Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Braaa Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | I Nyoman Dana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 29/PID.SUS-TPK/2024/PN DPS TANGGAL 16 FEBRUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1.MENYATAKAN TERDAKWA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA,SE TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 300.000 000 ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN; 3. MENGHUKUM TERDAKWA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA SE UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP 2.521.484.999 (DUA MILYAR LIMA RATUS DUA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN; 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) 1 (SATU) BUNDEL UANG TUNAI YANG DIIKAT KARET GELANG SEJUMLAH RP.2.200.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) YANG DITEMUKAN DALAM KOTAK DASHBOARD MOBIL HONDA JAZZ NOPOL DK. 1748 CV. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I GUSTI PUTU NURBAWA; 2) 2 (DUA) BUAH BUKU KARTU UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.; 3) 7 (TUJUH) LEMBAR KARTU UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR; 4) 3 (TIGA) LEMBAR BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN TERTENTU; 5) 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS ASDP UNTUK PENUMPANG; 6) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN BARANG /SURAT SURAT; 7) 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN SERAH TERIMA BARANG; 8) 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK); 9) 1 (SATU) BUAH LACI MEJA KABINET WARNA PUTIH. DIKEMBALIKAN KEPADA UNIT PELAYANAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR (UPPKB) DESA CEKIK KECAMATAN GILIMANUK KABUPATEN JEMBRANA MELALUI SAKSI I KETUT SUASA; 10) UANG TUNAI SEJUMLAH RP.200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) DALAM TAS PINGGANG WARNA COKELAT. 11) UANG TUNAI SEJUMLAH RP.250.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DALAM TAS PINGGANG WARNA COKELAT. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA BAGUS RATU SUPUTRA,S.H; 12) REKENING KORAN / REKENING TAHAPAN BCA ATAS NAMA SUPARNO ALAMAT JALAN JALAK PUTIH 3, LINGKUNGAN ARUM RT.010 RW;- KELURAHAN GILIMANUK KEC. MELAYA KAB. JEMBRANA DENGAN NOMOR REKENING 2360239988 PERIODE BULAN JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN BULAN APRIL 2023. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPARNO 13) REKENING KORAN / LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL BRI ATAS NAMA SURTINI ALAMAT JL. PAUS 3 LINGK. PENGINUMAN KEL. GILIMANUK KEC. MELAYA KAB. JEMBRANA DENGAN NOMOR REKENING 469701008694533 PERIODE TRANSAKSI BULAN APRIL 2022, BULAN AGUSTUS 2022, BULAN NOPEMBER 2022, BULAN DESEMBER 2022, BULAN JANUARI 2023, BULAN PEBRUARI 2023, BULAN MARET 2023, DAN BULAN APRIL 2023. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SURTINI 14) REKENING KORAN / REKENING TAHAPAN BCA ATAS NAMA I MADE DWIJATI ARYA NEGARA DENGAN NOMOR REKENING 2360232941 PERIODE BULAN JANUARI 2021 S/D BULAN APRIL 2023; DIKEMBALIKAN KEPADA THOMAS BAGUS WITANDIA. 15) SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : SK.51 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TANGGAL 13 JANUARI 2021 ATAS NAMA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE, DARI JABATAN FUNGSIONAL LAMA PPNS /7/ TERMINAL TIPE A MENGWI, BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XII PROVINSI BALI DAN NTB DIMUTASIKAN SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL BARU KOORDINATOR UPPKB KELAS 1 /10/UPPKB CEKIK, BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XII PROVINSI BALI DAN NTB, YANG TELAH DI LEGALISIR; 16) SETIFIKAT NOMOR : 45/IX/PPNS-LLAJ-III/PHB-2005 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2005 ATAS NAMA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE YANG TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LLAJ ANGKATAN -III, YANG TELAH DI LEGALISIR; 17) FOTO COPY KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR : 821.12/074/419.20/2004, TANGGAL 28 OKTOBER 2004 TENTANG PENGANGKATAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE. YANG TELAH DI LEGALISIR; 18) SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SK. 1613 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT. TANGGAL 13 APRIL 2023 ATAS NAMA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE, DARI JABATAN PELAKSANA LAMA KOORDINATOR UPPKB KELAS 1 /10/UPPKB CEKIK, BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XII PROVINSI BALI DAN NTB DIMUTASIKAN SEBAGAI JABATAN PELAKSANA BARU PENGELOLA ADMINISTRASI PERKANTORAN /7/PELABUHAN PENYEBERANGAN GILIMANUK, BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XII PROVINSI BALI DAN NTB, YANG TELAH DI LEGALISIR. DIKEMBALIKAN KEPADA EKA TAMAR AGUSTINI 19) UANG TUNAI SEBANYAK RP. 4.578.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) DALAM TAS PLASTIK/KRESEK WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I MADE DWI JATI ARYA NEGARA SEBESAR RP 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 16 Februari 2024 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara,SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000 000 ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; 3. Menghukum Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.521.484.999 (dua milyar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; 4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK. 1748 CV. Dikembalikan kepada saksi I Gusti Putu Nurbawa; 2) 2 (dua) buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor.; 3) 7 (tujuh) lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor; 4) 3 (tiga) lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu; 5) 1 (satu) lembar boarding Pass ASDP untuk penumpang; 6) 1 (satu) lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat; 7) 1 (satu) lembar laporan serah terima barang; 8) 1 (satu) lembar foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); 9) 1 (satu) buah laci meja kabinet warna putih. Dikembalikan kepada Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana melalui Saksi I Ketut Suasa; 10) Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam tas pinggang warna Cokelat. 11) Uang tunai sejumlah Rp.250.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam tas pinggang warna Cokelat. Dikembalikan kepada saksi Ida Bagus Ratu Suputra,S.H; 12) Rekening Koran / Rekening Tahapan BCA atas nama SUPARNO alamat Jalan Jalak Putih 3, Lingkungan Arum Rt.010 RW;- Kelurahan Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana dengan Nomor rekening 2360239988 periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2023. Dikembalikan kepada saksi Suparno 13) Rekening Koran / Laporan Transaksi Finansial BRI atas nama SURTINI alamat Jl. Paus 3 Lingk. Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana dengan Nomor rekening 469701008694533 periode transaksi bulan April 2022, bulan Agustus 2022, bulan Nopember 2022, bulan Desember 2022, bulan Januari 2023, bulan Pebruari 2023, bulan Maret 2023, dan bulan April 2023. Dikembalikan kepada saksi Surtini 14) Rekening Koran / Rekening Tahapan BCA atas nama I Made Dwijati Arya Negara dengan Nomor rekening 2360232941 periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2023; Dikembalikan kepada Thomas Bagus Witandia. 15) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.51 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 13 Januari 2021 atas nama I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE, dari Jabatan Fungsional Lama PPNS /7/ Terminal Tipe A Mengwi, Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XII Provinsi Bali dan NTB dimutasikan sebagai Jabatan Fungsional Baru Koordinator UPPKB kelas 1 /10/UPPKB Cekik, Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XII Provinsi Bali dan NTB, yang telah di Legalisir; 16) Setifikat Nomor : 45/IX/PPNS-LLAJ-III/Phb-2005 tanggal 9 September 2005 atas nama I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil LLAJ Angkatan -III, yang telah di Legalisir; 17) Foto copy Keputusan Walikota Kediri Nomor : 821.12/074/419.20/2004, tanggal 28 Oktober 2004 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE. yang telah di legalisir; 18) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SK. 1613 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. tanggal 13 April 2023 atas nama I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE, dari Jabatan Pelaksana lama Koordinator UPPKB kelas 1 /10/UPPKB Cekik, Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XII Provinsi Bali dan NTB dimutasikan sebagai Jabatan pelaksana Baru Pengelola Administrasi Perkantoran /7/Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XII Provinsi Bali dan NTB, yang telah di Legalisir. Dikembalikan kepada Eka Tamar Agustini 19) Uang Tunai sebanyak Rp. 4.578.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dalam tas plastik/kresek warna hitam; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
0