- Menyatakan Terdakwa DOLLY ALS KAKA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu beratnya 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram brutto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto terbungkus pipet plastic warna putih yang terselip pada pembungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk Oppo warna gold dengan nomor Sim card 081237861969;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik dengan merek CAMRY;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah isolasi (lakban);
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan nomor polisi DK 8560 AG;
- Membebankan kepada Terdakwa DOLLY ALS KAKA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Tab |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa Dolly Als Kaka ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2020/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2020/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Tab
Statistik319