Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 33-K/PM.III-12/AD/II/2024 |
|
Nomor | 33-K/PM.III-12/AD/II/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan Terhadap Bawahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Sus Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa-2 tersebut di atas yaitu: RATU EKA MAHARANI, SERDA (K) NRP 1522207030003294 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pertama: ?Militer, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan?. Dan Kedua: Primer: ?Barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan? Subsidair: ?Barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian? 2. Membebaskan Terdakwa-2 dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa-2 dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menyatakan Terdakwa-1 tersebut diatas yaitu: ELVIRA REVANZA EKA PHAKSI, SERDA (K) NRP 21210021470402 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan cara lain menyakitinya seseorang bawahan? 5. Memidana Terdakwa-1 oleh karena itu dengan: Pidana penjara : selama 2 (dua) bulan Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan habis. 6. Menetapkan barang-barang bukti berupa Surat-surat : 7 (tujuh) lembar foto Serda (K) Elena Ranaazulfaa Salsabila. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-1 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara Terdakwa-2 kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33-K/PM.III-12/AD/II/2024.zip
- Download PDF
- 33-K/PM.III-12/AD/II/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33-K/PM.III-12/AD/II/2024
Statistik11760