Putusan PTA MANADO Nomor 3/Pdt.G/2024/PTA.Mdo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2024/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim |
Hakim Anggota | Sutiyo, Brnasrul |
Panitera | Hj. Rusna Poli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BITUNG NOMOR 105/PDT.G/2023/PA.BITG, TANGGAL 24 JANUARI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: III. DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERBANDING; IV. DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2.MENETAPKAN HARTA-HARTA BERSAMA BERUPA: 2.1). SEBIDANG TANAH BERIKUT RUMAH TINGGAL BERDIRI DIATASNYA, SELUAS 159 M2, TERLETAK DI KELURAHAN PATETEN DUA, KECAMATAN AERTEMBAGA, KOTA BITUNG SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 176/ PATETEN DUA DENGAN BATAS BATAS : - UTARA DENGAN JALAN LORONG PAVING; - SELATAN DENGAN PAGAR RUMAH DINAS PT IKI; - TIMUR DENGAN JALAN BUNTU / PRASASTIIPAL PT IKI; - BARAT DENGAN RUKIAH POIYO; 2.2). SEBIDANG TANAH BERIKUT RUMAH TINGGAL BERDIRI DIATASNYA, SELUAS 150 M2 TERLETAK DI KELURAHAN PATETEN DUA, KECAMATANAERTEMBAGA, KOTA BITUNG SEBAGAIMANA TERCATAT DALAMSERTIFIKAT HAK MILIKNOMOR 00413/ PATETEN DUADENGAN BATAS BATAS : - UTARA DENGAN JALAN PAVING LORONG; - SELATAN DENGAN SUKRI SAYUTI; - TIMUR DENGAN SURTINI; - BARAT DENGAN JALAN PAVING LORONG. SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM AKTA NOTARIS NOMOR 16 TANGGAL 23 MARET 2021 YANG DIKELUARKAN NOTARIS MINTJE WAANI,SH. BERKEDUDUKAN DI KOTA BITUNG ADALAH HARTA BAGIAN/MILIK TERBANDING. 3. MENETAPKAN HARTA-HARTA BERSAMA BERUPA : 3.1). SEBIDANG TANAH BERIKUT RUMAH TINGGAL BERDIRI DIATASNYA, SELUAS 214 M2, TERLETAK DI KELURAHAN GIRIAN INDAH, KECAMATANGIRIAN, KOTA BITUNG SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIKNOMOR 01101 DENGAN BATAS BATAS : - UTARA DENGAN KUMENDONG; - SELATAN DENGAN JALAN; - TIMUR DENGAN STEPHANUS MANUMPAHI; - SEBELAH BARAT DENGAN DARMON. 3.2). SEPERANGKAT ALAT BRIDAL/ALAT RIAS; 3.3). ALAT DEKOR; 3.4). 15 PETAK TENDA BESI; 3.5). 700 KURSI NAPOLY; 3.6). GENSET; 3.7). ALAT POTRET WEDING; 3.8). PARFUM 3 SETELAN DAN 3 KACA; 3.9). LEMARI MAHKOTA; 3.10).LEMARI GAUN PENGANTIN; 3.11).MEJA DAN KACA MIC UP; 3.12).LEMARI BAJU, KASUR DAN 3 MESIN CUCI; 3.13).KOSEN, PINTU, DAN PERLENGKAPAN RUMAH; 3.14).ISI RUMAH DI MANGGA DUA; 3.15).2 EKOR SAPI DI TUWOHO -WORI. SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM AKTA NOTARIS NOMOR 16 TANGGAL 23 MARET 2021 YANG DIKELUARKAN NOTARIS MINTJE WAANI,SH. NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN DI BITUNG ADALAH HARTA BAGIAN/MILIK PEMBANDING. 4. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN HARTA-HARTA SEBAGAIMANA DISEBUT PADA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2 DAN 3 DIATAS SESUAI HAK ATAU BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AKTA NOTARIS NOMOR 16 TANGGAL 23 MARET 2021. 5. MENETAPKAN HARTA BERUPA: SATU UNIT MOBIL TS COLT 120 MITSUBISHI WARNA BIRU TAHUN 2008 NOMOR POLISI DB 8514 CC, BPKB NOMOR H.06179495 ATAS NAMA DAHLIA SYAHRIR (PEMBANDING) ADALAH HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING YANG DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN YANG BELUM PERNAH DIBAGI. 6. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5 DIATAS, MASING-MASING MEMPEROLEH SEPARUHNYA, DENGAN KETENTUAN APABILA HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA MANADO, HASILNYA DIBAGI DUA DENGAN MASING-MASING MEMPEROLEH SEPARUHNYA. 7. MENETAPKAN APABILA HARTA-HARTA SEBAGAIMANA DISEBUT PADA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2, ANGKA 3 DAN ANGKA 5 DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIANNYA MENGALAMI KENDALA, KEPADA PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN DARI SEBAB ITU DAPAT MEMINTA BANTUAN PENGADILAN AGAMA BITUNG UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIANNYA SETELAH PUTUSAN ATAS PERKARA A QUO MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. 8. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA. V. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP1.660.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); VI. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Bitg, tanggal 24 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: III. Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Terbanding; IV. Dalam Pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk sebagian; 2.Menetapkan harta-harta bersama berupa: 2.1). Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, seluas 159 M2, terletak di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 176/ Pateten Dua dengan batas ? batas : - Utara dengan Jalan lorong Paving; - Selatan dengan Pagar Rumah Dinas PT IKI; - Timur dengan Jalan Buntu / PrasastiIPAL PT IKI; - Barat dengan Rukiah Poiyo; 2.2). Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, seluas 150 M2 terletak di Kelurahan Pateten Dua, KecamatanAertembaga, Kota Bitung sebagaimana tercatat dalamSertifikat Hak MilikNomor 00413/ Pateten Duadengan batas ? batas : - Utara dengan Jalan paving Lorong; - Selatan dengan Sukri Sayuti; - Timur dengan Surtini; - Barat dengan Jalan Paving Lorong. Sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 16 tanggal 23 Maret 2021 yang dikeluarkan Notaris Mintje Waani,SH. berkedudukan di Kota Bitung adalah harta bagian/milik Terbanding. 3. Menetapkan harta-harta bersama berupa : 3.1). Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, seluas 214 M2, terletak di Kelurahan Girian Indah, KecamatanGirian, Kota Bitung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak MilikNomor 01101 dengan batas ? batas : - Utara dengan Kumendong; - Selatan dengan Jalan; - Timur dengan Stephanus Manumpahi; - Sebelah Barat dengan Darmon. 3.2). Seperangkat alat Bridal/alat Rias; 3.3). Alat dekor; 3.4). 15 Petak tenda besi; 3.5). 700 kursi napoly; 3.6). Genset; 3.7). Alat potret weding; 3.8). Parfum 3 setelan dan 3 kaca; 3.9). Lemari mahkota; 3.10).Lemari gaun pengantin; 3.11).Meja dan kaca mic up; 3.12).Lemari baju, kasur dan 3 mesin cuci; 3.13).Kosen, pintu, dan perlengkapan rumah; 3.14).Isi rumah di mangga dua; 3.15).2 ekor sapi di Tuwoho -Wori. Sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 16 tanggal 23 Maret 2021 yang dikeluarkan Notaris Mintje Waani,SH. Notaris yang berkedudukan di Bitung adalah harta bagian/milik Pembanding. 4. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk menyerahkan harta-harta sebagaimana disebut pada diktum putusan angka 2 dan 3 diatas sesuai hak atau bagian masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Nomor 16 tanggal 23 Maret 2021. 5. Menetapkan harta berupa: Satu unit Mobil TS Colt 120 Mitsubishi warna Biru Tahun 2008 Nomor Polisi DB 8514 CC, BPKB Nomor H.06179495 atas nama Dahlia Syahrir (Pembanding) adalah harta bersama Pembanding dan Terbanding yang diperoleh semasa perkawinan yang belum pernah dibagi. 6. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 5 diatas, masing-masing memperoleh separuhnya, dengan ketentuan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara Manado, hasilnya dibagi dua dengan masing-masing memperoleh separuhnya. 7. Menetapkan apabila harta-harta sebagaimana disebut pada diktum Putusan angka 2, angka 3 dan angka 5 dalam pelaksanaan pembagiannya mengalami kendala, kepada para pihak yang dirugikan dari sebab itu dapat meminta bantuan Pengadilan Agama Bitung untuk melaksanakan pembagiannya setelah putusan atas perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap. 8. Menolak gugatan Pembanding selain dan selebihnya. V. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.660.000,00 (Satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); VI. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada