- Menyatakan Terdakwa I Rinto Rega Putra Bin Kamarul Zaman dan Terdakwa II Indra Wijaya Kusuma Bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,734 gram;
- 1 (satu) potong jaket kain berbahan parasut warna merah bermotif
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar dan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
- 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG GALAXY A04 warna hijau dengan nomor IMEI 1: 358320680477593 dan nomor IMEI 2: 358320680477590;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA ASTREA IMPRESSA warna hitam body sayap warna putih dengan Nomor Polisi BE 8877 TA Nomor Rangka : MH1NFGC12YK065038 dan Nomor Mesin : NFGCE1065166 berikut kunci kontak.
Putusan PN MENGGALA Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Suhermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Rinto Rega Putra Bin Kamarul Zaman; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1773 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 47/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Statistik5845