III kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat III; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp1.079.500,00 (satu juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada