Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thobari, Hakim Anggota Muhammad Iqbal Bopeng |
Panitera | Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DIHITUNG SEJAK BULAN OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 DESEMBER 2022 DAN TELAH TERHITUNG MASA KERJA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 2 (DUA) BULAN ADALAH SAH MENURUT HUKUM; MENYATAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN TERGUGAT I TERHADAP PENGGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM SEJAK TANGGAL 30 DESEMBER 2022; MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I BERAKHIR SEJALK DILAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TERGUGAT I; MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN BIAYA PROSES SEJUMLAH RP130.120.924,00 (SERATUS TIGA PULUH JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERGUGAT I SEJUMLAH RP312.000,00 (TIGA RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH); MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar | MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum sejak tanggal 30 Desember 2022;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir sejalk dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat I;Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan biaya proses sejumlah Rp130.120.924,00 (seratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligusMembebankan biaya perkara kepada Tergugat I sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu Rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte
Statistik520