- Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Mahayani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian PT. BPR Dewata Candradana Nomor 12, tertanggal 08 Juli 1993, yang dibuat dihadap Notaris atas nama RAHMAT SYAMSUL RIZAL, S.H. yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Akta Perubahan Terakhir Nomor 1, tertanggal 04 Agustus 2020, yang dibuat dihadap Notaris atas nama LUH PUTU ASTRIANI, S.H. yang sudah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Print out Struktur Organisasi PT. BPR Dewata Candradana Kantor Pusat;
- 1 (satu) lembar Printout Struktur Organisasi PT. BPR Dewata Candradana Cabang Klungkung;
- 1 (satu) berkas foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 38, tertanggal 24 Oktober 2008, yang dibuat dihadapan Notaris ANAK AGUNG NGURAH GEDE WIDARMA, S.H., tentang pengangkatan saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. (saya sendiri) selaku Direktur Utama PT. BPR Dewata Candradana, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 05, tertanggal 03 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan Notaris ANAK AGUNG NGURAH GEDE WIDARMA, S.H., tentang pengangkatan saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. (saya sendiri) selaku Direktur Utama PT. BPR Dewata Candradana, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 22, tertanggal 25 September 2017, yang dibuat dihadapan Notaris ANAK AGUNG NGURAH GEDE WIDARMA, S.H., tentang pengangkatan saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. (saya sendiri) selaku Direktur Utama PT. BPR Dewata Candradana, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pengangkatan PT. BPR Dewata Candradana Nomor 180/SK.DIR/BDC/VI/2017, tertanggal 13 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama I PUTU DIATMIKA, S.E. dan Direktur atas nama I MADE OKA BUDIYASA, S.T., tentang pengangkatan saudari SANG AYU JUMUWATI sebagai Account Officer PT. BPR Dewata Candradana Cabang Klungkung, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Nomor 223/SK.DIR/BDC/XI/2020, tertanggal tanggal 02 November 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama I PUTU DIATMIKA, S.E. dan Direktur atas nama I MADE OKA BUDIYASA, S.T., tentang pemberhentian saudari SANG AYU JUMUWATI sebagai Account Officer PT. BPR Dewata Candradana Cabang Klungkung, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PT. BPR Dewata Candradana (PKPB) Surat Keputusan Dikresi PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 220/SK.DIR/BDC/XII/2012, tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PT. BPR Dewata Candradana, tertanggal 01 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Direksi atas nama I KETUT SUPAMUDA, S.E. yang menjabat selaku Direktur Utama dan saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. yang menjabat selaku Direktur;
- 1 (satu) berkas Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. BPR Dewata Candradana Surat Keputusan PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 264/SK.DIR/BDC/X/2018, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit PT. BPR Dewata Candradana, tertanggal 03 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Direksi atas nama I PUTU DIATMIKA, S.E. yang menjabat selaku Direktur Utama dan saudara I MADE OKA BUDIYASA, S.T. yang menjabat selaku Direktur;
- 1 (satu) lembar Slip Deposito Asli Nomor Bilyet : 002149, dengan nominal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Dra. KOMANG RASTINI;
- 1 (satu) lembar Slip Deposito Asli Nomor Bilyet : 002147, dengan nominal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Dra. KOMANG RASTINI.
- 1 (satu) lembar Slip Deposito Palsu Nomor Bilyet : 002149, dengan nominal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Dra. KOMANG RASTINI;
- 1 (satu) lembar Slip Deposito Palsu Nomor Bilyet : 002147 dengan nominal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Dra. KOMANG RASTINI;
- 1 (satu) gabung Dokumentasi, Kwitansi, dan Surat Pernyataan atas nama Dra. KOMANG RASTINI tertanggal 12 Agustus 2020, terkait dengan pembayaran pencairan deposito kepada deposan a.n. Dra. KOMANG RASTINI;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penitipan 5 (lima) buah BPKB (yang diduga palsu) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tertanggal 29 April 2021, yang ditandatangani oleh saudara KOMPOL I WAYAN SUKA, S.Sos., M.Si., selaku Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Bali;
- 2 (dua) lembar Kronologis peristiwa Dra. KOMANG RASTINI;
- 4 (empat) lembar Surat Klarifikasi tertanggal 21 Oktober 2020, yang isinya adalah mengakui semua perbuatannya terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang telah dilakukan oleh saudari SANG AYU JUMUWATI, yang dibuat dan ditandatangani oleh SANG AYU JUMUWATI;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Pengakuan tertanggal 24 Maret 2021, yang isinya adalah bahwa akan mengganti nilai kerugian secara langsung dan sekaligus selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021, kalau tidak akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan dokumen, dan tandatangani yang dibuat dan ditandatangani oleh SANG AYU JUMUWATI;
- 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal tertanggal 07 April 2020;
- 1 (satu) berkas Resume Fraud PT. BPR Dewata Candradana Cabang Klungkung, tertanggal 19 Juli 2021;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor 0030K/K/BDC/V/2019 dengan plafond kredit sebesar Rp 90.000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 21 Mei 2019, a.n. Dra. KOMANG RASTINI;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor 0025K/K/BDC/V/2019 dengan plafond kredit sebesar Rp 90.000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) Wtertanggal 03 Mei 2019, a.n. Dra. KOMANG RASTINI;
- 1(satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0113K/K/BDC/X/2017, tertanggal 26 Oktober 2017, a.n. IDA AYU NYOMAN SRI LAKSMI, dengan nilai kredit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova DK 1919 GL atas nama NI MADE MARIYANI;
- 1(satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0129K/K/BDC/XI/2017, tertanggal 28 November 2017, a.n. NI NYOMAN PUSPAYANTI dengan nilai kredit Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dengan jaminan 2 ( dua ) buah mobil sebagai berikut 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DK 1424 BS atas nama I KETUT OKA WILUNGGA dan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova DK 1733 FT atas nama PT. Serasi Auto Raya;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0007K/K/BDC/I/2018, tertanggal 19 Januari 2018, a.n. I KADEK WIRA ATMAJA dengan nilai kredit Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris DK 7246 FT atas nama NI PUTU SRIANI;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0028/K/K/BDC/III/2018, tertanggal 05 Maret 2018, a.n. I MADE ASTAWA dengan nilai kredit Rp 79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 DK 1274 WS atas nama I KETUT SIANDANA;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0018K/K/BDC/II/2018, tertanggal 15 Februari 2018, a.n. I WAYAN BUDI dengan nilai kredit Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz DK 776 IK atas nama I MADE PUTRA ARYA UMARDIKA;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0059K/K/BDC/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018 a.n. I GUSTI AYU MADE PUTRIANI dengan nilai kredit Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Suzuki DK 1146 BR atas nama I PUTU VIRGO WIJAYA;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0027K/K/BDC/III/2018, tertanggal 02 Maret 2018, a.n. NI WAYAN SUWETI dengan nilai kredit Rp 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiaj), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Suzuki DK 606 KN atas nama NI WAYAN SRI MAHAYANI;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0087K/K/BDC/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018, a.n. I MADE WIDA ADI KUSUMA dengan nilai kredit Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza DK 760 KI atas nama I WAYAN JIRNA;
- 1 (satu) gabung Perjanjian Kredit Nomor : 0035K/K/BDC/III/2018 tertanggal 15 Maret 2018, a.n. NI WAYAN SRI MAHAYANI dengan nilai kredit Rp 125.000.000- (serratus dua puluh lima juta rupiah), dengan jaminan 2 ( dua ) unit Mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DK 1319 PC atas nama I WAYAN WIRA PRASASTA,SE dan 1 ( satu ) unit mobil Suzuki DK 1366 LC atas nama I KADEK SUPARTA;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan Toyota Kijang Innova DK 1919 GL atas nama NI MADE MARIYANI;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2014 DK 1274 WS atas nama I KETUT SIANDANA;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan Toyota avanza DK 760 KI atas nama I WAYAN JIRNA;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan Suzuki DK 606 KN atas nama NI WAYAN SRI MAHAYANI;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan Suzuki DK 1366 LC atas nama I KADEK SUPARTA;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Dewata Candradana Nomor : 079/SK.DIR/BDC/III/2016, tertanggal 07 Maret 2016, tentang pengangkatan saudara NI WAYAN LASPRIYANTI, S.E. sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. BPR Dewata Candradana, yang ditandatangani oleh saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. selaku Direktur Utama dan saudara I MADE OKA BUDIYASA, S.T. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR DEWATA CANDRADANA Nomor : 22/SK.DIR/BDC/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 tentang Pengangkatan saudara IR. I NYOMAN SUGITA sebagai Kepala Bagian Remedial PT. BRP DEWATA CANDRADANA, yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama I PUTU DIATMIKA, S.E. dan Direktur atas nama I MADE OKA BUDIYASA, S.T. yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT. BPR Dewata Candradana Nomor: 101/SK.DIR/BDC/V/2011 tentang Pengangkatan Saudara I MADE SILA ADNYANA S.E. sebagai Pimpinan Kantor Cab.Klungkung PT. BPR Dewata Candradana, Tanggal 25 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Direksi a.n Sdr. I PUTU DIATMIKA.S.E. selaku Direktur Utama dan Sdr. I MADE OKA BUDIYASA, S.T. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT. BPR Dewata Candradana Nomor: 174/SK.DIR/BDC/IV/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan atas nama I MADE SILA ADNYANA PUTRA, tertanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Direksi a.n Sdr. I PUTU DIATMIKA.S.E. selaku Direktur Utama dan Sdr. I MADE OKA BUDIYASA, S.T. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Dewata Candradana No. 024/SK.DIR/BDC/I/2011, tertanggal 25 Januari 2011, tentang pengangkatan saudari NI LUH PUTU ERNAWATI sebagai karyawan tetap PT. BPR Dewata Candradana, ditandatangani oleh saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. selaku Direktur Utama yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Direksi PT BPR DEWATA CANDRADANA Nomor : 106/SK.DIR/BDC/IV/2014, tertanggal 30 April 2014, tentang pengangkatan saudara YANI MEGAYANTI sebagai Adm Dana dan Kredit PT. BPR Dewata Can-dradana yang ditandatangani oleh Direksi a.n Sdr. I KETUT SUPADMUDA, S.E. selaku Direktur Utama dan Sdr. I PUTU DIATMIKA.S.E. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Direksi PT BPR DEWATA CANDRADANA Nomor : 265/SK.DIR/BDC/XI/2020 tentang pemutusan hubungan kerja karyawan atas nama YANI MEGAYANTI tertanggal 26 November 2020, oleh Direksi a.n Sdr. I PUTU DIATMIKA.S.E. selaku Direktur Utama dan Sdr. I MADE OKA BUDIYASA, S.T. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Nomor : 292/SK.DIR/BDC/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020, tentang Pengangkatan saudara CONRAD sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. BPR Dewata Candradana, yang ditandatangani oleh saudara I PUTU DIATMIKA, S.E. selaku Direktur Utama dan saudara I MADE OKA BUDIYASA, S.T. selaku Direktur yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah BPKB (yang diduga palsu) atas kendaraan TOYOTA AVANZA 1300 G DK 1319 PCI atas nama I WYN T. WIRA PRASASTA, SE;
- 1 (satu) buah BPKB atas kendaraan TOYOTA NEW AVANZA 1.3 M/T Tahun 2013, No. Rangka MHKM1BA3JDK155443, No. Mesin MB68863, Plat Nomor DK 1424 BS atas nama I KETUT OKA WILUNGGA;
- 1 (satu) buah BPKB atas kendaraan TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 tahun 2009, No. Rangka MHFXW42G872088989, No Mesin 1TR6370568, Plat Nomor DK 1733 FT, atas nama PT. SERASI AUTORAYA;
- 1 (satu) buah BPKB atas kendaraan TOYOTA YARIS 1.5 S A/T, tahun 2016, No. Rangka MHFKT9F30F6035895, No. Mesin 1NNZZ158356, plat Nomor DK 7245 FT atas nama NI PUTU SRIANI;
- 1 (satu) buah BPKB atas kendaraan HONDA JAZZ GE 8 1.5 E M/T, tahun 2010, No Rangka MHRGE8760A1004985, No. Mesin L15A72749119, plat nomor DK 776 IK, atas nama I MADE PUTRA ARYA UMARDIKA;
- 1 (satu) buah BPKB atas kendaraan SUZUKI AV1414FDX 4x2 A/T, No. Rangka MHYKZE81SHJ329526, No. Mesin K1BT1270448, Plat Nomor DK 1146 BR, atas nama I PUTU IRGO WIJAYA;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Srp |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2023/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Gede Eko Prayudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Sang Ayu Putu Jumuwati, S.E.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
0