- Menyatakan Terdakwa GHIYAS MUMTAZ Bin H. ANDI SUPANDI HS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar SP2BJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa) dari Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso Nomor : 2.17.01/01/PPK/2.05.10/STV/2021, tanggal 28 Oktober 2021.
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang : pengadaan Televisi Nomor 2.17.01/02/PPK/2.05.10/STV/2021, tanggal 8 November 2021;
- 1 (satu) lbr faktur Grossir Elektronik 123/ CV. Trans Jaya Elektronik No : 36875 tgl 21 Desember 2021 tentang pembelian televisi Hisense 85A7G 2 unit dan pembelian televisi Hisense 65A7400F sebanyak 26 unit.
- 1 (satu) lembar Delivery Order PT. Hisense International Indonesia Nomor 862422905 tanggal 20 Desember 2021 perihal pesanan Televisi Hisense 85A7G sebanyak 2 (dua) unit dan televisi Hisense 65A7400F sebanyak 26 (dua puluh enam) unit dari CV. Trans Jaya Elektronik kepada PT. Hisense International Indonesia.
- 1 (satu) lbr Working Instruction Nomor 862422905 tgl 20 Desember 2021 perihal instruksi kerja pengiriman televisi Hisense 85A7G 2 unit dan televisi Hisense 65A7400F sebanyak 26 unit ke CV. Trans Jaya Elektronik
- 1 (satu) lbr surat jalan PT. KBN Prima Logistik tgl 22 Desember 2021 perihal pengiriman televisi Hisense 85A7G 2 unit dan Televisi Hisense 65A7400F, 26 unit ke CV. Trans Jaya Elektronik tujuan Bandung/Bondowoso.
- 1 (satu) lbr Print Out bukti transfer dari rekening Bank BCA No : 3750070336 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank Mandiri No : 1577999333 a.n CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 20 Desember 2021.
- 1 (satu) lbr Print Out bukti transfer dari rekening Bank Mandiri No : 1260004943329 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank Mandiri No : 1577999333 a.n CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tgl 22 Desember 2021 jam 14:31:20 wib.
- 1 (satu) lembar Print Out bukti transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor : 1260004943329 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1577999333 a.n CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021 jam 14:32:56 wib.
- 1 (satu) lbr print out bukti transfer dari rek. Bank Mandiri No : 1260004943329 An. Anas Nasikhin ke rek Bank Mandiri No : 1577999333 a.n. CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tgl 22 Desember 2021 jam 14:42:48 wib.
- 1 (satu) lbr print out bukti transfer dari rekening Bank Mandiri No : 1260004943329 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank Mandiri No : 1577999333 1577999333 a.n. CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tgl 22 Desember 2021 jam 14:45:26 wib.
- 1 (satu) lbr print out bukti transfer dari rekening Bank Mandiri No : 1260004943329 a.n Anas Nasikhin ke rekening Banka Mandiri No : 2112221122022365654 a.n. Supratman Suwandana sebesar Rp. 77.400.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tgl 22 Desember 2021 jam 15:14:56 wib.
- 1 (satu) lembar print out screen shot percakapan Sdr. Anas Nasikhin dengan Sdr. Asep Darmawan Als Seftian Dwi Pratama pada tanggal 31 Januari 2022 jam 08.30 wib.
- 3 (tiga) lbr print out screen shot gambar televisi merk Hisense Uk 65 Inci sebanyak 26 (dua puluh enam) unit dan Uk 85 Inchi sebanyak 2 (dua) unit Sdr. Asep Darmawan kepada Sdr. Anas Nasikhin pada tgl 31 Januari 2022.
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna hitam merah yang berisikan 2 (dua) buah video televisi merk Hisense ukuran 65 Inci sebanyak 26 (dua puluh enam) Unit dan ukuran 85 Inchi sebanyak 2 (dua) unit di terima oleh Sdr. Ghiyas Mumtaz dan Sdr. Andi Supandi HS pada tgl 31 Januari 2022 jam 08.30 wib.
- 2 (dua) lbr Rek tahapan Bank BCA No rekening 3750070336 a.n Anas Nasikhin periode bulan Desember 2021.
- 2 (dua) lbr Rekening Koran Bank Mandiri KCP Tangerang Cirendeu No. Rekening 1260004943329 a.n Anas Nasikhin periode bulan Desember 2021
- 1 (satu) lembar faktur Grossir Elektronik 123 / CV. Trans Jaya Elektronik Nomor : 36875 tgl 21 Desember 2021 tentang pembelian televisi Hisense 85A7G sebanyak 2 (dua) unit dan pembelian televisi Hisense 65A7400F sebanyak 26 (dua puluh enam) unit.
- 1 (satu) lbr print out catatan transfer dari rekening Bank BCA No : 3750070336 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank BCA Nomor : 1577999333 a.n CV. Trans Jaya Elektronik sebesar Rp. 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tgl 20 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out catatan transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor : 1260004943329 a.n Anas Nasikhin ke rekening Bank BCA No : 1577999333 a.n CV. Trans Jaya Elektronik tgl 22 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer dari rekening Bank Mandiri No : 2112221122022365654 a.n. Supratman Suwandana ke rekening Bank BCA No : 1570088919 a.n. DONI sebesar Rp. 77.400.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tgl 22 Desember 2021 jam 15:56:39 wib.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SP2BJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa) dari Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso No : 2.17.01/01/PPK/2.05.10/STV/2021, tanggal 28 Oktober 2021.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang : pengadaan televisi Nomor 2.17.01/02/PPK/2.05.10/STV/2021, tgl 8 November 2021
- 1 (satu) lbr fotocopy legalisir Surat Perintah Pengiriman (SPP) dari Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso No : 2.17.01/03/PPK/2.05.10/STV/2021, tgl 08 November 2021 Pekerjaan : Pengadaan televisi.
- 2 (dua) lbr fotocopy legalisir BA Serah Terima hasil pekerjaan dari CV. Graffindo ke Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso No : 3.31.02/006/PPK/2.01.05/STV/ADD/2021, tgl 20 Desember 2021.
- 1 (satu) lbr print out foto penyerahan tv merk Hisense Uk 65 Inci sebanyak 26 Unit dan Uk 85 Inchi sebanyak 2 unit dari CV. Graffindo kepada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso.
- 1 (satu) lbr fotocopy legalisir Surat Perintah membayar langsung dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bondowoso No. SPM : 2.17.3.31.3.30.01.00/00314/SPM/LS/01.2.05.10/21, tgl 22 Desember 2021 ke CV. Graffindo.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana dari Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bondowoso No : 15240/SP2D/2021, tgl 23 Desember 2021 kepada CV. Graffindo.
- 1 (satu) Buku Salinan Akta Kuasa Nomor 16 tanggal 12 November 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn perihal pemberian kuasa dari CV Graffindo (Fiki Fahran Farizi) kepada Sdr. Moch Cecep Nurjaya atas pekerjaan Pengadaan Televisi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bondowoso.
- 1 (satu) Buku Salinan Akta Masuk dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Graffindo Nomor 13 tgl 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn perihal adanya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan CV. Graffindo.
- 1 (Satu) lembar Surat Bukti Gadai No : 12708-22-12-000197-7 pada tanggal 11 Februari 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit televisi merk Hisense ukuran 65 Inchi warna hitam atas nama Sdr. Ghiyas Mumtaz.
- 1 (Satu) lbr Surat Bukti Gadai No : 12708-22-12-000217-3 tgl 16 Februari 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit Televisi Merk Hisense ukuran 65 Inchi warna hitam atas nama Sdr. Seftian Dwi Pratama Als Asep;
- 1 (Satu) lbr Surat Bukti Gadai Nomor : 12708-22-12-000228-0 pada tgl 18 Februari 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit Televisi Merk Hisense ukuran 65 Inchi warna hitam atas nama Sdr. Seftian Dwi Pratama Als Asep;-
- 1 (Satu) lembar Surat Bukti Gadai No : 12708-22-12-000257-9 tgl 22 Februari 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit televisi merk Hisense ukuran 65 Inchi warna hitam atas nama Sdr. Ghiyas Mumtaz;
- 1 (Satu) lembar Surat Bukti Gadai No : 12708-22-12-000613-3 pada tanggal 18 Mei 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit Televisi Merk Hisense ukuran 85 Inchi warna hitam atas nama Sdr. Ghiyas Mumtaz;
- 1 (Satu) lembar Surat Bukti Gadai No : 12708-22-12-000687-7 tgl 03 Juni 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit laptop merk lenovo Type AMD A9- 940 Warna Silver atas nama Sdr. Ghiyas Mumtaz;
- 1 (satu) lbr Print out Laporan Daftar Penjualan Lelang tgl 20 Juli 2022;
- 1 (satu) lbr Print out Berita Acara Lelang tgl 20 Juli 2022.
- 1 (satu) lbr Surat Bukti Gadai No : 023220220131108 pada tgl 20 Februari 2022 dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah) dengan objek gadai berupa 1 (Satu) unit Televisi Merk Hisense ukuran 65 Inchi atas nama Sdr. Ghiyas Mumtaz.
- 2 (Dua) lbr Cashflow CV. Graffindo terkait Kerjasama Pembiayaan Pengadaan T.A 2021;
- 1 (satu) br print out bukti transfer dari rekening Bank Jatim No : 0363009999 a.n Abdul Halim ke rekening Bank BNI Nomor : 0816888726 a.n. CV. Graffindo sebesar Rp. 23.600.000,- (Dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tgl 09 Desember 2021 jam 13:36 wib perihal pembayaran Jaminan Pelaksana Bondowoso;
- 1 (satu) lbr print out bukti transfer dari rekening Bank Jatim No : 0363009999 a.n Abdul Halim ke rekening Bank BCA No : 5410641340 a.n. Ghiyas Mumtaz sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tgl 10 Desember 2021 jam 23:42 wib.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.B/2024/PN SRG |
|
Nomor | 51/Pid.B/2024/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uli Purnama, Hakim Anggota Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dilampirkan Dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2024/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2024/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
24
10