Putusan PN TERNATE Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thobari, Hakim Anggota Muhammad Iqbal Bopeng |
Panitera | Herlina Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DIHITUNG SEJAK BULAN OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL 19 DESEMBER 2022 DAN TELAH TERHITUNG MASA KERJA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 2 (DUA) BULAN ADALAH SAH MENURUT HUKUM; MENYATAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN TERGUGAT I TERHADAP PENGGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM SEJAK TANGGAL 19 DESEMBER 2022; MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I BERAKHIR SEJAK DILAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TERGUGAT I; MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PROSES SEJUMLAH RP106.375.752,00 (SERATUS ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERGUGAT I SEJUMLAH RP408.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH); MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar | MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum sejak tanggal 19 Desember 2022;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat I;Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses sejumlah Rp106.375.752,00 (seratus enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah) secara tunai dan sekaligusMembebankan biaya perkara kepada Tergugat I sejumlah Rp408.000,00 (empat ratus delapan ribu Rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte
Statistik6528