- Menyatakan Terdakwa Poket Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi nomor : 594/583/LP/2016 tanggal 2 Desember 2016 antara ABADI NASUTION (pihak pertama) dan PT. KAPITAL MINING HUTANA (pihak kedua) terhadap lahan sekuas lebih kurang 5,3 (lima koma tiga) Hektar dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir peta lampiran pembebasan lahan seluas 5,3 (lima koma tiga) Hektar diukur oleh EKO W dan digambar oleh DYAN H tanggal 18 November 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat keterangan ganti rugi tanggal 10 Agustus 2013 yang ditandatangani RIZAL/KALON (pihak pertama) dengan ABADI NASUTION (pihak kedua) terhadap lahan seluas kurang lebih 2,4 (dua koma empat) hektar yang terletak di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat pernyataan tanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani RIZAL/KALON menyatakan bahwa benar mempunyai sebidang tanah daratan seluas kurang lebih 2,4 (dua koma empat) hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat keterangan izin garap nomor : 393/2015/PP/2013 tanggal 12 Mei 2013 yang ditandatangani POKET BATUBARA dan RIZAL/KALON terhadap lahan seluas kurang lebih 2,4 (dua koma empat) hektar;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat keterangan nomor : 593.2015/PP/2013 tanggal 10 Agustus 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Pulo Padang an. POKET BATUBARA terhadap lahan seluas kurang lebih 2,4 (dua koma empat) hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat keterangan ganti rugi tanggal 03 Juni 2014 yang ditandatangani SUKRIADI (pihak pertama) dengan ABADI NASUTION (pihak kedua) terhadap lahan seluas kurang lebih 3,7 (tiga koma tujuh) hektar yang terletak di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat pernyataan tanggal 15 Mei 2014 yang ditandatangani SUKRIADI menyatakan bahwa benar mempunyai sebidang tanah daratan seluas kurang lebih 3,7 (tiga koma tujuh) hektar yang terletak di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat keterangan nomor : 593.2/2015/PP/2013 tanggal 03 Juni 2014 yang diketahui oleh Kepala Desa Pulo Padang an. POKET BATUBARA atas lahan seluas kurang lebih 3,7 (tiga koma tujuh) hektar yang terletak di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. CAPITAL MAINING HUTANA MEDAN kepada ABADI sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 5,3 (lima koma tiga) Ha ditandatangani di Pulo Padang tanggal 3 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir surat pernyataan tanggal 3 November 2016 ditandatangani oleh ABADI NASUTION menyatakan benar menjual lahan kepada PT. KAPITAL MINING HUTANA seluas 5,3 Ha (lima koma tiga hektar);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kartu Tanda Penduduk No. 1203021205680005 tanggal 12-11-2015 atas nama ABADI NASUTION;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan atas tanah dengan ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Februari 2017 atas sebidang tanah dengan luas 7,4 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi antara SAPII dengan ABADI NASUTION tanggal 11 April 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan atas nama SAPII tanggal 11 April 2013 yang diketahui Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA Nomor :594/2015/PP/2013 tanggal 11 April 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Peta Lampiran Pembebasan Lahan seluas 7,4 Ha tanggal 18 Februari 2018 yang ditandatangani dan cap jempol ABADI NASUTION;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor :470/237/SN/2017 tanggal 02 Maret 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Maret 2017 yang ditandatangani dan cap jempol ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan atas tanah dengan ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Februari 2017 atas sebidang tanah dengan luas 1,2 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi antara SARDIN dengan ABADI NASUTION tanggal 20 Juli 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan atas nama SARDIN tanggal 23 Juni 2014 yang diketahui Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA; 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu atas nama POKET BATUBARA Nomor :593.2/2015/PP/2013 tanggal 20 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Peta Lampiran Pembebasan Lahan seluas 1,2 Ha tanggal 18 Februari 2018 yang ditandatangani dan cap jempol ABADI NASUTION;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor :470/237/SN/2017 tanggal 02 Maret 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Maret 2017 yang ditandatangani dan cap jempol ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. KAPITAL MINING HUTANA kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran lahan SAPII dan SARDIN dengan luas total 8,1 (delapan koma satu) hektar, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar lahan 2,6 (dua koma enam) hektar dan 6,9 (enam koma Sembilan) Hektar, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir surat pernyataan tanggal 14 Pebruari 2017 ditandatangani oleh ABADI NASUTION menyatakan bahwa benar memiliki tanah seluas 2,6 (dua koma enam) hektar dan 6,9 (enam koma Sembilan) Hektar yang terletak di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu Kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir peta total luas lahan yang diukur = 446,5 Ha (empat ratus empat puluh enam koma lima) hektar;
- 4 (empat) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan atas tanah dengan ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Februari 2017 atas sebidang tanah dengan luas 1,8 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir peta lampiran pembebasan lahan seluas 1,8 (satu koma delapan) hektar diukur oleh EKO W dan digambar oleh DIYAN H tanggal 26 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor :470/237/SN/2017 tanggal 02 Maret 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos.
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Maret 2017 yang ditandatangani dan cap jempol ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. KAPITAL MINING HUTANA kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran sisa pembayaran atas lahan seluas 1,8 (satu koma delapan) hektar, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION;
- 4 (empat) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,5 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Jual Beli antara RAHMIN (pihak I) dengan TINDIK (PIHAK II) atas tanah luas 2.5 Hektar tanggal 8 Nopember 1988;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan mengetahui Kepala Desa Lancat atas nama RIPLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFIAN, S.Sos;
- 4 (empat) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,7 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Jual Beli antara BAYAMIN (pihak I) dengan TINDIK (PIHAK II) atas tanah luas 2.7 Hektar tanggal 17 April 1986;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan mengetahui Kepala Desa Lancat atas nama RIPLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFIAN, S.Sos; 4 (empat) lembar fotokopi Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,5 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 594/2015/SN/2001 tanggal 10 Januari 2001 atas nama pemilik NUAM RANGKUTI luas lahan 2.5 Hektar;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 4,2 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 594/2015/PP/2013 tanggal 10 Januari 2013 pemilik Tanah/lahan atas nama RAMLI dengan luas 4.2 Hektar;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan kepemilikan tanah atas nama RAMLI seluas 4.2 Hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab. Madina tanggal 10 Januari 2013; 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi antara RAMLI (pihak I) dengan ABADI NASUTION (PIHAK II) atas tanah luas 4.2 Hektar tanggal 10 Januari 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,3 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 593/2015/PP/2014 tanggal 10 Agustus 2014 pemilik Tanah/lahan atas nama DERLIANA dengan luas 2.3 Hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab. Madina;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan kepemilikan tanah atas nama DERLIANA seluas 2.3 Hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab. Madina tanggal 20 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi antara DERLIANA (pihak I) dengan ABADI NASUTION (PIHAK II) atas tanah luas 2.3 Hektar tanggal 10 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/613/LB/2017 tanggal 22 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,4 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIPIAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 593.2/2015/PP/2014 tanggal 08 Mei 2014 pemilik Tanah/lahan atas nama BORKAT dengan luas 2.4 Hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab. Madina.
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan kepemilikan tanah atas nama BORKAT seluas 2.4 Hektar di Desa Pulo Padang Kec. Lingga Bayu kab. Madina tanggal 17 April 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi antara BORKAT (pihak I) dengan ABADI NASUTION (PIHAK II) atas tanah luas 2.4 Hektar tanggal 08 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIPLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIPIAN, S.Sos.
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/ /LB/2017 tanggal 27 Mei 2017 atas sebidang tanah dengan luas 2,2 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran: 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 26 Agustus 2017 yang diketahui dan dibenarkan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Agustus 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 3 September 2012 antara KHOIRUDDIN LUBIS dengan ABADI atas sebidang tanah kebun 22000 M2 yang diketahui oleh Lurah Tapus atas nama SAIPUDDIN;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. KAPITAL MINING HUTANA kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) untuk pembelian lahan 2,2 (dua koma dua) hektar di Desa Pulo Padang, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION tanggal 29 Agustus 2017;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/ /LB/2017 tanggal 26 Agustus 2017 atas sebidang tanah dengan luas 1,2 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 26 Agustus 2017 yang diketahui dan dibenarkan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Agustus 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 14 April 2013 antara ASMAN LUBIS dengan ABADI atas sebidang tanah kosong seluas 1,2 Hektar yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA;
- Surat Pernyataan ASMAN LUBIS tanggal 02 April 2013 yang diketahui Oleh Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Kepala Desa Simpang Durian Nomor : 593.2/2015/SN/ - /20 tanggal 14 April 2013 yang ditandatangani Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. KAPITAL MINING HUTANA kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembelian lahan 1,2 (satu koma dua) hektar di Desa Pulo Padang, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION tanggal 29 Agustus 2017;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti rugi Agenda No : 594/ /LB/2017 tanggal 26 Agustus 2017 atas sebidang tanah dengan luas 0,8 Hektar yang ditandatangani oleh ABADI NASUTION (selaku Pihak Pertama) dan mengetahui Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 470/237/SN/2017 tanggal 26 Agustus 2017 yang diketahui dan dibenarkan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Agustus 2017 yang ditandatangani ABADI NASUTION dan diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Desa Simpang Durian atas nama TASKIR S.Pdi dan Camat Lingga Bayu atas nama RIFLAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2013 antara RUSDAN NASUTION dengan ABADI atas sebidang tanah kosong seluas 1 Hektar yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan RUSDAN NASUTION tanggal 06 Juli 2013 yang diketahui Oleh Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Kepala Desa Simpang Durian Nomor : 593.2/2015/SN/ - /2013 tanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani Kepala Desa Simpang Durian POKET BATUBARA;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir kwitansi/surat tanda terima uang dari PT. KAPITAL MINING HUTANA kepada ABADI NASUTION sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk pembelian lahan 0,8 (nol koma delapan) hektar di Desa Pulo Padang, ditandatangani dan cap jempol oleh ABADI NASUTION tanggal 29 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir peta lampiran pembebasan lahan tanggal 24 Agustus 2017 dengan materai 6000, dicap jempol dan ditandatangani oleh ABADI NASUTION.
- 1 (satu) buah cap/stempel Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu yang terbuat dari bahan kayu;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 18/Pid.B/2019/PN Mdl |
|
Nomor | 18/Pid.B/2019/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Roberth Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2019/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2019/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
31