- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Putu Widyana Alias Gus Tu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terbungkus plastic klip didalam pembungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah kompek selendang.
- 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang ditusuk 2 (dua) buah pipet plastic warna putih.
- 1 (satu) buah pipa kaca.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 087755507589;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Krem dengan nomor polisi DK 4542 KAQ beserta STNK atas nama Ida Ayu Agung Diah Widyaswari
Putusan PN TABANAN Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Ida Bagus Putu Widyana Alias Gus Tu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik95