- Menyatakan terdakwa I KADEK ADIPUTRA ALS. BONCRET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah paket shabu masing-masing dengan berat 5,02 (lima koma nol dua) gram bruto atau 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram netto, 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram netto, 5 (lima) gram bruto atau 4,07 (empat koma nol tujuh) gram netto, 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram bruto atau 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram netto, 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram bruto atau 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram netto, 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram bruto atau 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram netto terbungkus dengan plastic klip didalam kotak plastic merek FIRST AID KIT warna putih.
- 24 (dua puluh empat) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna kuning terlilit bersama stik es krim yang diruncingi dengan plaster warna coklat, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna kuning terlilit bersama stik es krim yang diruncingi dengan plaster warna coklat, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna orange terlilit bersama stik es krim yang diruncingi dengan plaster warna bening didalam kotak plastik warna biru yang terdapat pada kotak plastic merek FIRST AID KIT warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 081353823960.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi warna biru hitam dengan nomor sim card 081339159762.
- 1 (satu) buah timbangan dengan merek KOBE warna hitam.
- 1 (satu) bendel plastic klip.
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingi.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- Membebankankepada Terdakwa untuk membayarbiayaperkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi jumlah barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 28,48 (dua puluh delapan koma empat puluh delapan) gram bruto atau 24,43 (dua puluh empat koma empat puluh tiga) gram netto. Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik63