- Menyatakan Terdakwa Drs. Sarwo Edi tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Sarwo Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Bulan Januari 2021 s/d Maret 2021;
- 1 (satu) buah buku BKU RIIL Bulan April 2021 s/d Februari 2022;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan Januari 2020 s/d Maret 2020;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan April 2020 s/d Juni 2020;
- 1 (satu) bendel LPJ Bulan Juli 2020 s/d Desember 2020;
- 1(satu) bendel Keputusan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Nomor 900/005/412.201.3.006/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 beserta lampiran;
- 1(satu) bendel Keputusan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Nomor 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel RKAS dan RKAP Tahun 2020 serta RKAS dan RKAP Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel LRA tahun 2020 dan LRA tahun 2021;
- 1 (satu) bendel BKU tahun 2020 dan BKU tahun 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Januari 2021 s/d Maret 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ April 2021 s/d Juni 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Juli 2021 s/d September 2021;
- 1 (satu) bendel LPJ Oktober 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Jatim dengan Nomor Rekening: 0081050414 atas nama SMPN 6 Bojonegoro periode Januari 2020 s/d Desember 2020;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Jatim dengan Nomor Rekening: 0081050414 atas nama SMPN 6 Bojonegoro periode Januari 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Januari 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Februari 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Maret 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan April 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Mei 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juni 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juli 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan September 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Oktober 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan November 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Desember 2020;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Januari 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Februari 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Maret 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan April 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Juli 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan September 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan November 2021;
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi/nota pembelanjaan operasional SMPN 6 Bojonegoro Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) lembar daftar rincian tulisan tangan pengembalian uang sebanyak 20 orang;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Jatim Cabang Bojonegoro tanggal 29 Juli 2022 dari nama penyetor Drs. Edi Santoso kepada SMPN 6 Bojonegoro dengan Keterangan Pengembalian Dana Bos Tahun 2020 ? 2021 sejumlah Rp 214.650.000,00;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Operator Komputer 3 Bulan SMP Negeri 6 Bojonegoro Bulan Januari ? Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Operator SMP Negeri 6 Bojonegoro Bagian Bulan April ? Juni 2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 15/08/2020 ID Billing: 0242 3883 0856 046 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 3.226.190,00 uraian PPN Belanja Bahan Bangunan dan Tukang beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401855 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 19/08/2020 ID Billing: 0242 3916 5529 151 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 1.682.560,00 uraian Pembelian Belanja Modal Kipas Angin, Thermogun dan Almari beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401854 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 15/08/2020 ID Billing: 0242 3883 0360 037 dari nama penyetor Bendahara SMPN 6 Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 4.090.130,00 uraian PPN Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Januari ? Juni 2020 beserta tanda terima setoran pajak (MPN Billing) nomor 203401881 tanggal 21-07-2020;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 8696 004 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 442.200,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 7E4855E2L94ILKQ4 tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 9091 153 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 3.705.200,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 521005E2L94J1MMH tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 9185 108 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 2.531.912,00 uraian Pajak Mamin - SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN DE9A44HL5EI6NIEK tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) lembar cetakan Kode Billing masa aktif 22/04/2021 ID Billing: 1250 1113 8920 055 dari nama penyetor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Setor Rp 3.771.600,00 uraian SMP Negeri 6 Bojonegoro beserta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak nomor NTPN 577B63L7LJVQ2FJN tanggal 23-03-2021;
- 1 (satu) bendel Buku Pembantu Pajak Tahun 2020 NPSN: 20541379 Nama Sekolah: SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 17 November 2021;
- 1 (satu) lembar Buku Pembantu Pajak Bulan Juni 2020 SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Buku Pembantu Pajak Bulan Agustus 2020 SMP Negeri 6 Bojonegoro tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel kuitansi No: 0KX9XRG1F untuk pembayaran pembelian buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi K-13 beserta tanda bukti pemesanan, berita acara serah terima, nota penjualan, lembar tagihan;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sesuai peruntukan Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sesuai peruntukan Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Dokumen Honor Trib 1 Bulan Januari s/d Bulan Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Pengeluaran Dana BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang tidak sesuai peruntukan disertai bukti tertulis;
- 1 (satu) bendel nota dan kwitansi terdiri dari:
- Nota dari TB ?ANALISA? tanggal 25-11-2021 sejumlah Rp 2.500.000,00;
- Nota dari Pere & reklame sejumlah Rp 210.000,00;
- Nota dari Pere & reklame sejumlah Rp 665.000,00;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sejumlah Rp 1.000.000,00 tanggal 02 Oktober 2020 untuk pembayaran perpanjangan domain, hosting website SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Radar Merah Putih tanggal 11-08-2020 sejumlah Rp 300.000,00 untuk pembayaran iklan HUT RI Ke 76;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sejumlah Rp 630.000,00 untuk pembayaran jaringan PPDB Online;
- Bukti Setoran Bank Jatim tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp 214.875 dengan keterangan setor silva dana BOS Tahun 2021 ke rekening SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Aston Printer Center tanggal 13-09-2021 sejumlah Rp 690.000,00;
- Nota dari Aston Printer Center tanggal 13-09-2021 sejumlah Rp 75.000,00;
- Nota Servis dari Aston Printer Center tanggal 03 September 2021 sejumlah Rp 360.000,00;
- Kwitansi dari Kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Agustus 2021 sejumlah Rp 300.000,00; untuk pembayaran Sumbangan Dana Sosial Alm Bp. Amrulloh;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro sejumlah Rp 150.000,00;
- Kwitansi dari SMPN 6 Bojonegoro tanggal 16-04-2021 sejumlah Rp 1.500.000,00 untuk pembayaran 1unit papan SRA;
- Kwitansi dari Kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Februari 2021 sejumlah Rp 189.000,00 untuk pembayaran Pengembangan Profesi Guru melalui kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bulan Februari 2021;
- Kwitansi dari kepala SMPN 6 Bojonegoro tanggal Februari 2021 sejumlah Rp 200.000,00 untuk pembayaran Tabungan kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bulan Februari 2021;
- Nota dari Centro sejumlah Rp 10.000.000,00 untuk bahan pembuatan letter BOX SMPN 6 Bojonegoro;
- Nota dari Centro sejumlah Rp 5.000.000,00 untuk ongkos borong pembuatan letter BOX SMPN 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Pengeluaran Susulan Dana BOS Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/49/412.301/2021 tanggal 09 April 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah Sdr. SARWO EDI menjadi Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro;
- Daftar Rincian Dana yang tidak sesuai RKAS tahun 2021 tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdr. SARWO EDI;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/208/412.201.3.006/2020 tanggal 4 Juli 2020 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/042b/412.201.3.006/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Atas Perubahan SK No: 800/001/412.201.3.006/2021 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Bojonegoro Nomor: 800/239/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Beban Kerja dan Tugas Tugas Tenaga Administrasi Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 800/001/412.201/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang pelaksanaan tugas-tugas administrasi Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Tugas Nomor :902/2128/412.201/2021 tanggal November 2021 beserta lampiran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Monitoring Pelaksanaan BOS Tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Tugas Nomor :902/089/412.201/2022 tanggal 13 Januari 2022 beserta lampiran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Monitoring Pelaksanaan BOS Tahun 2021 Tahap 3 dan Semester 2;
- 1 (satu) bendel Monitoring Pelaksanaan BOS Reguler Jenjang Pendidikan Dasar Tahap I dan II ? Tahun 2021 tanggal 29 November 2021 SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel Monitoring Pelaksanaan BOS Reguler Tahap 3 dan Semester 2 ? Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 SMP Negeri 6 Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 224/P/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/178/KEP/412.013/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/454/KEP/412.013/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824/4375/412.301/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Penunjukan Drs. NUR SUJITO, MM. sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824/468/412.301/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Penunjukan Drs. NUR SUJITO, MM. sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
- 1 (satu) bendel fotocopy peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.07/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 231/P/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1042/P/2020 tanggal 30 November 2020 tentang satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap III Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operaional Sekolah Reguler Masing ? Masing Daerah;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- 1 (satu) bendel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Sumber Ilmu Barokah Nomor :152 tanggal 4 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Herman Soesilo, SH. Jl. Kalibutuh No. 40 Surabaya ? 60173 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy screenshoot bukti transfer dari Dodik Krisdianto kepada penerima Reny Agustina (Bank Central Asia ? 8640131668) dengan total tranSaksi Rp 7.002.500,00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian Nomor 3522-KM-25112021-0004 yang di keluarkan tanggal 25 November 2021 bahwa di Bojonegoro pada tanggal 24 Oktober 2021 telah meninggal dunia seorang bernama Tn. LASIRAN;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 821.2/9/412.301/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah atas nama Lasiran, M.Pd.
- Uang Tunai Titipan pengembalian dipersidangan dari Terdakwa Drs. Sarwo Edi sesuai tanda terima pengembalian Kerugian Keuangan negara pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sejumlah Rp 28.250.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manambus Pasaribu, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021 alamat Dusun Ngumpak Rt. 13 Rw.03 Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pekerjaan Guru; Dikembalikan kepada Drs. SARWO EDI selaku Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro alamat Krajan Rt. 003 Rw. 003 Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban pekerjaan PNS; Dikembalikan kepada SITI NURKASIH selaku Plt. Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2021 alamat Jl. Meliwis Putih 89 Rt.10 Rw.01 Kelurahan/Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabuapten Bojonegoro pekerjaan Guru; Dikembalikan kepada FATHUR ROHIM, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro alamat Jl. Letda Mustajab 14 Rt.08 Rw.03, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pekerjaan PNS; Dikembalikan kepada Drs. NUR SUJITO, MM. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro alamat Jl. Basuki Rahmad Gg. Ma?ruf 32 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pekerjaan PNS; Dikembalikan kepada Dodik Krisdiyanto selaku Direktur CV. Sumber Ilmu Barokah alamat Jl. Terusan Anjasmoro Gg. II No.6 Rt.06 Rw.01 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pekerjaan Karyawan Swata (Direktur CV. Sumber Ilmu Barokah); Dikembalikan kepada Septiyaningsih Dariyanti, S.Pd selaku Istri dari Almarhum Tn. Lasiran alamat Jl. Kolonel Sugiono Gg. Pendowo 86B Rt.001 Rw.006, Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pekerjaan PNS; Dikembalikan kepada Fathur Rohim, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro alamat Jl. Letda Mustajab 14 Rt.08 Rw.03, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pekerjaan PNS; Dirampas untuk negara dan diperhitungan sebagai pengembalian kerugian negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada