- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1227489 atas nama YANTI HERAWATI alamat Nomor 23 Kuarza 16, Jln. Melawati 7B Taman Melawati 68000 Ampang Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1039751 atas nama LASMI alamat Lot 1876 1, Jln. Tengah 4, Off Jln. TMN Harmonis, 53100 Kuala Lumpur Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1217057 atas nama RODIAH NENENG alamat Nomor 133, Jln. Langat 2 Taman Sri Langat 43000 Kajang Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1519533 atas nama PERTIWI alamat Nomor 29 Jalan SL 3/3 Bandar Sungai Long 43000 Kajang Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1447924 atas nama SAADAH alamat Lot 544B KG Padang Balang 51000 Kuala Lumpur WP Kuala Lumpur Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1628126 atas nama SUNAILAH alamat 11 Batu 1 1/2 Jalan Sungai Tekad 43100 Hulu Langat Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1436537 atas nama HANA NUR AINI alamat 2A Jalan Pulau Angsa U10/32G Seksyen U20 Bandar Nusa RHU 40170 Shah Alam Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1485893 atas nama UMI SALAMAH alamat Nomor 5 Jalan Eco Santuari 2/1C 41200 Klang Selangor Malaysia;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama ZULPAHRONI;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama SATRANOM;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama SITI CZAHFANI PRATIWI;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama LIA MARLINA SIMBOLON;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama HUSNA MABA BIN SULAIMAN;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama NOVITA RATNA SARI;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama ISNI MARDIATUS SANGADAH;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama MOCHAMAD SUFII;
- 1 (satu) lembar Life Shipment Pos Laju Malaysia yang beralamat Indonesia atas nama ARDIANSYAH AMJAT DORES;
- 1 (satu) unit flash disc merk Kingston warna hitam 64GB yang berisi file excel ?Revised by Fajar_Formal Domestik? dan file ?Revised by Fajar_Kilang Ladang?;
- 10 (sepuluh) amplop/pembungkus plastic (flyer plastic pos laju) bertuliskan POS Malaysia yang berisi:
- 1 (satu) buah Amplop besar warna putih PPLN Perwakilan RI Kuala Lumpur;
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertuliskan SURAT SUARA CALON PRESIDEN yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar surat suara yang sudah ditandatangani oleh KETUA PPLN Kuala Lumpur UMAR FARUK, Nomor : TPS POS 73;
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertuliskan surat suara calon legislative/DPR yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar surat suara yang sudah ditandatangani oleh KETUA PPLN Kuala Lumpur UMAR FARUK, Nomor : TPS POS 73;
- 1 (satu) buah bungkus plastic warna abu-abu bertuliskan POS Malaysia;
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertuliskan AMPLOP PENGEMBALIAN;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara luar negeri kepada pemilih (model C pemberitahuan - KPU LN POS).
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 007/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 5 April 2023;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 008/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 10 (sepuluh) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 0041/HL.01.00/K/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 hal Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panita Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 092/PP.05.01-SD/078/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal Balasan Surat Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja Dari Panwaslu KL;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 055/PP.05.1-SD/078/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 perihal Permohonan Mendapatkan Data PMI Terkini (Mei-Oktober 2023) Dari Atnaker;
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PLNKuala Lumpur/Malaysia/I/2024 tanggal 19 Februari 2024;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 0012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Bukti Pengeluaran Nomor:032 tanggal 21 April 2023 tentang pembayaran Pantarlih Kuala Lumpur sejumlah 337,820.98 MYR ditandatangani Sekretaris PPLN HENDRA P. ISKANDAR dan Mengetahui/Menyetujui Ketua PPLN UMAR FARUK;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Bukti Pengeluaran Nomor:033 tanggal 21 April 2023 tentang pembayaran KPU sejumlah 19,121.83 MYR ditandatangani Sekretaris PPLN HENDRA P. ISKANDAR dan Mengetahui/Menyetujui Ketua PPLN UMAR FARUK;
- 1 (satu) bundel lembar fotokopi legalisir Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Bulan 12 Februari ? 11 April Tahun 2023 (2 bulan) Sesuai Surat Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kula Lumpur Nomor 001 Tahun 2023 tanggal 12 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Atase Polri Juliarman E.P. Pasaribu.S.Sos.,S.I.K.,M.Si. kepada Ketua PPLN KBRI Kuala Lumpur, Nomor : SD.375/RO/11/2023/15, tanggal 06 November 2023, Prihal Early Warning terkait pelaksanaan pengiriman surat suara melalui POS dan Kotak Suara Keliling (KSK);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : SK.186/KP/11/2023/01, tanggal 9 November 2023, tentang Penunjukan Tim Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur;
- Asli 1 (satu) Lembar Tanda Terima Data Pekerja Kontrak Kerja tertanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh UMAR FARUK dan A.KHALIL;
- 70 (tujuh puluh) lembar print out Data Ori DPT yang berjumlah 1.402 (seribu empat ratus dua) Daftar Nama dan Identitas Daftar Pemilih Tetap, fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur;
- 130 (seratus tiga puluh tujuh) lembar print out Data Domestik Naker yang berjumlah 1.402 (seribu empat ratus dua);
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 007/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 5 April 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 008/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir PPLN dan Sekretariat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar data pemilih beralamat Indonesia yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Prayitno, Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti Helmy Fakhrizal Farhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I: UMAR FARUK, Terdakwa II: TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU, Terdakwa III: DICKY SAPUTRA, Terdakwa IV: APRIJON, Terdakwa V: PUJI SUMARSONO, Terdakwa VI: A. KHALIL dan Terdakwa VII: MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: UMAR FARUK, Terdakwa II TITA OKTAVIA CAHYA RAHAYU, Terdakwa III DICKY SAPUTRA, Terdakwa IV APRIJON, Terdakwa V PUJI SUMARSONO, Terdakwa VI A. KHALIL, dan Terdakwa VII MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurangan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Cq Duta Besar Indonesia Untuk Malaysia di Kuala Lumpur Cq Sekretaris PPLN Kuala Lumpur. Dimusnahkan. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Menetapkan supaya Terdakwa I: UMAR FARUK, Terdakwa II: TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU, Terdakwa III: DICKY SAPUTRA, Terdakwa IV: APRIJON, Terdakwa V: PUJI SUMARSONO, Terdakwa VI: A. KHALIL dan Terdakwa VII: MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada