Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 159-K/PM.III-12/AD/XII/2023 |
|
Nomor | 159-K/PM.III-12/AD/XII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ERWIN S. PARDAMEAN SIREGAR, Pratu NRP 31170024300997, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto kwitansi Nuansa Hotel No. 001452 dengan kamar No. 4 atas nama Sdri. Devi Maulidah pada tanggal 22 April 2023. b. 1 (satu) lembar foto screenshot percakapan antara Pratu Erwin S. Pardamean Siregar (Terdakwa) dengan Sdri. Devi Maulidah. c. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor VER/36/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dari Rumkit Tk. II dr. Soepraoen Malang atas nama Sdri. Devi Maulidah. d. 2 (dua) lembar foto kamar nomor 7 Villa Mirama yang saat ini berganti nama Redoors Tretes Kab. Pasuruan. e. 2 (dua) lembar foto di Pendopo Alun-Alun Sidoarjo yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kanan dan samping kiri. f. 2 (dua) lembar foto Hotel Nuansa di Jalan Letjen Sutoyo No. 59 Bunggur-Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159-K/PM.III-12/AD/XII/2023.zip
- Download PDF
- 159-K/PM.III-12/AD/XII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 159-K/PM.III-12/AD/XII/2023
Statistik7063