- Menyatakan Terdakwa Riski Alamsyah dan Terdakwa Sairul Anri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 17 (tujuh belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,53 (satu koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna silver;
- 4 (empat) lembar tisu warna putih;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti : Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa dengan masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik159