- Menyatakan Terdakwa Asran, S.P Bin Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asran, S.P Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Asran, S.P Bin Abdullah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Asran, S.P Bin Abdullah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Asran, S.P Bin Abdullah tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/17/2019 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
- Foto Copy (legalisir) Surat Tugas Melaksanakan Pelelangan Nomor : 600/08/ Ka. ULP/ 2019 tanggal 18 Maret 2019 dari Kepala ULP Kab. Aceh Tenggara (Mohd. Asbi, ST.,MM) kepada POKJA Pemilihan-VII.
- Foto Copy (legalisir) Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang (Tender Pasca Kualifikasi Ver 1.0) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Surat Penawaran (beserta lampirannya) oleh CV. Mina Ria Mandiri tertanggal 26 April 2019 kepada POKJA Pemilihan-VII Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tenggara, Perihal : Penawaran Pekerjaan Ternak Sapi, yaang dalam lampirannya termuat antara lain :
- Foto Copy (legalisir) Surat Dukungan Supplier Nomor : 08/UD.SK/ SD/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 pada paket pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi oleh UD. Sultan Kedah kepada CV. Mina Ria Mandiri.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan Bibit Nomor : 09/UD.SK/ SD/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 pada paket pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi oleh UD. Sultan Kedah yang ditandatangani oleh pimpinan UD. Sultan Kedah (Rosmawati).
- Foto Copy (legalisir) Brosur Ternak dengan spesifikasinya oleh UD. Sultan Kedah.
- Foto Copy (legalisir) Surat Dukungan Kandang Penampungan Sementara (Holding Ground) oleh UD. Sultan Kedah yang Holding ground-nya berlokasi di Desa Batumbulan Asli Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, kepada CV. Mina Ria Mandiri guna persyaratan mengikuti pelelangan pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan Bebas Penyakit Hewan Menular Nomor : 521/156/2019 tanggal tanggal 23 April 2019 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa (drh. Dewi Afriani)/tenaga kontrak, yang menyatakan bahwa UD. Sultan Kedah merupakan Supplier/pedagang sapi melalui Holding Ground, dan telah dilakukan pemeriksaan hewan yang dinyatakan sehat dan tidak ada penyakit hewan menular.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan/ Rekomendasi Kelayakan Bibit Ternak Sapi Nomor : 521/155/2019 tanggal tanggal 23 April 2019 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa (drh. Dewi Afriani)/tenaga kontrak, yang menerangkan bahwa benar ternak yang berasal dari UD. Sultan Kedah yang akan disupply untuk pengadaan ternak sapi telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak bibit.
- Foto Copy (legalisir) dokumen Daftar Personil Inti CV. Mina Ria Mandiri yang dikeluarkan tanggal 26 April 2019 beserta ijazah dan sertifikat para personil inti.
- Foto Copy (legalisir) Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 20.91. 01.0199.04.19 yang dikeluarkan di Banda Aceh tanggal 14 Mei 2019 senilai Rp 118.900.000,- dengan terjamin CV. Mina Ria Mandiri dan penjamin PT. Asuransi Umum Videi.
- Foto Copy (legalisir) Laporan Hasil Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) T.A 2019 Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 (dua ratus) ekor di Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara T.A 2019 oleh POKJA Pemilihan-VII ULP Kab. Aceh Tenggara yang didalamnya termuat Summary Report Pelelangan.
- Foto Copy (legalisir) Spesifikasi Teknis Pengadaan Sapi TA. 2019
- Foto Copy (legalisir) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term of Reference (TOR) Pengadaan Ternak Sapi Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara TA. 2019.
- Asli Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pengadaan ternak sapi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara dengan CV. Mina Ria Mandiri Nomor : 520/367/SPK/2019 pada tanggal 14 Mei 2009;
- Asli Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pertanian Tahun 2019.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : 820/106/SK/2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara T.A 2019;
- Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : 520/800/212.1/SK/2019 Tanggal .... Maret 2019 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara T.A 2019.
- Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/06/2017 Tanggal 10 Januari 2017 yang berisikan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 822.4.03/2017 Tanggal 7 Januari 2017 bahwa JUMADI, SP diangkat dalam jabatan Pj. Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Foto Copy (legalisir) Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan dilingkungan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kab. Aceh Tenggara.
