- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 46/PID.SUS-TPK/2023/PN KPG, TANGGAL 16 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PERNYATAAN KESALAHAN TERDAKWA, LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PETRUS NUBATONIS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA PETRUS NUBATONIS DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PETRUS NUBATONIS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PETRUS NUBATONIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN UANG SEBESAR RP5.225.750,00 YANG TELAH DISETORKAN PADA REKENING DESA TUBUHE DI BANK BNI DAN SEBESAR RP600.150,00 YANG TELAH DISETORKAN PADA REKENING BUMDES DI BANK BNI DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGEMBALIAN ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIAKIBATKAN OLEH TERDAKWA;
- MENGHUKUM TERDAKWA PETRUS NUBATONIS UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP48.669.333,33 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH TIGA PULUH TIGA SEN), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM WAKTU PALING LAMA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DI LELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APABILA HARTA BENDA TERDAKWA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 16 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai pernyataan kesalahan Terdakwa, lamanya pidana penjara dan pidana denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PETRUS NUBATONIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa PETRUS NUBATONIS dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PETRUS NUBATONIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRUS NUBATONIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan uang sebesar Rp5.225.750,00 yang telah disetorkan pada rekening desa Tubuhe di bank BNI dan sebesar Rp600.150,00 yang telah disetorkan pada rekening Bumdes di bank BNI diperhitungkan sebagai uang pengembalian atas kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Terdakwa;
- Menghukum Terdakwa PETRUS NUBATONIS untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp48.669.333,33 (empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
|
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih, Tjondro Wiwoho |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1 (SATU) JEPITAN SURAT REKOMENDASI CAMAT AMANUBAN BARAT, PENCAIRAN KEUANGAN DESA TUBUHUE, KECAMATAN AMANUBAN BARAT, KABUPATEN TTS TAHUN 2016; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 10. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) jepitan surat rekomendasi Camat Amanuban Barat, pencairan keuangan desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2016; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada