- MENERIMAPERMINTAANBANDINGDARIPENUNTUTUMUMTERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSANPENGADILANTINDAKPIDANAKORUPSIPADAPENGADILANPALEMBANG NEGERIPALEMBANG NOMOR: 75/PID.SUS-TPK/2023/PN.PLG TANGGAL 07 FEBRUARI 2024,YANGDIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JOKO PURWANTO BIN SUHARDITERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESARRP328.054.779,64 (TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH KOMA ENAM PULUH EMPAT SEN)YANG DIPERHITUNGKAN DARI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA BERUPA SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA JOKO PURWANTO, NOMOR: 02992 YANG TERLETAK DI DESA PENUGUAN, KECAMATAN PULAU RIMAU, KABUPATEN BANYUASIN, SELUAS: 10.630 (SEPULUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU) METER PERSEGI YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BANYUASIN DAN SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA NINING WAHYUNI (ISTRI TERDAKWA), NOMOR: 2104 YANG TERLETAK DI DESA SUMBER REJO, KECAMATAN PULAU RIMAU, KABUPATEN BANYUASIN, SELUAS: 533 (LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA) METER PERSEGI YANG TELAH DISERAHKAN TERDAKWA PADA SAAT INVESTIGASI KHUSUS INSPEKTORAT KABUPATEN BANYUASIN. JIKA BELUM CUKUP, MAKA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP TERPIDANA BELUM MELUNASINYA, MAKA HARTA BENDA LAINNYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR SISA UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKANMASAPENANGKAPANDANPENAHANANYANGTELAHDIJALANITERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKANAGARTERDAKWA TETAPBERADA DALAMTAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) PEMERINTAH DESA SUMBER REJO TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY APBDES PERUBAHAN DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN REALISASI APBDES SEMESTER 1 DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN REALISASI SEMESTER 2 DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBER REJO NOMOR: 08 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBER REJO;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BANYUASIN NOMOR: 883/KPTS/PMPD/2013 TANGGAL 07 OKTOBER 2013 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KECAMATAN PULAU RIMAU KABUPATEN BANYUASIN ATAS NAMA SLAMET SUPRIYADI, HARTOYO, YOHANES AURI JOKO TRISNO, AGUS RISMAN, S.PD, SURYANI NINGSIH, DIDIK WOLO SUSANTO, AGUS RIANTO;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) DANA DESA (DD) TAHAP I DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) DANA DESA (DD) TAHAP II DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) DANA DESA (DD) TAHAP III DESA SUMBER REJO KECAMATAN SELAT PENUGUAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI NOTULEN RAPAT HARI SENIN TANGGAL 07 JANUARI 2018 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA SUMBER REJO TAHUN ANGGARAN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP I 20 (DUA PULUH) PERSEN DARI APBN BAGI 14 (EMPAT BELAS) DESA DALAM KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR: 140/582/DPMD/2019 TANGGAL 23 MEI 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP II 40 (EMPAT PULUH) PERSEN DARI APBN BAGI 249 (DUA RATUS EMPAT PULUH
- MenerimapermintaanbandingdariPenuntutUmumtersebut;
- Membatalkan PutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanPalembang NegeriPalembang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 07 Februari 2024,yangdimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Joko Purwanto Bin Suharditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp328.054.779,64 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma enam puluh empat sen)yang diperhitungkan dari pengembalian kerugian negara berupa Sertifikat Tanah atas nama Joko Purwanto, Nomor: 02992 yang terletak di Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, seluas: 10.630 (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh ribu) meter persegi yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Sertifikat tanah atas nama Nining Wahyuni (istri Terdakwa), Nomor: 2104 yang terletak di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, seluas: 533 (lima ratus tiga puluh tiga) meter persegi yang telah diserahkan Terdakwa pada saat Investigasi Khusus Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Jika belum cukup, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana belum melunasinya, maka harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- MenetapkanmasapenangkapandanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanagarTerdakwa tetapberada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) Bundel Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Sumber Rejo tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy APBDes Perubahan Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Realisasi APBDes Semester 1 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Realisasi Semester 2 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sumber Rejo Nomor: 08 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sumber Rejo;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 883/KPTS/PMPD/2013 tanggal 07 Oktober 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin atas nama Slamet Supriyadi, Hartoyo, Yohanes Auri Joko Trisno, Agus Risman, S.Pd, Suryani Ningsih, Didik Wolo Susanto, Agus Rianto;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap III Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Notulen Rapat Hari Senin Tanggal 07 Januari 2018 Tentang Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumber Rejo Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20 (dua puluh) persen dari APBN bagi 14 (empat belas) Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 Nomor: 140/582/DPMD/2019 Tanggal 23 Mei 2019;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40 (empat puluh) persen dari APBN bagi 249 (dua ratus empat puluh
Putusan PT PALEMBANG Nomor 3/PID.TPK/2024/PT PLG |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2024/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Loise Betti Silitonga |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brbambang Antariksa |
Panitera | Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2024/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2024/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
25