- Asli Surat Tugas Nomor : 090/259/2019 Tanggal 15 Februari 2019, memberi tugas kepada Marahalim, SP (DKK) dalam rangka Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Peninjauan Survey Harga Pasar ke Prov. Sumatera Utara dari tanggal 18 s/d 22 Februari 2019.
- Foto Copy (legalisir) Surat Survey Harga Pasar Pengadaan Sapi PO Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara TA. 2019, dan foto saat disalah satu lokasi Survey di Sampali Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara
- Foto Copy (legalisir) surat Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara selaku Pengguna Anggaran (PA) yang ditujukan kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara tahun 2019 untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan administrasi serta jumlah yang disepakati;
- Foto Copy (legalisir) Fakta Integritas serta Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 21/PPHP-BAPAHP/2019 Tanggal 10 September 2019 pada Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Foto Copy (legalisir) Fakta Integritas serta surat seleksi ternak sapi yang ditandatangani oleh tim selektor tertanggal 23 Juli 2019, tanggal 5 Agustus 2019, tanggal 22 Agustus 2019, dan tanggal 7 September 2019; beserta foto saat pengukuran sapi dan pemasangan eartag. (terlampir dalam SK Tim Selektor).
- Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dilakukan oleh dokter hewan kontrak yaitu drh. Muttaqinullah, RS.,M.Si dan drh. Dewi Apriani :
- Foto pemeriksaan kesehatan ternak (Sapi) oleh dokter hewan kontrak yaitu drh. Muttaqinullah, RS.,M.Si dan drh. Dewi Apriani yang dimanipulasi waktu pelaksanaannya seolah-olah sebanyak 4 kali pada tanggal 16 Juli 2019, 30 Juli 2019, 16 Agustus 2019 dan 31 Agustus 2019.
- Asli dan Foto Copy (legalisir) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan :
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : /CV-MRM/BASTHP/2019 tanggal 10 September 2019 antara Asran selaku Direktur CV. Mina Ria Mandiri kepada Marahalim (PPK) pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 622.a/BASTHP/2019 tanggal 10 September 2019 antara Marahalim (PPK) pada H. Asbi, SE selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 624.A/BASTHP/2019 tanggal 10 September 2019 antara H. Asbi, SE selaku Pengguna Anggaran menyerahkan kembali kepada Marahalim (PPK) pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara untuk dilakukan penyerahan kepada penerima manfaat;
- Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 627.A/ BASTB /2019 tanggal 12 September 2019 antara Marahalim (PPK) pada Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Asli Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No : 680/BASTHP/2019 tanggal 12 September 2019 antara Jumadi,SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Safiiy Sas, S.KH selaku Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Asli Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No : ...../BASTHP/2019 tanggal 12 September 2019 antara Marahalim (PPK) pada Safiiy Sas, S.KH selaku Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Foto Copy Berita Acara Pengembalian Hasil Pekerjaan Nomor : 648.1/BAPHP/2019 tanggal 16 September 2019 antara Safiiy Sas, S.KH selaku Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara kepada Marahalim,SP (PPK) dan Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara.
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 649.1/BAST/2019 tanggal 18 September 2019 antara H. Asbi, SE selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara kepada Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara, agar ke 200 ekor sapi diserahkan kepada penerima manfaat.
- Foto Copy (legalisir) Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : 520/649.2/SK/2019 Tanggal 19 September 2019 beserta lampirannya, tentang penetapan nama-nama peternak penerima ternak untuk pemeliharaan sementara ternak pemerintah sumber dana DOKA pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
- Foto Copy (legalisir) Surat Pernyataan Pemeliharaan Sementara Ternak Sapi tertanggal 23 September 2019
- antara Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara sebagai pihak pertama dengan Ispendi selaku pihak kedua sebanyak 30 ekor sapi.
- antara Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara sebagai pihak pertama dengan Ali Yusak Selian selaku pihak kedua sebanyak 30 ekor sapi.
- antara Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara sebagai pihak pertama dengan Sudarmono selaku pihak kedua sebanyak 30 ekor sapi.
- antara Jumadi, SP selaku Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara sebagai pihak pertama dengan Alim Syahri selaku pihak kedua sebanyak 30 ekor sapi.
- antara H. Asbi,SE selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara (selaku pihak pertama) dengan Jumadi, SP selaku pemelihara tenak sementara yang juga merupakan Kepala UPTD Pembibitan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara (selaku pihak kedua) sebanyak 80 ekor sapi.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan Kematian Ternak selama dalam pemeliharaan sementara oleh para petani ternak sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar Surat Keterangan Kematian Sapi.
- Foto Copy Surat Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara :
- Nomor : 521/051/2020 tertanggal 10 Januari 2020 yang ditujukan kepada Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara, perihal : Permintaan BAST Kambing dan Lembu (susulan ke-I) .
- Nomor : 521/095/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang ditujukan kepada Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara, perihal : Permintaan BAST Kambing dan Lembu (susulan ke-II) .
- Nomor : 521/239/2020 tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara, perihal : Permintaan BAST Kambing dan Lembu (susulan ke-III).
- Foto Copy Surat Keterangan Banjir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Aceh Tenggara tanggal 5 Nopember 2019.
- Foto Copy (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang muka 30% tertanggal 12 Juli 2019 beserta lampiran dokumen pendukung lainnya;
- Foto Copy (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang 100% tertanggal 29 Oktober 2019 beserta lampiran dokumen pendukung lainnya;
- Foto-foto :
- Foto saat pengukuran sapi (legalisir).
- Foto lokasi Kandang sapi di UPTD Pembibitan. Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara (legalisir) : pemelihara sapi : Kepala UPTD Jumadi, SP.
- Foto lokasi kandang Desa Lawe Sumur Sepakat Kec. Lawe Sumur Kutacane Kab. Aceh Tenggara, pemelihara sapi : Ispendi.
- Foto lokasi kandang Desa Kumbang Jaya Kec. Badar Kutacane Kab. Aceh Tenggara, pemelihara sapi : Ali Yusak Selian.
- Foto lokasi kandang Desa Simpang Semadam Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, Pemelihara sapi : Tidak jelas (dibuat atas nama Sudarmono).
- Foto copy Rekening Koran atas nama CV. Mina Ria Mandiri periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan Nomor Rekening : 070.01.05.630004-2 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Banda Aceh;
- 1 (satu) lembar kwitansi (bermaterai) yang diperoleh dari Jelani (Wakil Direktur CV. Mina Ria Mandiri), perihal : pembelian sapi betina sebanyak 200 (dua ratus) ekor dengan total harga berdasarkan kwitansi Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tertanggal 16 Oktober 2019. Yang menyerahkan CV. Mina Ria Mandiri dan yang menerima Rosmawati (UD. Sultan Kedah).
- Asli Surat Bukti Pengeluaran Barang (Sapi) yang diterbitkan oleh UD. Sultan Kedah selaku supplier, dan ditandatangani oleh pengirim (Rosmawati) dari UD. Sultan Kedah, dan Yang Menerima (Asran) dari CV. Mina Ria Mandiri sebagai berikut :
- Hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sebanyak 37 ekor sapi betina.
- Hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sebanyak 63 ekor sapi betina.
- Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sebanyak 80 ekor sapi betin.
- Hari Jum?at tanggal 30 Agustus 2019 sebanyak 45 ekor sapi betina.
- Asli dokumen Rekening Koran atas nama UD. Sultan Kedah periode transaksi 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan Nomor Rekening : 070.01.08.650025-2 pada PT. Bank Aceh Syariah Ktr Cabang Banda Aceh.
- Asli dokumen Rekening Koran atas nama UD. Sultan Kedah periode transaksi 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020, dengan Nomor Rekening : 070.01.08.650025-2 pada PT. Bank Aceh Syariah Ktr Cabang Banda Aceh;
- Asli dokumen Rekening Koran atas nama Muhammad Yasin periode transaksi 1 Februari 2019 s/d 28 Februari 2019, dengan Nomor Rekening : 026301052019502 pada Bank BRI Ktr Cabang Kutacane .
