- Menyatakan Terdakwa Pande Made Rai Merta Kusuma Als. Pande Rai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa kali melakukan pencurian? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 0,620 gram;
- 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 0,890 gram;
- 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 0,940 gram
- 1 (satu) lembar Nota penjualan emas Toko SARI MERTA tertanggal 08 Maret 2020 barang berupa 1 (satu) buah R. Dabil, berat 18, karat 22 dengan harga Rp. 17.100.000,- dan 1 (satu) buah Liontin emas, berat 9.500, karat 22 dengan harga Rp. 9.025.000,-;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Nopol DK-4489-GAQ, tahun 2019, noka MH1KF2117KK139988, nosin KF21E-1139808, Beserta Kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam Nopol DK-4489-GAQ, tahun 2019 noka MH1KF2117KK139988, nosin KF21E-1139808, atas nama PANDE MADE RAI MERTA KUSUMA alamt Br. Jambe Belodan, Kel. Dauh Peken, Tabanan;1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA KCP Tabanan Nomor rekening 1420584390 atas nama PANDE MADE RAI MERTA KUSUMA;1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy S8, nomor IMEI 356357082514880 dan kartu SIM terpasang dengan Nomor 081236441140;1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Nopol DK-3442-UAG, tahun 2017, noka MH1JFU123HK109850, nosin N09057042-O, Beserta Kuncinya;
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Nopol DK-3442-UAG, tahun 2017, noka MH1JFU123HK109850, nosin N09057042-O atas nama KOMANG TRI ASTARI alamat Br. Dinas Kangin, Ds. Tinggarsari, Kec. Busungbiu, Buleleng;
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam berisi corak bunga warna putih merk ?Hanaka?;
- 1 (satu) buah kemeja warna putih berisi corak kotak kotak warna hitam merk ?Hanaka?;
- 1 (Satu) Buah Jaket Sweter warna cokelat merk ?Hanaka?;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau merk ?Hanaka?;
- 1 (Satu) Buah Jaket Sweter warna cokelat merk ?Hanaka?;
- 1 (Satu) Buah Baju Lengan Panjang Warna Abu Hitam merk JOY RIDES;
- 1 (Satu) Buah Celana Jeans Pendek Warna Biru merk HANAKA & Co;
- 1 (Satu) Buah Jaket kulit warna hitam;
- 1 (Satu) Buah Helm Warna Biru Tua Merk JPN.
Putusan PN TABANAN Nomor 40/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Putri Cempaka Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi I NYOMAN SUDIARTA Als. OM ADA. Dikembalikan kepada Saksi NI PUTU ARY CHRISTINA. Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik4037