Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hans Prayugotama |
Panitera | La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUMAN PERCOBAAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Anak I. Romiyanto Bin Muka dan Anak II. Adel Bin Abudu tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan syarat umum : pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana, serta syarat khusus : diberlakukan jam malam bagi Para Anak sejak pukul 21.00 WITA sampai dengan Pukul 04.00 WITA selama masa percobaan;3. Memerintahkan Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan secara bersama-sama melakukan pengawasan serta bimbingan terhadap Para Anak selama masa percobaan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? 5 (lima) gulungan kabel listrik; ? 1 (satu) unit motor Yamaha MX King warna hitam DD 5308 KG tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, dan? 1 (satu) unit motor Honda beat Street warna hitam DT 4876 XX tanpa dilengkapi STNK dan BPKB;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan berkas perkara atas nama Terdakwa Suwitan, dkk;6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5927 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdi
Statistik410