- Asli dokumen Rekening Koran atas nama Muhammad Yasin periode transaksi 1 Januari 2020 s/d 31 Januari 2020, dengan Nomor Rekening : 026301052019502 pada Bank BRI Ktr. Cabang Kutacane.
- Foto Copy Surat Keterangan Jalan Lembu/Sapi yang dimanipulasi :
- Nomor : 470/513-519/VII/2019 Tanggal 14 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah membawa/menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kendaraan L-300 sebanyak 7 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 37 ekor.
- Nomor : 470/527-532/VII/2019 Tanggal 26 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah membawa/menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kenderaan L-300 sebanyak 6 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 35 ekor.
- Nomor : 470/547-551/VII/2019 Tanggal 28 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah membawa/menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kenderaan L-300 sebanyak 5 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 28 ekor.
- Nomor : 470/580-588/VIII/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kendaraan L-300 sebanyak 9 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 54 ekor.
- Nomor : 470/603-607/VIII/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kendaraan L-300 sebanyak 5 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 26 ekor.
- Nomor : 470/621-628/VIII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Jumarno selaku Pangulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang menerangkan bahwa Bambang Hermanto telah menjual sapi kepada M. Yasin ke-Kutacane, dengan kenderaan L-300 sebanyak 8 unit dengan total Sapi yang diangkut sebanyak 45 ekor.
- Rincian RAB HPS Sapi/Lembu Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Peternakan TA. 2019 Sumber Dana DOKA Tertanggal 27 Februari 2023.
- Membebankan kepada Terdakwa Asran,S.P Bin Abdullah membayar biaya perkara sejumlah Rp .5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rapi, S.P Alias Bob Bin Achmad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Rapi, S.P Alias Bob Bin Achmad oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);
- Memerintahkan supaya Terdakwa Muhammad Rapi, S.P Alias Bob Bin Achmad dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Muhammad Rapi, S.P Alias Bob Bin Achmad dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Harmi Jaya, Br Hakim Anggota Anda Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 11. Foto Copy (legalisir) Rencana Kerja dan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Pemerintah Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Organisasi Dinas Pertanian : 3.03.3,03,01) 12. Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Pemerintah Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Organisasi Dinas Pertanian : 3.03.3,03,01); 13. Foto Copy (legalisir) Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : PEG.82.1.2/232/2018 oleh Bupati Aceh Tenggara tanggal 23 Oktober 2018 tentang penunjukan Asbi, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara. 14. Foto Copy (legalisir) Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 820.4/23/2019 Tanggal 20 Februari 2019 tentang pengangkatan Asbi, SE sebagai Pj Kepala pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara. 15. Foto Copy (legalisir) Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 820.4/332/2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang pemberhentian Asbi, SE sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara dan pengangkatan Asbi, SE sebagai Pelaksana pada staf ahli Bupati bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan pada sekretariat daerah Kab. Aceh Tenggara. 19. Foto Copy(legalisir) Keputusan Bupati Aceh Tenggara No : 954/ 22/ SK/2019 tanggal 18 Februari 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara dan Nomor Rekening Bank pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019. 20. Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : 521/ 236 .a /2019 tanggal 08 April 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Tahun 2019 ; 21. Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : 521/ 475/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Tim Selektor pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara tahun 2019; 22. Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara Nomor : KEP. 524. 800 /KEG/259/2019 tanggal 05 Maret 2019 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan pengadaan barang pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara tahun 2019; 23. Foto Copy (legalisir) Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 820.4.3 /157/2021 Tanggal 6 Juli 2021 tentang pengangkatan Nawar Fika, SE.,MM sebagai Pj. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara. Foto Copy (legalisir) Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara TIPE-A. (terkait dengan tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam paragraf 8, Pasal 59 dan seterusnya 1. Nomor : 521/18/VIII/2019 tanggal 16 Juli 2019 2. Nomor : 521/19/VIII/2019 tanggal 30 Juli 2019 3. Nomor : 521/21/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 4. Nomor : 521/22/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Marahalim, S.P; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada