- Menyatakan Terdakwa I GUSTI KOMANG ASMARA JAYA PUTRA ALS. SEMAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a.1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu beratnya 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit plester warna hitam. b. 5 (lima) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto terlilit plester warna hitam, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plester warna hitam, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto terlilit plester warna hitam, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plester warna hitam, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plester warna hitam. c. 2 (dua) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester hitam bersama stik es krim yang diruncingi, 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester hitam bersama stik es krim yang diruncingi. d. 10 (sepuluh) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terlilit plester cream bersama stik es krim yang diruncingi. e. 1 (satu) buah tas pinggang dengan merek BILLABONG. f. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). g. 1 (satu) buah korek gas. h. 1 (satu) buah kotak kaca mata merek EYEWEAR. Dimusnahkan i. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 087860387101. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik3814