- Menyatakan Terdakwa Karen Agung Wibowo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primer
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primer
- Menyatakan Terdakwa Karen Agung Wibowo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangi oleh M Syaiful Anas dan Mochamad Ifan tentang Penitipan Barang yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra Purwo Wicaksono tentang kegiatan bantuan BTT wilayah Kersan untuk kegiatan normalisasi selokan RT 15, 16, 17, 18 dan RW 05, 06
- 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara desa Wonokasian kepada Heru Murdiani tentang kegiatan bantuan BTT wilayah RT 04 ? 05 kegiatan normalisasi selokan
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada M Syaiful Anas tentang bantuan BTT wilayah RT 06 RW 02 kegiatan normalisasi selokan
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada M Samsudin tentang bantuan BTT wilayah RT. 01?02 RW 01 kegiatan normalisasi dan pengerasan jalan
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Misbakhul Amin tentang bantuan BTT wilayah RT 19 ? 20 ? 21 RW 07 kegiatan penebangan pohon, pengerasan jalan dan normalisasi selokan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Abd Munib tentang padat karya tunai normalisasi gorong-gorong RT 09 dan RT 08
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 Bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada M Syaiful Anas tentang bantuan BTT lingkungan RT 06 kegiatan normalisasi selokan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Guntoro tentang BTT lingkungan RT 11 pengadaan penerangan jalan desa
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 bulan Desember 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra Purwo Wicaksono tentang bantuan BTT lingkungan Kersan kegiatan normalisasi saluran air
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 bulan Desember dari bendahara desa Wonokasian tentang honor TPK BTT
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 Januari 2021 dari bendahara sesa Wonokasian kepada Endra Purwo Wicaksono tentang BTT Lingkungan Kersan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 3 Januari 2021 dari bendahara desa Wonokasian tentang kegiatan bantuan BTT dusun Ngodek normalisasi
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 Januari 2021 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra Purwo Wicaksono.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 bulan Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra Purwo Wicaksono tentang Pelunasan Bangunan Saluran Air Dusun Kersan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sumayasa tentang minum 15 dus
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sumayasa tentang nasi kotak 120 dus
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sugiyati tentang nasi kotak 115 dus
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Edi P tentang kue 350 dus
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sulis tentang nasi kotak 115 dus
- 1 (satu) lembar kwitansi tahun 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Dulaman tentang pembelian sarana dan prasarana lapangan bola volly
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 bulan November 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sutarmin tentang terop, sound, buah, dll.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Ach Adi S tentang HUT RI ke 74 tahun ke Karang Taruna Desa
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Mustofa tentang HUT RI ke 74 tahun untuk RT 08 RT 09 RT 10
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Irex tentang HUT RI ke 74 Desa Wonokasian
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra P tentang HUT RI ke 74 Desa Kersan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Abu Bakar tentang HUT RI ke 74 RT 05
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Misbakhul Amin
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Yuliatin tentang HUT RI ke 74 tahun RT 07
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Ach Adi Siswanto tentang baju gerak jalan 22 baju + DP Orkes
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Agustus 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Ach Solikin tentang HUT RI ke 74 RT 11
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Riris tentang belanja aneka sosis bantuan Jalin Matra
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Siti Munawaroh tentang belanja aneka sosis bantuan Jalin Matra
- 1 (satu) lembar kwitansi bulan Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sarti tentang belanja pulsa dan obat?obatan bantuan Jalin Matra
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Januari 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Budi S tentang DP penjaitan baju pemilihan kepala desa
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Maret 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Andry dan Endra tentang pendataan DPS/DPT
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Maret 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Karon A.W tentang honor KPI Desa
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Maret 2020 dari bendahara desa pemilihan KPI Desa Wonokasian
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 01 April 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Achmad Solikin tentang honor pendataan DPS pemilihan KPI Desa Wonokasian
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Agustus 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada H. Soeparmo tentang insentif Ketua RW 07 Bulan 6 ? 12 Tahun 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sudarmadji tentang pembangunan saluran air RT 16 RW 04
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Misbakhul Amin tentang bangunan petilasan dusun klitih
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Misbakhul Amin tentang pembangunan petilasan RT 19 RW 07
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sulika tentang pembayaran masker
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Saniyah tentang honor ongkos pembuatan masker per biji harga 1.000 total yang di dapatkan 100 pcs
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Rokmah tentang pembayaran masker
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Sutarmin tentang honor Hansip (Linmas) jaga H-10 Dusun, Kersan, Klitin Cengkeng, Ngodek, Ndokeh, Baldes, Nempiak.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Joko Slamet N tentang pembuatan palang portal Dusun Nokoh RW 03
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Endra P tentang pembuatan palang portal Dusun Kersan.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Samsudin tentang pembuatan portal Dusun Tengkong
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Edi P tentang pembuatan portal Dusun Klitih.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Ridwan tentang pembuatan gazebo 2 unit.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian tentang pembuatan portal Dusun Ngodek.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Heru Murdiani tentang kegiatan honor jasa semprot wilayah Longkong dan Ngodek + honor ke relawan Kecamatan.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Mei 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Ridwan tentang gazebo 2 unit.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang gorong-gorong ukuran 30x10.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang pembangunan saluran air sebelah MI.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang pembangunan saluran air sebelah MI.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang pembangunan saluran air di sebelah Wonokasian.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang pembangunan saluran air sebelah MI.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Kamim tentang pembangunan pendamping jalan RT 03 RW 01.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Kamim pembangunan pengerasan jalan RT 03 RW 01.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Desember 2019 dari bendahara desa Wonokasian kepada Moh. Khamim tentang bangunan pengurukan dan pendamping jalan RT 03 RW 01.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Januari 2020 dari bendahara desa Wonokasian kepada Nur Kolim tentang pembayaran bangunan sebelah MI (saluran air).
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) tahun 2021 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) tahun 2020 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) tahun 2021 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wonokasian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Jenis dan Rincian Kekayaan Desa tahun 2019 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wonokasian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Datar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Wonokasian Tahun Anggaran 2020 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wonokasian Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
- 1 (satu) bendel asli Laporan Pertanggung Jawaban PILKADES Desa Wonokasian tahun 2020 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
- 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA dengan serial No 4B217485Q.
- 1 (satu) Unit Laptop merek ASUS dengan model A409F Serial No KBN0CX17R297485.
- 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wonokasian Nomor: 141/03/404.7.9.19/2016 Tentang Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Wonokasian.
- 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Nomor 141/03/438.7.9.19/2019 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp141.850.000,00 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Diperoleh dari Mochamad Ifan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Diperoleh dari H. Suprapto sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Diperoleh dari M. Rofiq sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Diperoleh dari Madari sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Diperoleh dari Sutikno sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Diperoleh dari H. Khayat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Diperoleh dari Abdul Aziz sejumlah Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Diperoleh dari Agus Salim sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Diperoleh dari Sukardi sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp70.150.000,00 (tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Uang Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokasian Tahun Anggaran 2020 (yang didapatkan dari Hermin Anak dari Alm Sutarmin ? Sekretaris Desa Wonokasian Tahun 2019-2020).
- 1 (satu) bendel asli Catatan Mochamad Ifan tentang Penggunaan APBDes Wonokasian Kecamatan Wonoayu Tahun Anggaran 2020 Tanggal 24 November 2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Athoillah, Br Hakim Anggota Ibnu Abas Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Moochamad Ifan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
93
64